Meskipun gugatan Pak Jaya dibatalkan oleh PTUN berdasarkan bukti Buku Tanah Adat, Dara merasa ada benang merah yang belum terurai. Mengapa sertifikat Pak Jaya bisa diterbitkan? Siapa pemilik asli sebelum tanah itu beralih tangan secara curang? Saat membereskan arsip lama di Balai Desa, Dara menemukan sebuah dokumen yang sangat tua—surat jual beli dari tahun 1950-an. Dokumen itu mencantumkan nama pemilik terakhir lahan jembatan sebelum diklaim sebagai tanah fasum (fasilitas umum) desa: Bapak Soleh Wiratama. Dara dan Adnan, menggunakan koneksi Bu Sonya, melacak nama itu. Mereka menemukan bahwa Bapak Soleh masih hidup, seorang konglomerat berusia lanjut yang kini hidup sebatang kara di sebuah panti jompo mewah di Bandung, setelah menjual sebagian besar perusahaannya. Dara meneleponnya. Bap

