Putusan peradilan untuk Angga sudah ketuk palu. Ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menerima dakwaan sesuai perbuatannya. Masa kurungan maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Serta beberapa aset yang didapat keluarga Rangga Hadinata terhitung sebelum tahun yang dikaitkan dengan kasus tersebut, seluruhnya disita oleh negara. Begitu juga dengan orang-orang yang terlibat bersama dengan Angga. Sebetulnya putusan penyitaan aset oleh negara dirasa bermasalah dikarenakan barang bukti di dalam persidangan tersebut diputuskan untuk dirampas oleh negara. Seharusnya aset perampasan itu dikembalikan kepada para korban, tetapi undang-undang yang mengatur tentang kaitan hal tersebut menetapkan masuk aset negara.

