Menata Dari Muara
Tak Ada Kata Terlambat
Kendalikan Harga Minyak Goreng Jelang Idul Fitri
Dari awal tahun 2022 sampai saat ini harga-harga kebutuhan pokok sudah naik. Kelangkaan serta dibaregi lonjakan Lonjakan harga tidak mungkin bisa turun, tanpa ada operasi pasar. Pas terjadi lonjakan harga, masyarakat juga sedang tidak baik daya belinya karena terlalu lama kena wabah Pandemi Corona.
Awal meroketnya harga minyak sawit, dikarenakan terjadi banjir bandang di Kedah , Malaysia pada akhr 2021.Padahal, minyak sawit Malaysia itu memasok 30% kebutuhan minyak goreng dunia. Tentu menjadi berkah bagi produsen minyak sawit, seperti Indonesia yang tadinya ekspor minyak CPO masih satu digit di bawah Malaysia, segera mengisi permintaan pangsa pasar dunia.Apalagi Indonesia sejak lima tahun terakhir melakukan peremajaan besar-besaran di sektor tanaman sawit. Serta dibarengi juga perbaikan mutu serta kualitas olahan dari minyak sawit.
Permintaan yang tinggi di pasar Eropa dan Timur Tengah dibarengi kenaikan harga minyak sawit yang menyentuh 10-35 U$ per liter, membuat pemasok minyak goreng dari Indonesia mensuplay ekspor ke luar negeri sangat tinggi.Ada 8 konglomerasi pengusaha Indonesia yang bermain di minyak goreng dunia dengan total omzet mencapai 400 Trilyun.
Keuntungan pengusaha minyak CPO ternyata tidak terdistribusi efek dominonya di sektor buruh pabrik serta petani sawit, karena pekerja di sektor ini pun kurang mendapat perhatian karena status pekerja dan buruh di persawitan kebanyakan adalah tenaga kerja kontrak. Belum lagi muka bopeng alam hutan gambut yang rusak akibat pelebaran lahan dan pendirian pabrik, perlu recovery kembali dalam jangka waktu yang lama.
Memulihkan sistem ekonomi yang akut ini tentu harus dengan niat yang luhur.Menyelamatkan dan memulihkan moda ekonomi dalam jangka panjang.
Sistem kartel dan pengusaan moda industri oleh sebagian kecil pelaku ekonomi yang saat ini menggurita di sektor-sektor produksi, energy, konsumsi apakah bisa dilawan. Bisa, asal ada Good will (kebijakan dan kemauan) dari pemerintah sering dilakukan oleh Jokowi, seperti kasus batu bara, dengan menyetop ekspor batu bara.
Minyak goreng, tentu tidak bisa distop ekspor total, tapi memastikan pasokan minimal untuk konsumsi dalam negeri itu (min 20% dari total produksi untuk konsumsi dalam negeri) yang merupakan kebutuhan primer hajat hidup orang banyak harus mendapat perlindungan, butuh kawalan, regulasi dan implementasi yang konkrit dari pelaku kebijakan.
Untuk menyuplai 20% kebutuhan dalam negeri dari total ekspor minyak goreng, tentu Pemerintah bisa menekan 8 pelaku industri minyak goreng (total omzet 400 trilyun) agar memberi ruang 20% untuk pasokan dalam negeri. Sembari pemerintah kembali menata tata niaga ekspor minyak CPO di Pulau Batam sebelum masuk pintu ekspor via Singapura.
Minyak sawit olahan selain CPO sebenarnya ada banyak sekali aneka olahan dan industru turunan dari produk ini seperti margarine, aneka lipstik,sabun dll. Olahan industri turunan dari minyak sawit ini bisa dikendalikan di Batam. Dahulu ada projek Bintan, di mana industri turunan dari CPO akan diolah dahulu sebelum masuk Singapura, kini bagaimana kabarnya?
Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.Pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri semakin lama semakin berkurang, sehingga pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan produktivitas dari produksi minyak goreng.
Kelangkaan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebelumnya minyak goreng di dalam negeri sempat mengalami over-supply sehingga pemerintah menerapkan kebijakan terkait Program Biodiesel 30 Persen (B30). Namun baru-baru ini, pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri justru mengalami penurunan
Setidaknya ada tiga hal yang harus diupayakan oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak gireng tersebut. Tiga hal yang dimaksud salah satunya adalah menaikkan pajak ekspor minyak goreng. Ia mengingatkan, harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya seharga 1.100 dolar AS menjadi 1.340 dolar AS. Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.
Harga minyak luar negeri saat ini memang cukup menjanjikan. Namun apabila dirasa kurang efektif dalam mendorong kebutuhan pasar dalam negeri, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor minyak goreng menjadi lebih tinggi.Dengan begitu pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi.
Kebijakan perdagangan juga bisa dilakukan pemerintah dengan menaik-turunkan kebijakan ekspor. Apabila kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah bisa menaikkan pajak ekspor sehingga mengurangi motivasi produsen domestik untuk mengekspor minyak ke luar negeri karena pajak tinggi.
Sebaliknya, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor. Hal tersebut akan mendorong produsen melakukan ekspor ke luar negeri sehingga tidak ada yang menumpuk di gudang.Semua CPO (Crude Palm Oil) yang diproduksi juga bisa terjual, baik di dalam atau luar negeri.
Langkah selanjutnya adalah pemerintah dapat melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen. Persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi.
Setidaknya ada tiga hal yang harus diupayakan oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak gireng tersebut. Tiga hal yang dimaksud salah satunya adalah menaikkan pajak ekspor minyak goreng. Ia mengingatkan, harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya seharga 1.100 dolar AS menjadi 1.340 dolar AS. Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.
Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut,, lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir. Operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, justru dinilai kurang efektif.
Selama pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri masih kurang, hal itu akan terjadi kelangkaan dan harganya akan naik, seperti itulah hukum pasar berlaku. (***) Aji Setiawan
Pulau Bintan,Pulau Terdekat BATAM
Bintan adalah pulau terbesar di Kepulauan Riau, yang terdiri dari hampir 3.000 pulau besar dan kecil, terbentang di sebrang Singapura dan Johor Baru, Malaysia. Pulau ini melebar dari Malaka ke Laut Cina Selatan. Tanjungpinang merupakan ibu kota provinsi ini, terletak di pantai barat selatan Bintan. Secara strategis terletak di semenanjung selatan Malaysia di mulut Selat Malaka, kepulauan Riau, dahulu pada abad pertama masehi, merupakan tempat favorit bagi kapal dagang India dan Cina.
Tujuan wisata teratas di sini adalah Bintan Resor, destinasi wisata berupa pantai yang spektakuler di utara pulau, dengan luas 23,000 hektare di atas pasir putih yang menghadap ke Laut Cina Selatan. Pulau ini juga memiliki riwayat yang menarik di Tanjungpinang dan Penyengat, yang menawarkan kesempatan untuk surfing, bertualang dan ekowisata untuk pelajar dan keluarga, tetapi juga ideal untuk bersantai dan kesehatan.
Pantai di salah satu resort di Pulau Bintan
Sementara, bagi mereka yang suka menyelam kepulauan Anambas di Laut Cina Selatan menawarkan lokasi menyelam yang masih alami, dapat dijangkau dari bandara Tanjungpinang. Sedangkan, kepulauan Natuna dapat dijangkau dari Batam.
Tidak heran lagi, pada abad ke-18, pedagang dari Eropa, Portugis, Belanda dan Inggris saling bertarung memperebutkan pulau ini. Pada waktu itu, pulau ini bagian dari Semenanjung Melayu dikuasai oleh Kesultanan Johor-Riau, yang diduduki secara berganti antara Johor – berada di Malaysia saat ini - dan Riau Lingga, berada di Indonesia saat ini.
Pada 1824 Inggris dan Belanda menutup pertentangan mereka di pulau ini dengan menandatangani Treaty of London, yang kemudian semua wilayah teritoris utara Singapura diberikan pada Inggris, sementara wilayah teritoris selatan Singapura diserahkan pada Belanda.
Sejak saat itu takdir dan sejarah wilayah utara dan selatan Singapura dipisahkan. Singapura menjadi pusat perkembangan dagang Inggris, sedangkan Belanda berkonsentrasi di Jakarta dan Medan, meninggalkan pulau Bintan.
Dalam beberapa dekade, dengan hubungan bersahabat antara Indonesia dan Singapura, sebuah persetujuan ditanda tangani antara kedua belah pihak untuk membangun pulau Bintan secara bersama-sama yang akan menguntungkan kedua negara dalam Zona Perdagangan Bebas Batam–Bintan–Karimun.
Bentuk pertama dari perjanjian ini adalah pembangunan Bintan Resort, destinasi wisata pantai, seluas 23,000 hektare di atas pasir putih Bintan nan indah yang menghadap Laut Cina Selatan. Disamping itu, Salah satu destinasi wisata dipulau ini adalah pantai Trikora dan Pantai Lagoi yang telah terkenal di seluruh dunia, tercatat lebih dari jutaan turis manca negara mengunjungi Lagoi setiap tahunnya. Kawasan pariwisata Lagoi terletak di Bagian Utara Pulau Bintan, dan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bintan.
Selain wisata, potensi pertanian di Pulau Bintan juga sangat menjanjikan, terutama pertanian sayuran dataran rendah dan Hortikultura. Potensi pertanian pulau Bintan, tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bintan, diantaranya adalah di Kecamatan Toapaya, Kecamatan Bintan Timur, kecamatan Teluk Sebong dan Kecamatan Teluk Bintan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kecamatan Toapaya ditetapkan sebagai kawasan Agropolitan.(***)
Menata Kawasan Industri Berdasar Tata Ruang Kota
Klaster industri adalah aspek spesial dalam penataan suatu wilayah dalam dimensi tata ruang kota. Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kerusakan Lingkungan, sebut liputan6.com. Degradasi lahan akibat proses menurunnya produktivitas lahan, baik sementara maupun secara tetap. Biasa juga disebut lahan kritis, lahan yang tidak subur dan tidak bisa dipakai untuk pertanian maupun perkebunan. Ada beragam penyebab degradasi lahan, diantaranya erosi air, angin, degradasi secara kimiawi dan biologi.
Tak hanya itu saat ini degradasi lahan juga disebabkan oleh pencemaran akibat industri pertanian dan pertambangan, alih fungsi pertanian, infrastruktur transportasi serta untuk perumahan dan lainnya. Efeknya banyak terjadi kematian karena kelaparan. Data Sekretariat Konvensi PBB tentang Penanggulangan Degradasi Lahan menunjukkan, terdapat 16 orang yang kelaparan setiap menit, dan 12 diantaranya adalah anak-anak.
Prediksi yang lebih mengerikan, tahun 2025 setidaknya 1,8 miliar penduduk akan mengalami kekeringan dan 2/3 penghuni bumi akan hidup dalam kondisi kekurangan air. Tahun 2045 lebih parah lagi, sekitar 135 juta orang akan berpindah tempat diakibatkan desertifikasi
Karena gawatnya permasalahan ini, Majelis Umum PBB tahun 1994 melalui resolusi No. A/Res/49/115 menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan (World Day to Combat Desertification and Drought). Tujuan peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran warga agar terus menjaga lingkungan sehingga terhindar dari kekeringan serta diharapkan dapat berkontribusi dalam menanggulangi degradasi lahan.
Lalu apa hubungannya apa transportasi umum dengan perencanaan /pengelolaan kota ? Dr. Bondan Prakoso dari UGM pada makalah pembuka pengelolaan kota menyatakan aspek spesial layanan perkotaan berbasis jaringan (urban management special respect of network based urban). Di mana mengelola sistem perkotaan sekarang muara akhirnya untuk pertumbuhan. Sistem perencanaan/pengelolaan kota dicangkokan dengan sistem pemerintahan kota, namun tidak sama dengan sistem manajement.
Kerangka konseptual manajement urban muara yakhirnya atau out putnya adalah keluaran hasil usaha. Pertumbuhan urban menjadi kata kunci dari layanan urban yang merupakan proses dari aktivitas masyarakat tata ruang, masyarakat alam, masyarakat manusia dan masyarakat buatan yang kesemuanya itu diatur dengan manajemen urban. Sistem pertumbuhan itu parameternya meliputi capaian sosial, ekonomi, politik, budaya, wisata dll. Lingkup manajemen dalam pergerakan urban ada 4 persepsi;
Pertama, pemerintahan kota tidak sama dengan manajemen urban. Artinya, pemerintah kota dapat menjalankan fungsi manajemen urban yang bertujuan menghasilkan layanan urban yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan juga pertumbuhan urban terbaik.
Kedua, manajemen lalu lintas -melakukan pengaturan alur beban. Dimaksudkan segala jenis sarana angkut mendukung kebutuhan pergerakan urban dari dan ke tempat yang dikehendaki, menggunakan jaringan yang tersedia.
Ketiga, manajemen jaringan transportasi.Ditekankan melakukan pemeliharaan peningkatan kemampuan pembayaran (baru) bagian dari sistem jaringan jalan urban yang dibutuhkan.
Keempat, manajemen pemanfaatan ruang urban (tata ruang kota) , dengan melakukan penyesuaian /pemetaan kembali kemampuan pemanfaatan ruang urban yang diperlukan, dan mungkin menyentuh space tata ruang urban. Transportasi umum hanyalah bagian parsial dari tata pengelolaan urban untuk mengelola lingkungan hidup kita lebih sehat, aman dan nyaman.
Berikut tantangan masyarakat urban saat ini adalah bagaimana membangun sistem berbasis kawasan tertentu di tengah siklus sirkulasi urban. Karenanya manajemen urban dibagi menjadi dua yakni manajemen kawasan dan manajemen sirkulasi urban. Manajemen kawasan gunanya untuk memenej kawasan lainnya, kawasan industri, kawasan pusat kota dan kawasan pemukiman kota.
Sedangkan sirkulasi pergerakan urban dimenej angkutan umum (moda transportasi masal) layanan umum, lalu lintas urban dll.Manajemen Sistem Kawasan ini pada jaman dahulu dipetakan dengan pembangunan berdaaar klaster-klaster. Untuk konteks sekarang, pada ruang lingkup terkecil perencanaan pembangunan dirancang oleh Bapeda (Badan Pembangunan Daerah). Paling tidak dalam setiap kebijakan pembangunan daerah perlu diperhatikan pembangunan kawasan kota, urban, kawasan industri, kawasan sistem administrasi wilayah, kawasan pusat industri makanannya, kawasan penyangga pangan, kawasan taman kora, kawasan hutan kota, kawasan transportasi, kawasan lalu lintas, ruang publik, ruang private, kawasan penyangga air, pengolah sampah & proses limbah dengan sistem jaringan.
Hal unik dari kerangka spasial dari manajemen pemanfaatan ruang urban ini adalah adanya hubungan siklikal (memutar seperti plinfkaran setan) dari tata guna lahan (pemanfaatam lahan), arus lalu lintas dan sistem jaringan. Inklusif Perkembangan sekarang fokus pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
Pembangunan ekonomi harus dilaksanakan secara berkelanjutan, mesejahterakan semua (welfare city), pelayanan mudah (service public), ada ruang public (public sphere), ramah lingkungan (healt) dan inklusif.(***)
Membangun Tanpa Hutang
Jakarta -Nasi ibarat sudah menjadi bubur.Republik Indonesia dalam membangun sejak Presiden RI pertama hingga kini, semua menyisakan hutang luar negeri. Jumlahnya bervariasi, namun tren nya selalu bertambah, karena hutang baru untuk menutup defisit APBN serta membayar cicilan dan bunga tiap tahun. Keluar dari mainstream logika anggaran adalah bagaimana menciptakan sebuah rancangan yang tidak meleset dari defisit tiap tahun.Artinya perlu usaha kerja keras, memperbesar pendapatan dan menekan angka pengeluaran. Menghitung pengeluaran pokok yang realistis dan ditambah program percepatan ekonomi. Negara harus hadir untuk memback up ekonomi rakyat sebagaimana amanah Konstitusi pasal 33 UUD 1945. Karenanya, usaha kebangkitan ekonomi Intinya adalah bagaimana mencari titik pijak kebangkitan ekonomi(Quantum economic). Lompatan percepatan pertumbuhan ekonomi bisa dilakukan agar pendapatan nasional ada melalui Obligasi ,Investasi, Industri Makanan Minuman, Ekonomi kreatif dan Pariwisata, Agroindustri pertanian dan peternakan, pembangunan kawasan ekonomi halal (halal food centre), ekonomi syariah, ekonomi maritim (nelayan) dan kawasan pesisir, UMKM serta berbagai lapangan usaha produktif yang melibatkan peran serta kalangan produktif dari kaum.pengangguran dan miskin (10,9 juta) itu menjadi prioritas utama dari pembangunan. Ghalibnya negara harus memutar cara keluar dari ketergantungan energi bumi dan gas, menuju pembangunan berkelanjutan dengan pemanfaatan energi terbarukan sebagai salah satu upaya untuk keluar dari hutang sembari berusaha penuh untuk tidak saja mencicil dan bunga, tapi bila perlu menyudahi hutang luar negeri dengan cara melakukan skenario ulang melalui kerjasama bilateral, multilateral serta internasional bentuknya bisa korting hutang, rescheduling bahkan pengumpulan dana (pendapatan) untuk melunasi hutang dalam jangka waktu tertentu (Perlulah dibentuk Badan Pelunasan Hutang Luar Negeri).
Isu pembangunan infrastruktur dan utang kembali muncul ke permukaan, dan telah menjadi bahan diskusi di tengah-tengah masyarakat. Kemunculan isu ini diawali oleh banyak pasangan Capres-Cawapres yang menggagas pembangunan infrastruktur tanpa utang, dalam artian pemerintah membangun infrastruktur tanpa berutang atau membebani APBN. Tak pelak lagi, karena mengandung muatan politik, gagasan ini pun menuai kontroversi di masyarakat, ada yang pro dan ada pula yang kontra.
Di samping isu politik, gagasan ini memang wajar dipertanyakan kelayakan implementasinya oleh masyarakat. Hal ini tak lain disebabkan pula oleh kondisi kemampuan APBN yang terbatas. Sejak krisis ekonomi dan keuangan 1997/1998, APBN mengalami defisit anggaran, di mana pengeluaran lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Bahkan APBN mengalami defisit primary balance, artinya pendapatan negara tidak cukup men-cover pengeluaran pembayaran bunga utang. Namun, pada intinya masyarakat mempertanyakan bagaimana strategi infrastruktur dibangun tanpa berutang? Telah Menerapkan
Gagasan membangun tanpa berutang mendapat tanggapan positif dari Menteri Keuangan, dan mendukung atas implementasi gagasan ini karena dapat menyehatkan perekonomian dan keuangan Indonesia. Membangun tanpa utang diartikan swasta yang membangun infrastruktur, dan ini merupakan hal yang digadang-gadang dalam pembangunan ekonomi yang sehat. Ekonomi tidak tergantung pada stimulus APBN.
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah kembali naik pada Maret 2022 menjadi Rp7.052,5 triliun. Nominal tersebut bertambah 0,5% atau Rp37,92 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.014,58 triliun.
Adapun jika dilihat secara tahunan, utang pemerintah tersebut juga naik 9,4% dibandingkan Maret 2021 yang berjumlah Rp6.445 triliun.
Seiring kenaikan pada nominal utang tersebut, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga naik menjadi 40,39% pada Maret 2022.
Surat berharga negara (SBN) masih mendominasi utang pemerintah yang sebesar Rp6.222,94 triliun atau 88,2%. Utang tersebut terdiri dari SBN domestik yang sebesar Rp4.962,34 triliun dan SBN valuta asing (valas) sebesar Rp1.260,61 triliun.
Pemerintah juga memiliki utang berupa pinjaman sebesar Rp829,56 triliun atau 11,8%. Dari jumlah itu, pinjaman sebesar Rp13,20 triliun berasal dari dalam negeri.Ditambah bunga dan cicilan hutang, 405,9 T per tahun.
Kemudian, pinjaman sebesar Rp816,36 triliun berasal dari luar negeri. Rinciannya, pinjaman bilateral sebesar Rp 281,31 triliun, pinjaman multilateral Rp491,57 triliun, dan pinjaman bank komersial Rp 43,48 triliun.
Pemerintah menyatakan akan terus menjaga rasio utang dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan non utang, seperti optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB III dengan Bank Indonesia.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah melalui pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pembiayaan infrastruktur dengan mengedepankan kerjasama berdasarkan konsep pembagian risiko yang fair. Instrumen dari pembiayaan kreatif ini terdiri atas PPP atau KPBU, blended financing serta SDG Indonesia One.
"Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2. Rasanya tidaklah berlebihan jika ada penilaian terhadap menteri keuangan atau biasa disingkat menkeu sebagai Menteri Kecanduan Utang," sebut Kusfiardi, mantan Ketua Koalisi Anti Hutang Indonesia. Membangun Indonesia tanpa utang, lanjut Kusfiardi adalah hal yang mungkin untuk dijalankan." Prasyarat untuk menjalankannya adalah mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di dalam negeri.Tentu mengurangi besaran utang yang harus dibayar dengan devisa. Mengurangi utang dalam denominasi mata uang asing," tegas Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik, Co-Founder FINE Institute (Lembaga Kajian Fiskal dan Moneter). Kondisi yang memprihatinkan lagi adalah keseimbangan primer defisit, yakni di 2022 ini mencapai 868 T plus cicilan dan bunga 405,9 T. Keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Defisit keseimbangan primer menunjukkan bahwa penerimaan negara tidak mencukupi untuk menutupi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Situasi itu menggambarkan bahwa penambahan utang selama ini jauh dari baik-baik saja. Beberapa fakta selama ini menjerumuskan keuangan negara dalam jebakan utang, yakni pertama utang pemerintah bertambah; kedua, rasio utang terhadap PDB meningkat; ketiga, rasio pajak rendah; keempat, penerimaan pajak tidak tercapai; dan kelima, defisit keseimbangan primer. Gagasan membangun tanpa hutang juga diusulkan Muhammad Nashir, pengamat Ekonomi dan Pembangunan seperti disebut detik.com sekitar 10 tahun yang lalu, bangunan infrastruktur tanpa utang dapat dilakukan dalam beberapa cara, paling tidak minimal dua cara. Pertama, pembangunan dari sumber pembiayaan BUMN dengan cara penugasan kepada BUMN. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya secara implisit termuat dalam Pasal 2 ayat (1) terkait dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN, dan secara eksplisit termuat dalam Pasal 66.
Dalam melakukan pembangunan infrastruktur, BUMN dapat menggunakan dana internal dalam hal ini ekuitas, dan dana dari pinjaman atau penerbitan obligasi. Dalam skema ini pemerintah tidak mengeluarkan uang. Namun, untuk melindungi BUMN dan kreditor dari risiko gagal bayar pinjaman, pemerintah memberikan penjaminan atas utang BUMN tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2015.
Kedua, pembangunan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari investor swasta melalui skema kerja sama dengan swasta. Terkait dengan skema ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam Perpres No.38 Tahun 2015, bahkan skema kerja sama ini sebenarnya yang hal yang baru mengingat kebijakan kerja sama ini telah lama dikeluarkan, tepatnya sejak 2005 melalui Perpres No. 67 Tahun 2005.
Dalam skema ini, sama dengan BUMN, swasta dapat menggunakan dana dari ekuitas dan pinjamannya untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur. Infrastruktur akan ditransfer kepada pemerintah apabila masa konsesi telah selesai.
Selain dua cara di atas, cara lainnya yang dapat digunakan adalah pembiayaan dari badan usaha melalui skema pemberian insentif perpajakan. Badan usaha dapat membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur ekonomi seperti asetnya sendiri, seperti bisnis normal biasa. Pemerintah memberikan insentif tax holiday sebagaimana diatur dalam PMK No. 150/PMK.010/2018. Pajak terutang badan usaha akan dibebaskan 100% selama waktu tertentu tergantung pada nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh badan usaha tersebut.
Tidak Gampang
Uraian di atas menjawab bahwa apa yang digagas bukanlah sekedar cuap-cuap atau omong kosong. Namun demikian, gagasan tersebut bukanlah hal yang gampang dilaksanakan sebagaimana telah dijalankan pemerintah saat ini. Berbagai persoalan akan menghadang dan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Salah satu persoalan utama dalam menggandeng swasta adalah kelayakan investasi proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada swasta itu sendiri. Logika bisnis menyatakan bahwa swasta akan tertarik dalam pembangunan infrastruktur apabila memberikan hasil investasi (return) yang wajar dan risiko yang dapat diterima --tanpa diundang pun swasta akan masuk. Swasta tidak mungkin tertarik pada proyek infrastruktur yang memberikan return yang kurang wajar, apalagi pada proyek yang tidak memberikan pendapatan sama sekali.
Sayangnya, infrastruktur yang menjadi target pembangunan pemerintah adalah infrastruktur yang pada umumnya kurang profitable atau "kurang wajar". Hal yang wajar mengingat infrastruktur dibangun untuk tujuan pemerataan pembangunan, atau ditempat yang demand-nya kurang dalam jangka pendek. Pemerintah tampaknya memahami persoalan kekuranglayakan return yang diinginkan dan risiko yang dapat diterima investor swasta.
Kurang masuk akal apabila pemerintah menawarkan proyek infrastruktur yang return-nya nol. Pemerintah akan menawarkan proyek dengan return kurang layak, dan memberikan beberapa fasilitas insentif untuk mendongkrak tingkat return, dari kurang layak menjadi layak. Dalam skema KPBU, pemerintah dapat memberikan fasilitas bantuan sebagian konstruksi melalui viability gap fund (VGF), jaminan pemerintah, dan availibility payment. Sementara itu, dalam skema insentif pajak, pemerintah memberikan tax holiday sebagaimana telah disebutkan di atas.
Di samping permasalahan return, iklim usaha di Indonesia juga faktor yang harus dipertimbangkan karena sangat berkaitan erat dengan risiko kepastian usaha (uncertainty). Investor swasta dapat diibaratkan seperti pembeli, dapat memilih di mana dan apa saja yang dikehendaki dalam berinvestasi. Mereka dapat memilih Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina, Vietnam, dan negara lainnya dengan bebas sebagai tempat investasinya. Logikanya, negara yang mampu memberikan iklim usaha yang baik akan menjadi pilihan investor swasta. (***) Aji Setiawan, alumnus Teknik Manajemen Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia
Menegakan Martabat Bangsa Indonesia Sebagai Negara Maritim
Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar.
Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka.
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Melihat bagaimana kejayaan masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi laut sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang predikat “Negara Maritim” atau negara kepulauan.
Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktifitas pelayaran di wilayah Indonesia. Dalam kalimat ini bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran. Pentingnya pelayaran bagi Indonesia tentunya disebabkan oleh keadaan geografisnya, posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia, membuat Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Bangsa Indonesia seharusnya dapat menghargai dan mensyukuri suatu anugerah yang sangat besar, yaitu hidup dalam suatu Negara Kepulauan yang merupakan wilayah sepanjang 3.000 mil laut berupa hamparan laut luas dari Merauke sampai Sabang. Dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 meliputi wilayah laut yurisdiksi nasional lebih kurang 5,8 juta km2, Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia terletak pada posisi yang sangat strategis, yaitu pada persilangan dua benua dan dua samudera, serta memiliki wilayah laut yang memiliki kekayaan laut yang besar, sekaligus sebagai urat nadi perdagangan dunia. Posisi Indonesia yang sangat strategis tersebut memberikan konsekuensi bagi bangsa Indonesia yaitu untuk menjalankan aturan sebagaimana yang termaktub dalam United Nation Convention on the Law of the Sea 1982.
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan mengukuhkannya ke dalam UU RI No 17 tahun 1985, sehingga telah resmi mempunyai hak dan kewajiban mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan laut nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Geografi Indonesia yang sangat bersifat kelautan, seharusnya membuat Bangsa Indonesia terus mengembangkan tradisi, budaya dan kesadaran bahari serta menjadikan laut sebagai tali kehidupannya. Namun, Indonesia juga wajib memperhatikan kepentingan dunia internasional terutama dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran internasional dalam wilayah kedaulatan dan wilayah berdaulatnya. Kewajiban ini tersurat dalam pasal-pasal UNCLOS 1982, serta tidak kalah pentingnya, merupakan salah satu tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang antara lain berbunyi:…… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ……..
Dengan latar belakang demikian, cukup jelas terlihat bahwa aspek alamiah geografi Indonesia (bentuk dan posisinya), kekayaan alamnya dan demografinya sangat menentukan kebijakan pembangunan nasional Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa pada masa lalu, Indonesia memiliki pengaruh yang sangat dominan di wilayah Asia Tenggara, terutama melalui kekuatan maritim besar di bawah Kerajaan Sriwijaya dan kemudian Majapahit. Wilayah laut Indonesia yang merupakan dua pertiga wilayah Nusantara mengakibatkan sejak masa lampau, Nusantara diwarnai dengan berbagai pergumulan kehidupan di laut. Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudera luas hingga ke pesisir Madagaskar, Afrika Selatan. Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita, baik di masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih merupakan penguasaan
de facto daripada penguasaan atas suatu konsepsi kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia yang mencintai laut sejak dahulu merupakan masyarakat bahari. Akan tetapi, oleh penjajah kolonial, bangsa Indonesia didesak ke darat, yang mengakibatkan menurunnya jiwa bahari. Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana untuk menjamin berbagai kepentingan antarbangsa, seperti perdagangan dan komunikasi. Pada sekitar abad ke-14 dan permulaan abad ke-15 terdapat lima jaringan perdagangan
(commercial zones).
Pertama, jaringan perdagangan Teluk Bengal, yang meliputi pesisir Koromandel di India Selatan, Sri Lanka, Burma (Myanmar), serta pesisir utara dan barat Sumatera. Kedua, jaringan perdagangan Selat Malaka. Ketiga, jaringan perdagangan yang meliputi pesisir timur Semenanjung Malaka, Thailand, dan Vietnam Selatan. Jaringan ini juga dikenal sebagai jaringan perdagangan Laut Cina Selatan. Keempat, jaringan perdagangan Laut Sulu, yang meliputi pesisir barat Luzon, Mindoro, Cebu, Mindanao, dan pesisir utara Kalimantan (Brunei Darussalam). Kelima, jaringan Laut Jawa, yang meliputi kepulauan Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, pesisir barat Kalimantan, Jawa, dan bagian selatan Sumatera. Jaringan perdagangan ini berada di bawah hegemoni Kerajaan Majapahit. Selain itu, banyak bukti prasejarah di pulau Muna, Seram dan Arguni yang diperkirakan merupakan hasil budaya manusia sekitar tahun 10.000 sebelum masehi!
Bukti sejarah tersebut berupa gua yang dipenuhi lukisan perahu layar. Ada pula peninggalan sejarah sebelum masehi berupa bekas kerajaan Marina yang didirikan perantau dari Nusantara yang ditemukan di wilayah Madagaskar. Tentu pengaruh dan kekuasaan tersebut dapat diperoleh bangsa Indonesia waktu itu karena kemampuan membangun kapal dan armada yang layak laut, bahkan mampu berlayar sampai lebih dari 4.000 mil.
Selain Sriwijaya dan bahkan sebelum Majapahit, Kerajaan Singosari juga memiliki armada laut yang kuat dan mengadakan hubungan dagang secara intensif dengan wilayah sekitarnya. Kita mengetahui strategi besar Majapahit mempersatukan wilayah Indonesia melalui Sumpah Amukti Palapa dari Mahapatih Gajah Mada. Kerajaan Majapahit telah banyak mengilhami pengembangan dan perkembangan nilai-nilai luhur kebudayaan Bangsa Indonesia sebagai manifestasi sebuah bangsa bahari yang besar. Sayangnya, setelah mencapai kejayaan budaya bahari, Indonesia terus mengalami kemunduran, terutama setelah masuknya VOC dan kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia. Perjanjian Giyanti pada tahun 1755 antara Belanda dengan Raja Surakarta dan Yogyakarta mengakibatkan kedua raja tersebut harus menyerahkan perdagangan hasil wilayahnya kepada Belanda.
Sejak itu, terjadi penurunan semangat dan jiwa bahari bangsa Indonesia, dan pergeseran nilai budaya, dari budaya bahari ke budaya daratan. Namun demikian, budaya bahari Indonesia tidak boleh hilang karena alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan terus menginduksi, membentuk budaya bahari bangsa Indonesia. Catatan penting sejarah maritim ini menunjukkan bahwa dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki keunggulan aspek budaya bahari bentukan secara alamiah oleh aspek-aspek alamiah Indonesia. Berkurangnya budaya bahari lebih disebabkan berkurangnya perhatian Pemerintah terhadap pembangunan maritim.
