chapter 10

2334 Kata
1.    Counter-counter check-in kami untuk Penerbangan Domestik dibuka 2 (dua) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan; sedangkan Counter check-in kami untuk Penerbangan Internasional dibuka 3 (tiga) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan.  Counter-counter check-in untuk Penerbangan Domestik ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan; dan Counter-counter check-in untuk Penerbangan Internasional ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk seluruh kelas penumpang. 2.    Kami berhak untuk membatalkan penerbangan anda apabila anda tidak mematuhi batas waktu check-in dan menunjukkan bahwa tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan perjalanan kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum Penerbangan Domestik dan 45 (empat puluh lima) menit sebelum Penerbangan Internasional. Kami, atau Agen resmi kami akan memberitahu anda tentang batas waktu check-in untuk penerbangan anda dengan kami. Batas waktu check-in di setiap bandar udara dapat berbeda-beda dan agar perjalanan anda lebih nyaman maka anda disarankan untuk melakuan check-in dengan waktu yang cukup aman. 3.    Anda harus hadir di pintu boarding tidak lebih dari waktu yang ditentukan di boarding pass anda yang kami berikan ketika anda check-in. Untuk ketepatan waktu, pintu boarding akan ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal penerbangan. Apabila Anda gagal tiba di ruang boarding sesuai waktu yang ditentukan atau gagal menunjukan dokumen perjalanan anda yang tepat maka anda dianggap tidak hadir dan kami akan menurunkan bagasi anda dari pesawat dan mencoret nama anda dari daftar manifest penerbangan. 4.    Apabila anda gagal melakukan check-in tepat waktu atau masuk ke dalam pesawat pada saat pesawat mendarat, maka biaya yang anda bayar tidak akan dikembalikan untuk alasan apapun. Kami juga dapat membatalkan pemesanan bangku anda apabila anda gagal tiba di pintu boarding tepat waktu. Anda juga dapat mengakses fasilitas check-in kami dengan syarat dan ketentuan berlaku. 5.    Kami tidak akan menunda penerbangan apabila anda tidak melakukan check-in atau naik ke pesawat udara pada waktunya dan kami tidak bertanggung jawab untuk setiap biaya atau kerugian yang anda derita apabila anda gagal untuk memenuhi tenggat waktu check-in, gagal untuk menunjukkan diri anda untuk check-in tepat pada waktunya atau gagal untuk sampai di pintu masuk boarding dengan tepat waktu. Dalam keadaan apa pun, tanpa menyimpang dari sifat keumuman dari ketentuan lainnya dalam Persyaratan Pengangkutan ini yang mengatur hak untuk menolak pengangkutan, kami mencadangkan hak untuk tidak mengizinkan anda untuk check-in dan/atau diangkut tanpa adanya tanggung jawab terhadap anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan biaya (refund) kepada anda atas setiap biaya perjalanan yang telah dibayarkan apabila: a.    anda berupaya untuk melaporkan diri (check-in) dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan; b.    anda tidak memiliki identifikasi yang selayaknya atau gagal untuk memperkenalkan diri anda kepada staf kami; c.     anda tidak memiliki dokumen-dokumen, perijinan, visa yang sesuai, yang penting untuk perjalanan ke tempat atau negara tertentu; d.    anda belum melakukan pembayaran biaya perjalanan atau biaya-biaya atau ongkos-ongkos lainnya secara penuh kepada kami; e.    anda telah berlaku kasar terhadap staf kami atau menimbulkan gangguan di counter kami atau telah memperlakukan staf kami secara tidak pantas, baik secara fisik maupun secara lisan; f.      pemerintah atau otoritas lainnya melarang anda untuk melakukan check-in atau naik ke atas pesawat udara; g.    dalam penilaian kami, anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan karena berada dalam keadaan mabuk atau kondisi medis apa pun yang merugikan secara nyata; h.    dalam penilaian kami, secara medis anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau kondisi medis anda menimbulkan atau dapat menimbulkan bahaya atau ancaman terhadap kesehatan penumpang lainnya. 6.    Apabila kami tidak dapat menyediakan tempat yang telah dikonfirmasi sebelumnya, atas pilihan anda kami akan: a.    mengangkut anda pada pada layanan kami yang lain dimana tempat tersedia tanpa biaya tambahan; atau b.    apabila anda memilih untuk tidak melakukan perjalanan pada layanan kami yang lainnya, kami akan melakukan pengembalian biaya (refund) Tiket anda.  7.    