Perjanjian Antar Klien dan Kandidat Pacar Sewaan. 1. Tidak melibatkan perasaan yang serius satu sama lain. 2. Pacar Sewaan hanya boleh melakukan kontak fisik jika sewaktu-waktu diperlukan dan diminta oleh klien. 3. Setiap Klien meminta Pacar Sewaan untuk datang menemuinya, dia wajib datang! 4. Pacar Sewaan tidak diperkenankan untuk menuntut lebih terhadap Klien yang menjadikannya sebagai pasangan pura-pura. 5. Jika sewaktu-waktu klien memutuskan hubungan kontrak, maka itu artinya urusan antara klien dan kandidat Pacar Sewaan dinyatakan sudah selesai. Artinya, Kandidat Pacar Sewaan tidak perlu mengadakan komunikasi lagi terhadap Klien yang sudah tidak ada urusan dengannya. Catatan : Apabila si Klien yang membutuhkan Pacar Sewaan di waktu yang genting, maka hari, detik dan meni

