Bab 28 "Kami catat keterangan keberatan versi penasehat hukum. Selanjutnya saya bertanya kepada jaksa penuntut umum. Apakah keberatan dengan apa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa? Jika keberatan maka silahkan berilah sanggahan," tanya hakim ketua kepada Jaksa penuntut umum. "Kami keberatan yang mulia hakim," jawab ketua Jaksa penuntut umum. "Silahkan paparkan kenapa JPU keberatan," ucap majelis hakim. "Maaf, yang mulia. Kami menolak akan pemaparan penasehat hukum saudara Rini Amanda Tyas bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili karena saudara Rini Amanda Tyas. Karena dalam penyelidikan dan penyidikan jelas terbukti bahwa terdakwa sah telah menghilangkan nyawa seseorang akibat di tusuk sebilah pisau di area perutnya dalam hal ini dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kami juga t
Unduh dengan memindai kode QR untuk membaca banyak cerita gratis dan buku yang diperbarui setiap hari


