BAB 56. Dua Orang BerJas

1078 Kata

“Persiapkan surat panggilan atas anam Dwi Susanto, salah satu anggota Dewan Pusat. Siapkan tuntutan yang menjerat untuk sementara adalah pasal UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Dua ratus lima puluh juta rupiah. Bukti ada di tangan saya dan persiapkan juga pasal untuk menutupi atau melindungi pelaku tindak pidana. Jika sudah selesai, kabarkan. Saya masih menunggu Ibu Iva di rumah sakit.” Wisnu memberikan titah kepada salah satu staffnya. “Siap, Ndan,” sahut anak buahnya tersebut seraya memutuskan panggilan telepon. “Terny

Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN