bc

Pamali, Kasantap, Kabendon dan Kawalat Aturan dan Sangsi Ada

book_age12+
0
FOLLOW
1K
READ
lighthearted
realistic earth
school
like
intro-logo
Blurb

Tatali Paranti Haruhun, adalah landasan norma dan aturan adat istiadat Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten. Dalam tatali Paranti Karuhun terdapat banyak aturan dan norma adat, diantadanya mengatur soal Larangan. Salah satu bentuk larangan yang berlaku adalah Pamali. Sesuatu aktifitas jika dikatakan Pamali berarti Dilarang dilakukan, dan apabila dilangggar dapat berakibat 3 (tiga) jenis sangsi, yaitu Kasantap, Kawalat atau Kabendon.

Sangsi – sangsi tersebut bisa saja hanya salah satu atau ketiganya tergantung tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.

chap-preview
Free preview
Henriana Hatra #1
Masyarakat percaya, bahwa apabila Pamali dilanggar maka ada 3 (tiga) jenis sangsi adat yang akan berlaku, yaitu Kasantap, Kabendon dan Kawalat. Kasantap, Kabendon dan Kawalat akan menimpa bagi siapapun yang mencoba melanggar aturan tersebut. Kasantap akan terjadi langsung ketika pelanggar melanggar Pamali. Akibat ini tidak akan lama menimpa pelanggar. Kabendon dapat diartikan kutukan/hukuman sebagai akibat dari pelanggaran aturan adat dan berlaku dalam tidak secara langsung atau bisa saja dalam waktu yang lama. Sedangkan Kawalat merupakan akibat dari sebuah perbuatan yang menghina leluhur dan dapat berakibat kesengsaraan, bencana dan bahkan berujung kematian yang menimpa tidak hanya bagi pelanggarnya tetapi bisa menimpa kepada keluarga dan kerabatnya. Tatali Paranti Haruhun, adalah landasan norma dan aturan adat istiadat Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten. Dalam tatali Paranti Karuhun terdapat banyak aturan dan norma adat, diantadanya mengatur soal Larangan. Salah satu bentuk larangan yang berlaku adalah Pamali. Sesuatu aktifitas jika dikatakan Pamali berarti Dilarang dilakukan, dan apabila dilangggar dapat berakibat 3 (tiga) jenis sangsi, yaitu Kasantap, Kawalat atau Kabendon. Sangsi – sangsi tersebut bisa saja hanya salah satu atau ketiganya tergantung tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Contoh kongkrit larangan atau pamali di masyarakat adat Kasepuhan adalah teu meunang ngajual beas, beas mah nyawa (tidak boleh menjual beras, beras adalah nyawa).  Contoh Pamali yang berakibat Kasantap, ketika tengah hari tidak boleh melakukan aktivitas. Jika itu dilanggar, maka Kasantap akan menimpa pelanggar tidak lama setelah pelanggaran itu terjadi. Contoh Kabendon adalah merusak dan memasuki Hutan Larangan. Mereka percaya, apabila berbuat hal yang merusak Hutan Larangan maka pelanggar akan mendapatkan musibah/bencana yang bahkan langsung diterima oleh pelanggarnya yaitu orang tersebut tidak akan bisa keluar dari hutan larangan itu. Sedangkan Kabendon, sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih pelanggar, yaitu menganggap remeh leluhur, merusak kawasan keramat dapat berakibat bencana alam seperti longsir dan banjir

editor-pick
Dreame-Editor's pick

bc

Di Balik Topeng Pria Miskin

read
860.9K
bc

Scandal Para Ipar

read
694.3K
bc

Menantu Dewa Naga

read
177.2K
bc

Marriage Aggreement

read
81.1K
bc

Pulau Bertatahkan Hasrat

read
625.1K
bc

TERPERANGKAP DENDAM MASA LALU

read
5.6K
bc

Aku Pewaris Harta Melimpah

read
153.5K

Scan code to download app

download_iosApp Store
google icon
Google Play
Facebook