Setelah prosesi itu, Abimanyu langsung menyerahkan seserahan lain kepada Chayra. Abimanyu membentuk uang dalam bingkai sesuai dengan tanggal lahir istrinya di dalam sebuah figura. Setelah itu Abimanyu membaca Sighat Taklik. Sighat Taklik adalah suatu perjanjian yang di ucapkan oleh mempelai laki-laki setelah akad nikah berlangsung yang berupa janji talak yang di gantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin akan terjadi di waktu yang akan datang serta di cantumkan dalam akta pernikahan. Talak merupakan suatu ungkapan perpisahan yang di ucapkan oleh laki-laki dalam ikatan perkawinan dengan di ucapkannya talak tersebut maka perkawinan akan putus atau tidak adanya lagi suatu hak dan kewajiban antara suami-istri, akibatnya ialah istri tidak lagi halal bagi suaminya. Banyak kejadian dim

