Menurut hukum yang berlaku sesuai dengan UU Pasal 6 a tentang tindakan Kekerasan seksual secara fisik, tindakan kekerasan sosial dapat menerima hukuman pidana penjara antara empat sampai dua belas tahun. Dan/atau denda mulai Lima puluh juta hingga tiga ratus juta rupiah. Dan Revandra dikenai sanksi paling maksimal yaitu Dua belas tahun penjara namun karena pria itu memiliki cukup banyak uang, maka Rev hanya membayar denda sebanyak tiga ratus juta rupiah dan menandatangani surat perjanjian untuk meminta maaf kepada seluruh korban dan juga menjaga jarak dari mereka minimal satu kilo meter. Gaesha jelas tidak merasa puas dengan hasil itu namun setidaknya saat ini publik sudah tahu bagaimana citra buruk penulis Rev. Bahkan penggemarnya kini sudah banyak yang berbalik badan dan meninggalkan R

