“Bagaimana jika pihak kepolisian melakukan suatu tindak pidana terhadap warga sipil? Apakah harus disidang dan menjalani proses hukuman di sidang kode etik terlebih dahulu atau peradilan umum dulu?” Pertanyaan dari Afriz Artanabil ini cukup membuat Adrian harus menghela napas dalam-dalam, mereka sedang mengantongi kasus kejahatan di masa lalu yang melibatkan nama-nama oknum polisi. Kasus tersebut jelas akan dibukan sebagai bentuk dari perayaan ulang tahun kepolisian setempat, tentunya berkat peran Anggriawan yang meminta bantuan rekan-rekannya. Anggota kepolisian jelas harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil karena mereka masih merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Namun, karena profesinya, oknum tersebut juga tunduk pada Peraturan Di

