Semua orang yang menghadiri persidangan hari ini bersorak gembira. Devan, Siska beserta anak-anak mereka, Riko, Sinta beserta anak-anak mereka, dan juga Andre turut hadir dalam persidangan. Persidangan hari ini telah selesai dan berjalan dengan lancar. Risa dinyatakan telah meklakukan banyak kejahatan, dimulai dari penipun, penggelapan dana, penculikan, perencanaan pembunuhan, dan pembunuhan. Risa akhirnya telah mendapatkan hukuman yang setimpal, ia telah ditetapkan dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan yang mengaku sebagai calon suaminya itu juga mendapat hukuman penjara 5 tahun. Karena kejahatan yang ia perbuatan tak sebanyak kejahatan RIsa. “Syukurlah, akhirnya dia mendapat hukuman yang setimpal.” Ucap Siska. “Kalau menurut gue belum setimpal itu, seharusnya hukum mati aja.” Sahut S

