Setelah mempersilahkan saksi untuk kembali ke tempatnya, sang penuntut umum kembali bersuara. "Atas dasar kesaksian yang dilakukan saudari Rea, maka saya menambahkan tuntutan yang sebelumnya hanya soal kasus p**********n. Karena seperti yang dikatakan saksi tadi, terdakwa tidak hanya melakukan p**********n, tapi pengancaman, penculikan dan percobaan aborsi. Oleh karena itu...terdakwa akan dikenai pasal berlapis yaitu pasal 335 ayat (1) soal pengancaman dengan pidana penjara paling lama satu tahun, pasal 328 soal penculikan dengan pidana paling lama dua belas tahun, pasal 347 soal percobaan aborsi dengan pidana paling lama dua belas tahun dan terakhir pasal 354 soal p**********n berat dengan pidana paling lama delapan tahun." Hakim ketua kembali memberikan pertanyaan pada penasehat hukum t