Kepatuhan: Anda bertanggung jawab untuk mematuhi seluruh hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya dan tunduk pada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan kami, pemberitahuan-pemberitahuan dan instruksi-instruksi terkait yang kami berikan untuk tujuan tersebut.  Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab terhadap anda dalam kaitannya dengan perolehan dokumen-dokumen atau kepatuhan terhadap hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan maupun instruksi-instruksi tersebut, baik yang diberikan secara lisan maupun tertulis atau sebaliknya, atau untuk akibat-akibat terhadap anda yang timbul dari kegagalan anda untuk memperoleh dokumen-dokumen atau mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan atau instruksi-instruksi tersebut. 8.    Dokumen Perjalanan: Sebelum bepergian, anda bertanggung jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan menyediakan dokumen perjalanan termasuk visa yang valid untuk ditunjukkan sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas terkait, seluruh dokumen masuk dan keluar, dokumen-dokumen kesehatan dan lainnya yang diwajibkan menurut hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta persyaratan-persyaratan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya. Kami mencadangkan hak untuk menolak pengangkutan setiap Penumpang yang tidak mematuhi, atau yang dokumennya tidak sesuai dengan, hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan atau instruksi-instruksi tersebut. 9.    Penolakan Masuk: Apabila anda ditolak untuk masuk ke dalam negara mana pun, anda bertanggung jawab untuk membayar biaya perjalanan dan/atau penalti-penalti atau denda-denda yang berlaku ketika kami, berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas imigrasi mana pun, diharuskan untuk memulangkan anda ke tempat asal anda atau tempat lainnya, karena anda tidak dapat diterima untuk masuk ke dalam suatu negara, baik negara transit maupun negara tujuan. Dalam keadaan-keadaan tersebut, kami tidak akan melakukan pengembalian biaya perjalanan yang telah dibayar untuk pengangkutan ke tempat dimana anda ditolak atau ditolak untuk masuk. 10.  Penumpang Bertangung Jawab Atas Denda-denda, Biaya-biaya Penahanan, dan lain-lain: Apabila kami diharuskan untuk membayar atau memberikan deposit atas denda atau penalti apa pun atau memikul pengeluaran oleh karena kegagalan anda untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta syarat-syarat perjalanan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya atau untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, anda harus, berdasarkan permintaan, membayarkan kepada kami setiap jumlah yang dibayarkan atau biaya yang dipikul atau yang akan dibayarkan. Kami dapat menggunakan pembayaran atau pengeluaran atas nilai perjalanan yang belum anda gunakan, atau setiap dana yang harus dibayarkan kepada anda yang berada di bawah penguasaan kami. 11.  Pemeriksaan Bea Cukai: Apabila diperlukan, anda harus menghadiri pemeriksaan bagasi anda yang dilakukan oleh bea cukai atau pejabat-pejabat pemerintah. Kami tidak bertanggung jawab terhadap anda untuk setiap kehilangan atau kerugian yang anda alami karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini. 12.  Pemeriksaan Keamanan: Anda harus memperkenankan kami, para pejabat Pemerintah, para pejabat bandar udara, atau para pengangkut lainnya untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap anda dan bagasi anda.  Kami tidak bertanggung jawab terhadap anda atas setiap kerugian yang anda alami selama pemeriksaan-pemeriksaan keamanan tersebut atau karena kegagalan anda untuk mematuhi persyaratan ini kecuali disebabkan kelalaian kami. 13.  Pemeriksaan Penumpang: Kami tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang anda alami apabila ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, peraturan pemerintah, permintan-permintaan, perintah atau persyaratan yang membutuhkan bahwa kami menolak untuk mengangkut anda. Anda akan bertanggung jawab untuk membayar denda atau biaya yang disebabkan melawan kami oleh otoritas berwewenang yang mengatur dan/atau biaya yang muncul terhadap masalah hukum terkait pemeriksaan penumpang yang disebabkan oleh anda. 14.  