Story By Henriana Hatra
author-avatar

Henriana Hatra

bc
KASEPUHAN KARANG, SETEGAR KARANG
Updated at Nov 30, 2021, 21:05
“Moal di duduka ku batur mun urang teu ngaduduka batur, Moal di cabok batur, mun urang teu nyabok batur, Moal di kadek batur, mun urang teu ngadek batur”. Indonesia memiliki beragam komunitas adat yang tersebar di seluruh Nusantara, setiap masyarakat adat memiliki ciri dan identitas tersendiri yang membedakan antara masyarakat adat satu dengan masyarakat yang lainya. Masyrakat hukum adat juga memiliki beragam pengertian, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendefinisikan masyarakat adat sebagai suatu komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, dan sistem sosial yang khas. Sementara dalam program pemerintah yang digunakan sejak tahun 1970 – 1999 masyarakat hukum adat juga dikenal dengan istilah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang memiliki pengertian sebagai kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik. Masyarakat adat sering juga disebut ‘masyarakat tradisional’ atau dalam istilah lain disebut indigeneous people, secara garis besar masyarakat adat adalah sekelompok masyarakat yang menggunakan keseragaman pola hidup yang kemudian dijadikan pedoman, baik itu pedoman lisan maupun tulisan. Perbedaan masyarakat adat dengan masyarakat non adat adalah cara hidup masyarakat adat dengan pola yang berulang dan bahkan tetap, sehingga terkesan statis dan menutup diri dari kehidupan modern yang dinamis.
like
bc
Pelestarian Hutan ala Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan
Updated at Nov 30, 2021, 20:53
Konsep Zonasi Tradisional ala Masyarakat Adat Kasepuhan terbukti dapat bertahan dan menyumbang supply oksigen untuk kebutuhan manusia dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan budaya. Salah satu aturan yang wajib dilaksanakan, yaitu “Nuar Hiji, melak 10” (Menebang satu pohon, wajib menanam minimal 10 pohon). aturan ini yang mampu memberikan jaminan pelestarian Hutan ala Masyatakat Adat namun mampu menjadikan hutan sebagai salah satu sumber ekonomi masyarakat. Masyarakat Adat Kasepuhan percaya bahwa menjaga Hutan sama dengan menjaga Sumber Mata Air, artinya sama dengan menjaga kelangsungan kehidupan dimasa yang akan datang.
like
bc
Pamali, Kasantap, Kabendon dan Kawalat Aturan dan Sangsi Ada
Updated at Nov 30, 2021, 20:50
Tatali Paranti Haruhun, adalah landasan norma dan aturan adat istiadat Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten. Dalam tatali Paranti Karuhun terdapat banyak aturan dan norma adat, diantadanya mengatur soal Larangan. Salah satu bentuk larangan yang berlaku adalah Pamali. Sesuatu aktifitas jika dikatakan Pamali berarti Dilarang dilakukan, dan apabila dilangggar dapat berakibat 3 (tiga) jenis sangsi, yaitu Kasantap, Kawalat atau Kabendon. Sangsi – sangsi tersebut bisa saja hanya salah satu atau ketiganya tergantung tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
like