33

1067 Kata

Afila sebenarnya berat meninggalkan tanah air terlebih meninggalkan suaminya, merasa meninggalkan kewajibannya. Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ “… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829). Dalam riwayat Bukhari : وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ “… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya serta anak suaminya…”. Apa saja tanggung jawab istri yang dimaksud dalam hadis ini? Syihabuddin al-Qasthalani rahimahullah menjelaskan: وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ ز

Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN