WARNING !!! Pasal 72 ayat {1} Undang-Undang Hak Cipta: Plagiarisme : penjara paling singkat SATU BULAN dan atau denda SATU JUTA RUPIAH, atau paling lama TUJUH TAHUN dan atau LIMA MILIAR RUPIAH !! - Jika berita baik akan membawa kebahagiaan bagi setiap pendengarnya, maka kali ini berita bahagia itu justru membuat pendengarnya marah dan kecewa. Berita pernikahan perwira tinggi TNI-AD dengan salah satu pewaris Corlyn Company tersebar luar di seluruh media dalam negeri maupun luar negeri. Banyak dari warga yang dekat dengan kediaman utama keluarga Corlyn meluangkan waktunya melihat pernikahan bersejarah itu. Pasalnya, ini adalah kali pertama keluarga Konglomerat menerima mantu dari seorang perwira. Tentu saja beritu itu membuat semua orang penasaran. Wajah rupawan, serta karir gemilang S

