BAB 41

1029 Words

2 Hari kemudian Fero dan Mang Diki dimintai kesaksian oleh pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa Mendiang Doni bersalah, persidangan pun berlangsung dan pihak terdakwa diwakili oleh ayah Doni itu sendiri yang dimana dia pun adalah ayah Fero. Namun satu hal yang tidak dilakukan oleh Fero yaitu mengajukan pertanggung jawaban atas terbakarnya rumahnya dia tidak menyinggung persoalan itu di persidangan, baginya hal itu tidak perlu di ungkit kembali, meskipun pada dasarnya Fero merasa sangat kecewa dan membutuhkan uang ganti rugi itu untuk membangun kembali rumahnya namun Fero merasa dirinya tak sampai hati jika harus melakukan gugatan lagi, baginya asal akar permasalahannya selesai itu semua sudah cukup. Pihak terdakwa yang diwaliki oleh Dito danuarta tidak bisa melakukan pembelaan apapun

Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD