Perjanjian Kesepakatan Bawah Tangan Dua Belah Pihak
Bertandatangan dibawah ini
Varen Alsaki, 34 Tahun sebagai Pihak Pertama
Cyra Ghania Eshal, 29 Tahun sebagai Pihak Kedua
Turut menyaksikan dan menandatangani Perjanjian kesepakatan ini:
Linda Arni, 31 Tahun
Marthin, 27 Tahun.
Dengan ini bersama-sama menyepakati perjanjian yang berisikan:
Pasal 1
Pihak Kedua harus membuktikan pada Pihak Pertama bahwa dia adalah penulis yang asli dengan cara:
1. Bersedia langsung menjawab kapan saja dan dimana saja apabila pihak pertama mengajukan pertanyaan tentang sajak-sajak yang berkaitan dengan sajak-sajak yang masih belum diketahui penulis aslinya itu.
2. Pihak Pertama berhak atas penentuan penilaian terhadap jawaban yang diberikan oleh Pihak Kedua.
3. Pihak Pertama berhak memberikan tes atau tugas kepada Pihak Kedua sebagai bahan pendukung untuk menilai keaslian tulisan Pihak Kedua, kapan saja dan dimana saja.
4. Pihak Kedua dilarang keras untuk menyanggah terhadap penilaian tersebut.
Pasal 2
Untuk memastikan hal tersebut diatas, maka pihak pertama harus mengawasi Pihak Kedua, selama masa Pembuktian berlangsung dengan cara:
1. Atas hal tersebut maka Pihak Kedua harus berada di kediaman Pihak Pertama dengan pengawasan melalui kamera pengawas, dan jika Pihak Kedua ingin keluar rumah maka harus berdasarkan Izin dari Pihak Pertama dan mendapatkan pengawalan dari orang kepercayaan Pihak Pertama atau Pihak Kedua bisa keluar bersama langsung dengan Pihak Pertama.
2. Lalu lintas komunikasi dari Pihak Kedua juga harus diketahui oleh Pihak Pertama, misalnya penerimaan telpon, jalur chatting melalui aplikasi dan segala sesuatu yang dilakukan oleh Pihak Kedua harus dalam pengawasan Pihak Pertama
3. Alasan dilakukan pengawasan dikarenakan untuk meminimalisir Pihak Kedua mencari tahu tentang sajak lainnya.
Pasal 3
Masa Pembuktian adalah selama tiga puluh hari sejak ditandatanganinya perjanjian kesepakatan ini dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan keadaan tertentu atas kesepakatan bersama maksimal sampai dengan dua bulan sejak berakhirnya perjanjian kesepakatan ini.
Pasal 4
1. Jika Pihak Kedua tak bisa membuktikan bahwa itu adalah sajak miliknya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3, maka Pihak Pertama akan membawa Pihak Kedua ke Pengadilan dan menuntut Pihak Kedua atas kasus Plagiat atau menjiplak kekayaan intelektual yang dimikiki oleh orang lain, dalam hal ini adalah Rany Arago.
2. Jika Pihak Kedua mampu membuktikan sajak itu adalah benar miliknya, maka Pihak Pertama akan berjanji untuk membantu membersihkan nama Pihak Kedua dari tuduhan Plagiat dan Pihak Pertama akan secara terbuka menyatakan permintaan maaf.
Pasal 5
Pihak Pertama juga akan membuktikan bahwa bukan Pihak Pertama yang menyebarkan identitas milik Pihak Kedua.
1. Jika Pihak Pertama terbukti menyebarkan Identitas Milik Pihak Pertama maka Pihak Pertama bersedia menerima tuntutan apapun dari Pihak Kedua.
2. Jika terbukti bukan Pihak Pertama yang menyebarkan maka Pihak Kedua harus minta maaf dengan tulus dan penilaian ketulusan tersebut hanya berdasarkan penilaian dari Pihak Pertama yang menentukannya.
Pasal 6
1. Selama masa pembuktian berlangsung maka Pihak Pertama dilarang untuk jatuh cinta pada Pihak Kedua, begitupun sebaliknya.
2. Apabila Pihak Pertama jatuh cinta pada Pihak Kedua dan Pihak Kedua mampu membuktikan bahwa Pihak Kedua tak menjiplak sajak dimaksud, maka Pihak Pertama selamanya tak boleh menikah dengan wanita manapun dan dia tak boleh mengganggu hubungan Pihak Kedua dengan laki-laki lain.
3. Apabila Pihak Kedua jatuh cinta pada Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak mampu membuktikan keaslian dari sajak itu adalah milik daripada Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tetap akan dituntut ke Pengadilan atas pelanggaran Kekayaan Intelektual Milik Orang lain serta Pihak Kedua dilarang untuk menikah dengan wanita manapun dan dia tidak diperkenankan untuk mengganggu hubungan Pihak Pertama dengan wanita lain.
4.Apabila kedua belah pihak jatuh saling jatuh cinta, maka Pihak Pertama akan memberikan Pernikahan yang diinginkan oleh Pihak Kedua.
Demikian Perjanjian Kesepakatan Kedua Belah Pihak ini dibuat, untuk hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kesepakatan ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan lain yang sudah dirundingkan antar para pihak.
Dalam penandatanganan kesepakatan ini, masing-masing pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan serta disaksikan oleh dua orang saksi.
Pihak Pertama, Varen Alsaki
Pihak Kedua, Cyra Ghania Esha
Saksi-saksi, Linda Arni & Marthin.
....
Jujur saja, sebenarnya Cyra keberatan dengan perjanjian ini dimana isinya semua lebih memihak kepada Varen sebagai Pihak Pertama, tapi dia malas untuk berdebat kembali. Dia tandatangan saja dengan penuh keyakinan kalau dirinya mampu membuktikan hal itu, dia sangat yakin karena dirinya jelas yang membuat kalimat-kalimat indah yang diaku-akui oleh orang lain.
Setelah Cyra menandatangani perjanjian itu Varen tersenyum penuh arti.
"Wanita ini jelas akan menderita selamanya karena dia telah berani bermain dengan tulisan Ranyku." Gumam Varen dalam hati.
***
Note:
Bisa dibilang ini part sisipan ya... sebenernya mau dikeluarin pas cerita udah kelar, tapi rasa penasaran akan sangat meronta-ronta dengan isi perjanjiannya. Oleh sebab itu, ini chinta keluarin part perjanjiannya ya... heheheh...
Happy reading All.