CHAPTER 35

1636 Kata

Suatu tindak pidana akan berakibat dengan dijatuhkannya sanksi pidana. Dimana sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan yang sesungguhnya bersifat reaktif terhadap sesuatu perbuatan. Ia adalah penderitaan yang dengan sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar yang dimaksudkan agar yang bersangkutan menjadi jera dan tidak mengulang kembali perbuatannya. Di sisi lain, ada pula konsep sanksi tindakan yang bersumber pada ide 'untuk apa diadakan pemidanaan itu'. Hal itu berarti bahwa sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia, si pelanggar, berubah. Sanksi tindakan bertujuan lebih bersifat mendidik dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dari sedemikian banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi, tentu dalam penanganannya tidak dapat disama-ratakan. Seb

Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN