Setelah kesembuhannya dari kecelakaan, Prita langsung menghadapi sidang putusan hukuman atas tindak kriminal yang telah diperbuat atas perusahaan Samudra. Hampir semua hadir ke persidangan itu tanpa terkecuali, untuk menjadi saksi dan ingin mengetahui jalannya proses persidangan. Terdengar suara palu diketuk tiga kali, Prita duduk di kursi pesakitan dengan tertunduk sambil meremas jari-jemarinya yang saling bertautan, mengenakan kemeja berwarna putih dan rompi orange, ia hanya bisa pasrah menerima keputusan saat hakim telah berunding dengan dua majelis hukum di sebelahnya dan memberi keputusan final. Sesuai dengan ketepatan undang-undang yang berlaku dikutip dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan korupsi praktik money laundering