Sesungguhnya, secara pemikiran dan konsepsi, Bangsa Indonesia sudah lama ingin kembali ke laut. Pada tahun 1957, Bangsa Indonesia mendeklarasikan Wawasan Nusantara, yang memandang bahwa wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia sebagai satu-kesatuan wilayah nusantara, sehingga wilayah laut tersebut merupakan satu keutuhan dengan wilayah darat, udara, dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya serta seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya sebagai kekayaan nasional yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Bung Karno saat pembukaan Lemhanas tahun 1965 mengatakan bahwa "Geopolitical Destiny" dari Indonesia adalah maritim.
Melalui suatu perjuangan panjang dan bersejarah di forum internasional, pada tahun 1982, gagasan Negara Nusantara yang dipelopori Indonesia berhasil mendapat pengakuan Internasional dalam kovensi PBB tentang hukum laut. Pada 18 Desember 1996 di Makassar, Sulawesi Selatan, BJ Habibie sebagai Menristek membacakan pidato Presiden RI yang dikenal dengan pembangunan “Benua Maritim Indonesia”. Selanjutnya pada tahun 1998 Presiden BJ Habibie mendeklarasikan visi pembangunan kelautan Indonesia dalam “Deklarasi Bunaken”. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut merupakan peluang, tantangan dan harapan untuk masa depan persatuan, kesatuan dan pembangunan bangsa Indonesia. Sejak tahun 1999 Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan komitmennya terhadap pembangunan kelautan. Komitmen pembangunan pemerintah di bidang kelautan, diwujudkan dengan dibentuknya Departemen Eksplorasi Laut pada tanggal 26 Oktober 1999 dan menempatkan Sarwono Kusumaatmadja sebagai menteri pertama.
Pada bulan Desember nama departemen ini berubah menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, dan sejak awal tahun 2001 berubah lagi menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga sekarang. Demi menggemakan semangat pembangunan nasional yang berdasarkan kelautan, Presiden KH Abdurrahman Wahid mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara dan memperingatinya untuk pertama kali di Istana Negara, Jakarta tahun 1999. Visi pembangunan kelautan Gus Dur kemudian diteruskan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara berdasarkan Keppres No. 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, dan menjadikan tanggal tersebut sebagai hari resmi perayaan nasional. Kebijakan yang sangat penting di bidang maritim yang dibuat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2001 yaitu dalam Seruan Sunda Kelapa menyatakan penerapan asas cabotage sebagai suatu keharusan.
Penerapan asas cabotage adalah kebijakan fundamental bagi pembangunan industri maritim nasional. Dengan pencetusan kebijakan penerapan asas cabotage dengan Seruan Sunda Kelapa tersebut, Pemerintah kemudian segera memulai penyusunan aturan pelaksanaannya. Aturan pelaksanaannya berupa Inpres tentang Pengembangan Industri Pelayaran Nasional yang akhirnya ditandatangani oleh oleh Presiden berikutnya yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa Inpres No. 5 tahun 2005. Namun penerapan Inpres ini berjalan sangat lamban, terutama karena dukungan Kementerian Keuangan dalam hal kebijakan keuangan dan perpajakan untuk pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan kapal.
Dalam tataran strategik operasional, budaya bahari bangsa Indonesia masih memprihatinkan, apalagi bila kita sependapat bahwa budaya adalah semua hasil olah pikir, sikap dan perilaku masyarakat yang diyakini dan dikembangkan bersama untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi, mengembangkan kehidupan yang lebih layak, dan beradaptasi terhadap situasi lingkungan hidup. Budaya bahari bangsa Indonesia belum tumbuh kembali, bukan saja di tengah masyarakat, tetapi juga pada tataran pembuat kebijaksanaan sehingga Indonesia belum mampu memanfaatkan kelautan sebagai sumber kesejahteraannnya. Kita perlu mengembangkan kesadaran bahari Bangsa Indonesia, terutama dengan menerapkan kebijakan pembangunan maritim nasional berdasarkan konsepsi yang jelas sesuai aspek-aspek alamiah (Tri Gatra) Indonesia
Indonesia membutuhkan segera adanya kebijakan pembangunan maritim nasional yang dimulai dengan perumusan persepsi bangsa Indonesia dalam melihat pengaruh laut terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Estimasi yang dikeluarkan oleh Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) ketika masih bernama Dewan Maritim Indonesia (DMI), melalui majalah internal Maritim Indonesia edisi Juli 2007 menyebutkan bahwa laut Indonesia menyimpan potensi kekayaan yang dapat dieksploitasi senilai 156.578.651. 400 US dollar per tahun. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.300 per 1 dollar AS, angka itu setara dengan Rp 1.456 triliun. Walaupun demikian, kontribusi sektor kelautan terhadap PDB nasional dinilai masih rendah. Pada tahun 1998 sektor kelautan hanya menyumbang 20,06 persen terhadap PDB, itupun sebagian besarnya atau 49,78 persen disumbangkan oleh subsektor pertambangan minyak dan gas bumi di laut.
Ini menunjukkan bahwa kekayaan laut Indonesia yang sangat besar itu masih disia-siakan. Berbeda dengan negara maritim lain seperti RRC, AS, dan Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut sedemikian rupa hingga memberikan kontribusi di atas 30 persen terhadap PDRB nasional mereka. Dengan melihat kenyataan seperti ini, sudah saatnya Bangsa Indonesia membangkitkan kembali kesadaran bahwa laut harus dipandang sebagai kesatuan wilayah dan sumber kehidupan, media perhubungan utama, wahana untuk merebut pengaruh politik dan wilayah pertahanan penyanggah utama.
Kedudukan Indonesia pada posisi silang perdagangan dan memiliki 4 dari 9 Sea Lines of Communication dunia mengakibatkan Indonesia mempunyai kewajiban yang sangat besar untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran internasional di Selat Malaka/ Singapura dan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Indonesia belum mempunyai kemampuan pertahanan dan keamanan laut yang memadai untuk hal tersebut, apalagi untuk menjaga kedaulatan di seluruh wilayah laut yurisdiksinya. Sepanjang berkaitan dengan kebijakan pertahanan nasional, pada dasarnya Indonesia adalah negara yang cinta damai dan tidak memiliki ambisi untuk menguasai negara atau wilayah bangsa lain.
Akan tetapi, Indonesia memiliki pulau-pulau yang jauh terutama di Laut Natuna dan Sulawesi, dan masih ada wilayah perbatasan yang belum ditetapkan serta wilayah dengan potensi sengketa. Oleh karena itu, Indonesia harus tetap mewaspadai adanya kemungkinan kontingensi. Indonesia harus memiliki kesiagaan dan kemampuan untuk dapat mengendalikan lautnya dan memproyeksikan kekuatannya melalui laut dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagi suatu Negara dengan kekuatan ekonomi yang terus berkembang, kelanjutan kemajuan Indonesia akan makin bergantung pada perdagangan dan angkutan laut dan ketersediaan energi, serta pada ekploitasi sumber daya laut dan bawah laut serta membangun industri maritim yang tangguh.
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar di laut. Sebagai hal yang mendasari kepentingan Indonesia di laut, Indonesia harus memiliki kemerdekaan atau kebebasan menggunakan laut wilayahnya untuk memperjuangkan tujuan nasionalnya, serta mempunyai strategi untuk menjaga kepentingan maritimnya dalam segala situasi. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk memanfaatkan lautnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kepentingan masyarakat internasional? Rasanya masih jauh panggang dari api. Jangankan memiliki kemampuan maritim yang memadai, usaha-usaha ke arah itupun belum tampak jelas. Bahkan Indonesia belum secara tegas menyatakan kepentingan nasionalnya di laut dan belum menetapkan National Ocean Policy.
