[BREAKING NEWS] Setelah Public Hearing pertama penerbangan The Wisaka Airlines dengan nomor penerbangan TWA 756 dapat di simpulkan bahwa klaim asuransi The Wisaka Airlines mendekati 200 Juta rupiah setiap penumpang, hal ini di sampaikan oleh Sudiyar Rahmat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum atau AAUI yang menyatakan bahwa pihak mereka siap membayar klaim atas kecelakaan yang menimpa The Wisaka Airlines dengan nomor penerbangan TWA 756. Beliau juga mengatakan bahwa penggantian asuransi kecelakaan pesawat tersebut mengacu pada perjanjian internasional yang tertuang dalam konvensi montreal. “Sebenarnya kalau kita menilik lebih jauh kan sudah jelas pemerintah Indonusia sendiri itu sudah meratifikasi perjanjian internasional yang tertuang dalam konvensi Montreal itu dalam bentuk Perm