Kami tidak bertanggung jawab kepada anda terhadap segala kerugian atau biaya yang timbul disebabkan oleh kegagalan anda memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam pasal ini. HAK MENOLAK PENGANGKUTAN Kami mencadangkan hak untuk dapat menolak mengangkut anda atau Bagasi anda apabila kami telah memberitahu anda secara tertulis bahwa kami akan tidak akan membawa anda pada penerbangan kami, setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Dalam hal ini, anda berhak atas pengembalian uang Tiket. Kami juga dapat menolak untuk mengangkut anda atau bagasi anda apabila satu atau lebih dari hal berikut terjadi atau kami secara wajar meyakini bahwa hal tersebut dapat terjadi:   Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum, peraturan, atau perintah pemerintah yang berlaku dari negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya; Anda menolak permintaan kami untuk, atau permintaan untuk mengambil salinan dari, informasi mengenai diri anda, termasuk informasi yang diperlukan oleh Pemerintah;  Pengangkutan anda atau bagasi anda dapat membahayakan atau mempengaruhi keselamatan, kesehatan, atau sangat mempengaruhi kenyamanan penumpang atau awak lainnya; Keadaan mental atau fisik anda menyebabkan ketidaknyamanan atau anda membuat diri menjadi gangguan bagi Penumpang lain, misalnya, karena gangguan dari alkohol atau obat-obatan, menghadirkan bahaya atau risiko untuk diri sendiri, untuk penumpang, awak pesawat, atau harta benda. Apabila ada kecurigaan pada situasi yang tidak normal yang diduga terkait dengan kondisi kesehatan penumpang (fisik/mental), persetujuan medis dari unit kesehatan Pengangkut mungkin diperlukan. Berdasarkan penilaian dari para tenaga kesehatan pengawalan medis yang mungkin diperlukan, atau penumpang mungkin tidak diperbolehkan untuk bepergian. Seluruh ketentuan ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku. Anda telah membuat lelucon mengenai bom, atau ancaman terhadap keselamatan atau keamanan; Anda telah melakukan tindakan kriminal pada saat pelaporan diri (check-in) atau proses naik ke atas pesawat udara (boarding) atau di atas pesawat udara; Anda telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan bahwa tingkah laku tersebut dapat saja diulangi kembali; Anda tidak mematuhi instruksi-instruksi staf darat kami atau anggota awak pesawat dalam kaitannya dengan keselamatan dan keamanan, termasuk barang/harta milik awak pesawat dan pesawat kami; Anda telah menggunakan kata-kata yang mengancam, kasar atau menghina staf darat atau anggota awak pesawat kami atau penumpang lainnya; Anda telah bertindak atau bertingkah laku dengan cara yang mengancam, kasar, menghina atau melanggar peraturan terhadap staf darat atau anggota awak pesawat kami atau penumpang lainnya;  Anda telah dengan sengaja mengganggu anggota awak pesawat dalam pelaksanaan tugas mereka; Anda telah menolak untuk tunduk pada pemeriksaan keamanan atas diri anda atau Bagasi anda, atau setelah pemeriksaan, anda gagal memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan keamanan pada saat check-in atau di pintu masuk boarding, atau apabila anda tidak berhasil melewati analisis atau penilaian profil keamanan, atau anda merusak atau mencopot segel-segel keamanan yang terdapat pada Bagasi anda atau stiker keamanan pada pas masuk pesawat udara anda.  Anda belum membayar tarif, pajak, ongkos atau biaya yang berlaku; Pembayaran biaya perjalanan anda bersifat penipuan; Anda tidak nampak seperti memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang mungkin berupaya untuk memasuki negara di mana anda mungkin melakukan persinggahan, atau yang mana Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau nda merusak dokumen perjalanan anda selama penerbangan atau menolak untuk menyerahkan dokumen perjalanan anda ke awak pesawat, ketika diminta untuk melakukannya; Anda memberikan tiket yang telah diperoleh secara tidak sah, telah dibeli dari badan lain selain dari kami atau Agen Resmi kami, telah dilaporkan sebagai hilang atau dicuri, atau palsu, atau anda tidak dapat membuktikan bahwa anda adalah orang yang namanya tertera pada Tiket tersebut; Anda tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3.5 di atas mengenai urutan dan penggunaan kupon, atau anda memberikan Tiket yang telah diterbitkan atau diubah dengan cara apapun, selain oleh kami atau Agen Resmi kami, atau tiket telah disobek; Orang yang melaporkan diri atau yang naik ke atas pesawat udara tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang namanya tercantum sebagai penumpang pada Tiket (kami mencadangkan hak untuk menahan Tiket tersebut dalam keadaan ini); atau Otoritas imigrasi di negara dimana anda melakukan perjalanan, atau negara dimana anda memiliki perhentian, telah menyampaikan kepada kami (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan anda untuk memasuki negara tersebut, meskipun anda memiliki, atau kelihatannya memiliki, dokumen-dokumen perjalanan yang sah. Kartu kredit dimana biaya perjalanan anda bayarkan telah dilaporkan hilang atau dicuri; Anda sebelumnya telah melakukan salah satu tindakan atau kelalaian tersebut di atas, dan kami memiliki alasan untuk meyakini bahwa Anda dapat melakukannya lagi. Pengangkutan anak tanpa pendamping, bayi, orang yang mengalami kelumpuhan, wanita hamil, dan orang-orang sakit atau orang lain yang membutuhkan bantuan khusus bergantung pada suatu perjanjian pengangkutan terlebih dahulu. Penumpang dengan difabilitas yang kebutuhannya telah diberitahukan dan diterima pada saat pemesanan, tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar penumpang dengan kebutuhan khusus tersebut. Pengangkutan anak tanpa pendamping atau orang yang mengalami lumpuh disebabkan karena sakit (penumpang lumpuh yang mengalami sakit) dapat bergantung kepada perjanjian dengan pengangkut dan merujuk kepada peraturan pengangkut. Untuk alasan keselamatan, jumlah total anak-anak yang tidak disertai dan orang-orang yang mengalami lumpuh (atau cacat) tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara. Penumpang dengan Kebutuhan Khusus / Mobilitas Terbatas / Kondisi Medis: Untuk tujuan keselamatan dan kenyamanan, jumlah total penumpang disabilitas dan/atau anak-anak tanpa pendamping (Unaccompanied Minor) yang dapat diangkut dalam penerbangan kami sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan. Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diharuskan untuk memperlihatkan surat keterangan medis pada saat pelaporan (check-in) untuk memastikan bahwa mereka sehat untuk terbang.  Untuk keselamatan para penumpang yang lainnya, kami mecadangkan hak untuk menolak penumpang yang menderita penyakit yang berjangkit, menular atau kronis untuk naik ke atas pesawat udara. Kami dapat menolak untuk mengangkut anda apabila kami tidak sepenuhnya puas bahwa adalah aman bagi anda untuk terbang.  Sebelum anda melakukan pemesanan, anda harus memberitahukan kepada kami apabila anda menderita sakit, penyakit atau kondisi lainnya, yang mungkin dapat membuat anda atau penumpang lain tidak aman apabila  anda terbang. Penumpang dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan bantuan tertentu, orang-orang mengalami kelumpuhan, dan penumpang dengan penyakit termasuk mereka yang mungkin membutuhkan pengurusan atau membawa obat-obatan/jarum suntik di atas pesawat udara diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk membuat persiapan terlebih dahulu dengan kami untuk jenis pertolongan tertentu yang dibutuhkan.  Secara khusus, Penumpang yang memerlukan tabung oksigen dan/atau alat bantu stretcher diharuskan untuk mengajukan permintaan melalui call centre kami setidak-tidaknya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penerbangan mereka dan harus disertai oleh satu paramedis. Penumpang bertanggung jawab untuk biaya persiapan paramedis, tabung oksigen, alat bantu stretcher dan tempat duduk tambahan apabila penyakit penumpang sedemikian rupa hingga ia perlu untuk bepergian dalam posisi horizontal.  Kegagalan untuk memberitahu kami dalam jangka waktu di atas dapat berakibat pada ketidaktersediaan layanan pada saat kedatangan anda di bandar udara dan anda dapat ditolak untuk diangkut.  Penumpang dengan disabilitas yang telah memberitahukan kepada kami mengenai kebutuhan khusus yang mereka miliki pada saat pemberian tiket, dan telah kami terima, tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar kebutuhan khusus tersebut, tetapi Peraturan-Peraturan pengangkut dan/atau peraturan-peraturan pemerintah berlaku untuk pengangkutan Penumpang dengan disabilitas.  Untuk alasan kesehatan dan keamanan penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan pelaporan (check-in) di bandar udara.  
Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN