SG - 22

1661 Kata

Cutting/ Self-harm adalah Self injury atau self harm merupakan kelainan psikologis di mana seseorang dengan sengaja melukai diri sendiri. Aktivitas self injury dapat berupa mengiris, menggores, melukai, membakar kulit, dan mememarkan tubuh. Pada tingkat yang lebih akut, penderita dapat mematahkan tulang mereka sendiri dan menyuntikkan racun ke dalam tubuh. Dengan kata lain, self injury merupakan bentuk mekanisme pertahanan diri yang digunakan seseorang untuk mengatasi rasa sakit secara emosional, kekosongan diri, kesepian. Dengan melukai diri sendiri, maka seseorang merasa rasa sakitnya berkurang, meskipun ia sadar bahwa itu hanya untuk sementara. Karena pelaku “menikmati” tindakan tersebut, maka self injury dilakukan secara berulang dan menyebabkan kecenduan. Dan biasanya dilakukan untuk

Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN