Apakah Harus Menunggu Masa Iddah? Sebagai gambaran, Si X dan si Y adalah dua wanita bersaudara. Lelaki A menikah dengan si X. Kemudian terjadi perceraian. Jika si A ingin menikahi si Y, apakah harus menunggu masa iddah (3 kali haid)? Sebelumnya, perlu dipahami bahwa perceraian antara suami istri, ada 2: 1. Talak raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan untuk terjadinya rujuk. Itulah talak satu dan talak dua sebelum masa iddah selesai. 2. Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak mungkin terjadi rujuk. Itulah talak tiga. Dalam kasus di atas, ada rincian, Pertama, jika perceraian yang terjadi adalah talak raj’i, maka suami harus menunggu selesainya masa iddah istri pertamanya, untuk bisa menikahi adik istrinya. Kedua, jika perceraian yang terjadi adalah talak ba’in, maka suami bole

