KASEPUHAN KARANG, SETEGAR KARANG Updated at Nov 30, 2021, 21:05
“Moal di duduka ku batur mun urang teu ngaduduka batur, Moal di cabok batur, mun urang teu nyabok batur, Moal di kadek batur, mun urang teu ngadek batur”. Indonesia memiliki beragam komunitas adat yang tersebar di seluruh Nusantara, setiap masyarakat adat memiliki ciri dan identitas tersendiri yang membedakan antara masyarakat adat satu dengan masyarakat yang lainya. Masyrakat hukum adat juga memiliki beragam pengertian, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendefinisikan masyarakat adat sebagai suatu komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, dan sistem sosial yang khas. Sementara dalam program pemerintah yang digunakan sejak tahun 1970 – 1999 masyarakat hukum adat juga dikenal dengan istilah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang memiliki pengertian sebagai kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik. Masyarakat adat sering juga disebut ‘masyarakat tradisional’ atau dalam istilah lain disebut indigeneous people, secara garis besar masyarakat adat adalah sekelompok masyarakat yang menggunakan keseragaman pola hidup yang kemudian dijadikan pedoman, baik itu pedoman lisan maupun tulisan. Perbedaan masyarakat adat dengan masyarakat non adat adalah cara hidup masyarakat adat dengan pola yang berulang dan bahkan tetap, sehingga terkesan statis dan menutup diri dari kehidupan modern yang dinamis.