"Kasus serupa dilaporkan sudah pernah terjadi sebelumnya. Tapi nominal yang tertunggak tidak sebesar milik Abdi Agro Negoro Group yang bahkan bisa mencapai sepuluh triliun setelah penyidikan berakhir. Ketika kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, tak ada yang bisa menghentikan kami. Kecuali salah satu dari empat faktor ini terpenuhi, yaitu wajib pajak meninggal, kasus kadaluarsa, tidak cukup bukti dan kasus dinyatakan bukan termasuk ke dalam tindak pidana perpajakan. Namun ada pengecualian lagi jika ada surat perintah dari Menteri Keuangan dan Jaksa Agung. Itu pun jika ada surat permohonan dari wajib pajak yang meminta proses penyidikan dihentikan dan menyatakan kesanggupan untuk membayar denda pidana pajak." "Terkait kasus serupa itu, nominalnya berapa Pak, saat itu?" "Kejadia

