"Satu, menyatakan bahwa terdakwa Desta Winarta, bersalah karena melakukan tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam pasal 127, kekerasan dalam pasal 351 ayat 2, serta pencurian dalam pasal 362 KUHP." Mendengar lanjutan dari sang jaksa membuat Desta cukup terkejut. Ia sama sekali tak mencuri mobil milik Gia. Bahkan, Gama sendiri lah yang mengusulkan agar dirinya membawa mobil tersebut. Sebenarnya, Desta juga sudah melakukan sanggahan pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu. Namun entah kenapa, semua yang ia ucapkan seakan tidak pernah didengar oleh jaksa maupun hakim. Penasihat hukumnya pun juga hanya diam saja. Perkataan Gama yang mengatakan bahwa kehidupan Desta setelah ini tidak akan mudah, itu benar adanya. Dengan segala kuasa yang lelaki itu miliki, Gam