Martabat bangsa memerlukan kekuatan ekonomi dan pertahanan. Industri maritim mempunyai potensi yang sangat besar. Oleh karenanya apabila dikelola dengan baik dan benar, potensi maritim dapat menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang kompetitif, sedangkan pengelolaan yang baik dan benar sangat ditentukan oleh konsepsi pembangunan maritim, mulai dari persepsi, misi, kebijakan dan strategi yang tepat.Agenda pembangunan nasional berfokus pada pembangunan kemaritiman, yang menurutnya terdiri dari lima pilar. Pertama, pembangunan kembali budaya maritim. Kedua, komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut. Ketiga, pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim. Keempat, diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerjasama pada bidang kedaulatan dan penguatan kekuatan pertahanan maritim.(***)
Sumber : h***:://www.muslimedianews.com/2015/01/menegakan-martabat-bangsa-indonesia.html#ixzz5VlqfWLbb
40. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Sudah menjadi suatu mitos yang berkembang ditengah-tengah masyarakat bahwa Indonesia memiliki kekayaan laut yang berlimpah, baik sumber hayatinya maupun non hayatinya, walaupun mitos seperti itu perlu dibuktikan dengan penelitian yang lebih mendalam dan komprehensif. Terlepas dari mitos tersebut, kenyataannya Indonesia adalah negara maritim dengan 70% wilayahnya adalah laut, namun sangatlah ironis sejak 32 tahun yang lalu kebijakan pembangunan perikanan tidak pernah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.
Implikasi dari tidak adanya prioritas kebijakan pembangunan perikanan tersebut, mengakibatkan sangat minimnya prasarana perikanan di wilayah pesisir, terjadinya abrasi wilayah pesisir dan pantai, pengrusakan ekosistim laut dan terumbuh karang, serta belum teroptimalkannya pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan.
Banyak sekali kasus-kasus nelayan miskin di wilayah Indonesia, bahkan hingga diangkat dalam berbagai tulisan dan penelitian. Salah satu contoh penelitian yang pernah dilakukan ialah penelitian yang dilakukan oleh Mubyarto (1984), penelitian tersebut menganalisis perekonomian masyarakat nelayan miskin di Jepara.
Menurut Mubyarto dkk, kemiskinan nelayan lebih banyak disebabkan oleh adanya tekanan struktur yaitu nelayan terbagi atas kelompok kaya dan kaya sekali di satu pihak, miskin dan miskin sekali di satu pihak. Penelitian ini menunjukkan adanya d******i/eksploitasi dari nelayan kaya terhadap nelayan miskin. Hampir sama dengan penelitian di atas selanjutnya Mubyarto dan Sutrisno (1988) juga melihat kemiskinan nelayan di Kepulauan Riau. Menurut Mubyarto dkk, kemiskinan nelayan lebih banyak disebabkan oleh adanya tekanan struktur, yaitu nelayan kaya/penguasa yang menekan nelayan miskin.
Hasil-hasil penelitian seperti yang telah disebutkan beberapa di atas, menunjukkan adanya ketidakberdayaan para nelayan miskin terhadap kondisi sosioal, ekonomi, dan politik, yang berlaku terhadap mereka di tiaap-tiap daerahnya. Hal tersebut kemudian mengakibatkan kemiskinan semakin menjadi-jadi dan menekan mereka untuk tetap hidup di dalam garis kemiskinan. Diperlukan sebuah upaya dari pemerintah daerah dan pusat untuk memberian dukungan kepada para nelayan miskin ini, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan kemudian menjadi mandiri secara ekonomi karena kemapanan mereka.
Untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat pesisir, terutama para nelayan miskin, pemerintah telah melakukan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang dikembangkan secara nasional. Program PEMP ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pendekatan ekonomi dan kelembagaan sosial.
Dalam position paper pemberdayaan masyarakat pesisir Departemen Kelautan dan Perikanan disebutkan, bahwa berdasarkan karakteristik masyarakat pesisir (nelayan) dan cakupan pemberdayaan, maka pemberdayaan nelayan patut dilakukan secara komprehensif. Pembangunan yang komprehensif, yakni pembangunan dengan memiliki ciri-ciri:
berbasis lokal (melibatkan sumberdaya lokal sehingga return to local resource dapat dinikmati oleh masyarakat lokal. Sumberdaya lokal yang patut digunakan adalah sumberdaya manusia dan sumberdaya alam,
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan (menitikberatkan kesejahteraan masyarakat dan bukannya peningkatan produksi),
berbasis kemitraan (kemitraan yang mutualistis antara orang lokal atau orang miskin dengan orang yang lebih mampu, untuk membuka akses terhadap teknologi, pasar, pengetahuan, modal, manajemen yang lebih baik atau profesional, serta pergaulan bisnis yang lebih luas,
secara holistik atau multi aspek (pembangunan mencapai semua aspek, setiap sumberdaya lokal patut diketahui dan didayagunakan),
berkelanjutan (keberlanjutan dari pembangunan itu sendiri, mencakup aspek ekonomi dan sosial) (DKP 2002).
Program PEMP yang dibentuk oleh pemerintah pusat memberikan dampak yang positif bagi para nelayan miskin di daerah pesisir. Beberapa aspek yang berubah setelah adanya pemberlakuan program ini antara lain seperti aspek pendapatan para nelayan. Contoh kasusnya adalah aspek pendapatan para nelayan di daerah Halmahera Utara. Sebelum diberlakukannya strategi pemberdayaan dalam bentuk PEMP ini, para nelayan memperoleh pendapatan yang rendah dikarenakan pedagang ikan lebih memiliki nilai tawar yang tinggi dibanding nelayan dalam menentukan harga ikan hasil tangkapan. Ketergantungan nelayan terhadap para pedagang ikan mengakibatkan kesulitan bagi mereka, bahkan bisa disebut sebagai bentuk patron-client diantara nelayan dan pedagang ikan. Maka setelah PEMP berjalan, pendapatan nelayan mengalami peningkatan yang sangat signifikan antara 100-288%.
Tidak hanya melalui PEMP, pemberdayaan masyarakat pesisir terutama para nelayan miskin juga bisa dilakukan dengan bentuk-bentuk program lainnya yang berasal dari pemerintah ataupun dari komunitas nelayan itu sendiri. Beberapa aspek yang bisa diperhatikan dan dijadikan prioritas dalam perencanaan dan formulasi strategi pemberdayaan nelayan miskin antara lain seperti permodalan, pengembangan teknologi dan skala usaha perikanan, pengembangan akses pemasaran, penguatan kelembagaan para nelayan dan masyarakat pesisir, pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis masyarakat,pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha perikanan.
Salah satu persoalan mendasar dalam pembangunan perikanan adalah lemahnya akurasi data statistik perikanan. Data perikanan di berbagai wilayah di Indonesia biasanya berdasarkan perkiraan kasar dari laporan dinas perikanan setempat. Belum ada metode baku yang handal untuk dijadikan panduan dinas-dinas di daerah setempat dalam pengumpulan data perikanan ini.
Bagi daerah-daerah yang memiliki tempat atau pelabuhan pendaratan ikan biasanya mempunyai data produksi perikanan tangkap yang lebih akurat karena berdasarkan pada catatan jumlah ikan yang didaratkan. Namun demikian akurasi data produksi ikan tersebut pun masih dipertanyakan berkaitan dengan adanya fenomena transaksi penjualan ikan tanpa melalui pendaratan atau transaksi ditengah laut. Pola transaksi penjualan semacam ini menyulitkan aparat dalam menaksir jumlah/nilai ikan yang ditangkap di peraiaran laut di daerahnya. Apalagi dengan daerah-daerah yang tidak memiliki tempat pendaratan ikan seperti di kawasan pulau-pulau kecil di Indonesia maupun berkembangnya tempat-tempat pendaratan ikan swasta atau 'TPI Swasta' yang sering disebut tangkahan-tangkahan seperti yang berkembang di Sumatera Utara.
Bagaimana pemerintah akan menerapkan kebijakan pengembangan perikanan bila tidak didukung dengan data-data yang akurat. Apakah ada jaminan pemerintah mampu membongkar sistem penangkapan ikan yang carut-marut dan tiap-tiap daerah yang mempunyai bentuk dan pola yang berbeda-beda. Keadaan sistem yang mampu memonitor setiap aktivitas penangkapan di daerah-daerah menjadi satu kelemahan yang terpelihara sejak dulu. Celah kelemahan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terkait untuk memperkaya diri dari hasil perikanan tangkap. Sehingga isu kebocoran devisa dengan adanya pencurian ikan menggambarkan kelemahan sistemmanajemen pengelolaan perikanan nasional.
Tanpa mengetahui karakter atau pola/jaringan bisnis penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat atau para nelayan yang bermodal diberbagai daerah atau sentra-
sentra penangkapan ikan, maka kebijakan perijinan ulang terhadap usaha penangkapan ikan ini akan terdapat peluang korupsi dan kolusi. Ditengarai dengan pola/jaringan bisnis perikanan tangkap sudah terbiasa dengan budaya KKN, maka mekanisme kolusi dan korupsi di dalam bisnis penangkapan ikan ini harus diatasi secara sistematis. Kebijakan pembangunan perikanan pada masa yang akan datang hendaknya didasarkan pada landasan pemahaman yang benar tentang peta permasalahan pembangunan perikanan itu sendiri, yaitu mulai dari permasalahan mikro sampai pada permasalahan di tingkat makro yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat nelayan.
Permasalahan mikro yang dimaksudkan adalah pensoalan internal masyarakat nelayan dan petani ikan menyangkut aspek sosial budaya seperti pendidikan, mentalitas, dan sebagainya. Aspek ini yang mempengaruhi sifat dan karakteristik masyarakat nelayan dan petani ikan. Sifat dan karakteristik tersebut dipengaruhi oleh jenis kegiatan usaha seperti usaha perikanan tangkap, usaha perikanan tambak, dan usaha pengolahan hasil perikanan. Kelompok masyarakat ini memiliki sifat unik berkaitan dengan usaha yang dilakukannya. Karena usaha perikanan sangat bergantung pada musim, harga dan pasar.
Gagasan tentang pembangunan ekonomi (local economic development) berdasarkan sumberdaya lokal atau dalam bahasanya Dawam Rahardjo sebagai "pembangunan ekonomi setempat", dikemukakan oleh beberapa pemikir pembangunan yaitu Helena Norberg dan Hodge, David Morris dan Satish Kumar dalam sebuah buku kumpulan tulisan yang berjudul "The Case Against the Global Economy and for a Turn Toward the Lokal" dan di edit oleh Jerry Mander dan Edward Goldsmith (2040). Halena Norberg dan Hodge dalam tulisan mereka yang berjudul "Shifting Direction from Global Dependence to Local lnterdependence",menggambarkan bahwa ciri dan pengembangan ekonomi lokal yang merupakan sebuah kebijakan ekonomi baru yang berbasis masyarakat (new community -- Cased economic).
Dengan demikian akan tercipta interdependesi ekonomi lokal dalam konteks ekonomi global. Untuk mengembangkan kegiatan ekonomi lokal tersebut,menekankan perlunya tiga landasan utama yang mendukung yakni (i) adanya kewenangan (authority), (ii)pertanggungjawaban (responsibility), dan (iii) kapasitas produksi masyarakat (productive capacity) yang menjamin keberdayaan masyarakat dalam menentukan masa depan kebijakan ekonomi.Sehingga arah dan tujuan pengembangan ekonomi lokal diharapkan agar mampu menciptakan peningkatan semangat masyarakat (community spirit), hubungan masyarakat (community relationship) dan kesejahteraan masyarakat (well-being).
Sumberdaya Kelautan memiliki potensi yang besar untuk pengembangan ekonomi nasional menyongsong abad 21, namun demikian pemanfaatannya harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak terjadi kerusakkan ekosistemnya seperti yang terjadi pada sumberdaya daratan. Dalam rangka menjadikan bidang kelautan sebagai sektor unggulan dalam memperkokoh perekonomian nasional, maka diperlukan suatu formulasi kebijakan kelautan (ocean policy) yang integral dan komprehensif yang nantinya menjadi payung politik bagi semua institusi negara yang memperkuat pembangunan perekomian kelautan (ocean economy).
Pengembangan formulasi kebijakan tersebut tidak terlepas dengan sejarah kemajuan peradaban bangsa Indonesia yang dibangun dari kehidupan masyarakat yang sangat tergantung dengan sumberdaya pesisir dan lautan. Namun demikian dari era kemerdekaan sampai dengan saat ini belum ada kebijakan mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu dibawah satu koordinasi lembaga Negara yang sinergis.
Diketahui bahwa fokus pernbangunan bidang kelautan cukup luas yaitu terdiri dari berbagai sektor ekonomi. Namun selama ini pembangunan yang memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan tidak dilakukan oleh satu koordinasi lembaga negara tetapi dilakukan secara parsial oleh beberapa lembaga negara seperti departemen pertahanan, dalam negeri, luar negeri, perhubungan, energi, pariwisata, industri dan perdagangan, lingkungan hidup, kelautan dan Perikanan.
Banyak sudah program pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (PEMP). Pada intinya program ini dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu: Kelembagaan. Bahwa untuk memperkuat posisi tawar masyarakat, mereka haruslah terhimpun dalam suatu kelembagaan yang kokoh, sehingga segala aspirasi dan tuntutan mereka dapat disalurkan secara baik. Kelembagaan ini juga dapat menjadi penghubung (intermediate) antara pemerintah dan swasta. Selain itu kelembagaan ini juga dapat menjadi
suatu forum untuk menjamin terjadinya perguliran dana produktif diantara kelompok lainnya.
Kedua, Pendampingan. Keberadaan pendamping memang dirasakan sangat dibutuhkan dalam setiap program pemberdayaan. Masyarakat belum dapat berjalan sendiri mungkin karena kekurangtauan, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan yang rendah, atau mungkin masih kuatnya tingkat ketergantungan mereka karena belum pulihnya rasa percaya diri mereka akibat paradigma-paradigma pembangunan masa lalu. Terlepas dari itu semua, peran pendamping sangatlah vital terutama mendapingi masyarakat menjalankan aktivitas usahanya. Namun yang terpenting dari pendampingan ini adalah menempatkan orang yang tepat pada kelompok yang tepat pula.
Yang terakhir, ketiga: Dana Usaha Produktif Bergulir. Pada program PEMP juga disediakan dana untuk mengembangkan usaha-usaha produktif yang menjadi pilihan dari masyarakat itu sendiri. Setelah kelompok pemanfaat dana tersebut berhasil, mereka harus menyisihkan keuntungannya untuk digulirkan kepada kelompok masyarakat lain yang membutuhkannya. Pengaturan pergulirannya akan disepakati di dalam forum atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sendiri dengan fasilitasi pemerintah setempat dan tenaga pendamping. (*****)
Menggerakan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pariwisata
Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan pariwisata dan produk-produk kreatif, potensi besar ini sangat beralasan karena bangsa ini memiliki kekayaan alam dan budaya yang menurut data World Economic Forum berada pada peringkat 39 dari 139 negara.
Indonesia tercatat memiliki 300 suku dan etnis, 27 persen dari 237 juta penduduknya berusia produktif serta memiliki 17.100 pulau. Potensi yang cukup besar ini harusnya mampu memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada Product Domestic Bruto (PDB).
Sebagai bahan kajian sementara, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB nasional pada tahun 2008 adalah 3,09 Persen meningkat menjadi 3,25 persen pada tahun 2009.
Berubahnya Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjanjikan harapan baru bagi tumbuhnya pariwisata di satu sisi dengan produk-produk kreatif di sisi lain. Belum adanya pedoman-pedoman baku terhadap sektor-sektor ekonomi kreatif menjadikan kementrian ini belum bisa memaksimalkan potensinya.
Sejak digabungnya pariwisata dan ekonomi kreatif memang secara nyata di lapangan belum ada upaya yang terpadu untuk membuat keduanya saling mendukung sehingga mampu menciptakan multipler effect bagi tumbuhnya sektor pariwisata dan produk kreatif.
Saat ini objek wisata yang ada di Indonesia masih sangat jarang yang didesign agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa maju bersama-sama dan tumbuh saling mendukung.
Dari sudut pandang manajemen pengelolaan, objek wisata berdiri sendiri dengan orang-orang yang menjual produk kreatif seperti cinderamata dan produk khas daerah setempat. Mengambil contoh objek wisata Pegunungan dan Pemandian Air Panas di Baturaden, Banyumas.
Dari sisi pengelolaan manajemen pariwisata dikelola oleh pemerintah daerah namun dari sisi pengelolaan produk ekonomi kreatif seperti penjualan cinderamata dilakukan oleh masyarakat setempat. Kelemahan utamanya adalah bahwa mereka yang jualan di objek wisata tersebut tidak diberikan tempat khusus oleh pengelola objek wisata tersebut.
Fenomena semacam ini juga terjadi di objek wisata lain, seperti Grand Canyon di Ciamis, Goa Lawa di Purbalingga, Pantai Petanahan di Kebumen dan hampir semua objek wisata berjalan seperti ini. Untuk memajukan pariwisata dan produk kreatif secara bersamaan perlu upaya untuk memadukan program pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi satu paket.
Artinya objek wisata harus bekerjasama dengan orang-orang yang terlibat dalam penjualan cinderamata di objek wisata tersebut. Bahkan bukan hanya itu, harus diupayakan bahwa cindaramata yang diperjual belikan di objek wisata tersebut harus ikut mendongkrak meningkatnya kunjungan wisatawan pada objek tersebut.
Bicara tentang pariwisata tidak terlepas dari budaya secara umum termasuk adat istiadat dan juga produk khas daerah. Oleh karenanya penjual cinderamata dan produk khas daerah pada salah satu objek wisata harusnya ikut menjual identitas objek wisata atau budaya daerah setempat.
Sangat penting pengaruhnya untuk memperhatikan para penjual produk-produk kreatif pada objek wisata tertentu mendapatkan pelatihan bagaimana cara menjual yang baik bahkan jika penjual pun hendaknya menonjolkan budaya setempat dengan penguasaan logat daerah yang mumpuni jika perlu menggunakan seragam objek wisata setempat atau pakaian khas daerah setempat.
Perhatian pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan untuk menaikkan kontribusi pariwisata dan ekonomi kreatif harus ditunjukkan dengan keterpaduan program semacam ini. Keterpaduan program selanjutnya adalah persoalan menyatunya sektor-sektor ekonomi kreatif dengan objek wisata.
Saat ini pemerintah menggolongkan sektor ekonomi kreatif ke dalam 14 sektor antara lain: periklanan (advertising); arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain (design); pakaian (fashion); permaianan interaktif (game); music; seni pertunjukan; video, film dan fotografi; penerbitan dan percetakan; layanan computer dan piranti lunak (software); televisi dan radio serta riset dan pengembangan. Objek wisata yang memiliki wahana wisata yang terpadu dengan 14 sektor tersebut akan sangat membantu pengambangan industri kreatif.
Banyak objek wisata di tanah air belum memadukan antara wahana wisata dengan 14 sektor ekonomi kreatif yang mungkin bisa dilakukan di objek tersebut. Pada satu objek wisata tentunya bisa dipakai untuk media periklanan, menampilkan produk arsitekur rumah daerah, membangun pasar seni dan kerajinan, menampilkan fashion khas daerah, membuat video-video dokumenter, menampilkan seni music dan pertunjukan khas daerah dan menunjang sektor yang mungkin ada di objek wisata tersebut.
Segala bentuk usaha, aktivitas dan kreativitas yang dapat mendatangkan nilai ekonomi, mempunyai regulasi tersendiri berupa UU dan regulasi di bawahnya yang menjadi legal formal dalam mendorong segala bentuk usaha ekonomi kreatif dapat tumbuh kembang dengan baik.Kegiatan ekonomi kreatif harus punya satu goal yang jelas. Contohnya, kegiatan advertising, bagaimana sebuah produk kuliner, fashion, kerajinan dan sebaginya, dapat dikenal masyarakat melalui sebuah advertising yang menarik, sehingga masyarakat tertarik untuk mengonsumsinya.
Jawa Tengah mempunyai banyak potensi lokal yang dapat digali. Tinggal bagaimana sentuhan kreativitas dan seni, sehingga sebuah produk tampil lebih menarik. Masyarakat—utamanya generasi muda—diharapkan berperan aktif dengan berkreativitas dan memunculkan potensi lokal daerah yang dimilikinya. Berbekal ilmu pengetahuan dari berbagai macam disiplin ilmu, diharapkan bisa mengolah potensi yang ada, sehingga layak jual dan bisa bersaing dipasar global.
Ada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, memiliki produk unggulan tersendiri. Seperti batik pada masing-masing daerah yang memiliki corak tersendiri. Semisal, motif tembakau di Temanggung, daun jati dan barong Blora, dan kain troso Jepara. Selain batik, banyak pula dijumpai kuliner yang bervariasi. Misalnya saja, tiwul, getuk ireng, capeng, dodol tjemani, gula semut, pisang greget, dawet ayu, dan lainnya.
Agar semua potensi lokal dapat tumbuh kembang dengan baik, perlu dukungan pemerintah daerah melalui kepala daerah dengan regulasinya. Agar potensi yang ada bisa dipakai atau dikonsumsi masyarakat di lingkungan daerah tersebut. Contohnya, batik Banyumas dipakai sebagai seragam para PNS di Banyumas.
Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau (yang 6.000 di antaranya tidak dihuni) serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Sektor pariwisata dianggap sebagai lahan strategis untuk mempercepat laju ekonomi. Pariwisata diyakini sebagai cara yang tepat dan cepat untuk mensejahterakan rakyat.
Pengembangan sektor pariwisata dapat memberikan multifier effect (efek ganda) kepada masyarakat. Selain menciptakan iklim perjalanan dan pengalaman, wisatawan yang datang ke objek wisata juga akan menggerakkan ekonomi kreatif di daerah tersebut. Sektor pariwisata dapat melibatkan orang dari berbagai latar belakang. Mulai dari door boy di sebuah hotel hingga pada bagian yang lebih tinggi berbasis teknologi informasi (IT). Itulah mengapa, sektor pariwisata mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak. Pada tahun 2013, sektor pariwisata dapat menyerap sekitar 10,13 juta tenaga kerja atau sekitar 8,80 persen dari total angka tenaga kerja secara nasional. Hingga akhir tahun lalu, sektor pariwisata juga menjadi penyumbang devisa terbesar, sesudah sektor migas dan tambang, yaitu sebesar USD 9,1 miliar.
Wamenparekraf juga menyampaikan kumpulan data, betapa sektor pariwisata sangat menguntungkan Indonesia, termasuk berhasil menggerakkan roda kreativitas dan ekonomi di daerah. Ekonomi kreatif tumbuh sebesar 5,76 persen pada 2013. Angka tersebut masih di atas laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, yang hanya sekitar 5,74 persen. Persentase penyerapan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif tersebut mendudukkan urutan keempat setelah sektor pertanian, peternakan dan kehutanan. Besarnya potensi wisata di Indonesia ini harus disinergikan dengan strategi khusus untuk mendongkrak laju ekonomi nasional. “Indonesia ini sangat kaya tempat wisata. Baik wisata budaya (culture tourism) maupun wisata alam (nature tourism) yang tersebar di lebih dari 16 ribu pulau.
Sektor perjalanan dan pariwisata Indonesia mengalami peningkatan dalam kontribusinya terhadap perekonomian, sebesar 8,4 persen di tahun 2013. Pertumbuhan yang dialami ini merupakan yang terbesar di antara negara-negara anggota G20 berdasarkan hasil riset World Travel & Tourism Council (WTTC), otoritas global dalam industri perjalanan dan pariwisata. Economic Impact Report tahun 2014 yang dikeluarkan WTTC menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat pertumbuhan pengunjung Internasional sebanyak 15,1 persen dan pertumbuhan ekonomi 7,2 persen dalam pariwisata domestik tahun lalu.
Ini merupakan tahun yang fantastis bagi perjalanan dan pariwisata di Indonesia yang mengalami perluasan dalam hal pendapatan ekspor yang didapat dari pengunjung internasional yang juga didorong oleh perubahan nilai rupiah terhadap dolar AS. Laporan WTTC juga menyebutkan perjalanan dan pariwisata berkontribusi sebesar US$ 7 triliun ke perekonomian global dan diharapkan akan berkembang di tahun 2014 sebesar 4,3 persen. Dan sekalipun akibat Pandemi dari 2020-2022, angka pertumbuhan ekonomi 3-7% masih bisa dipertahankan.
Perjalanan dan pariwisata diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan selama sepuluh tahun ke depan sebesar lebih dari 4 persen setiap tahunnya dan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan industri lain. Pada akhirnya, sinergitas antara peran pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk membangun serta memajukan sektor pariwisata Indonesia. Keberhasilan sinergi tersebut akan berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(***)