chapter 5

2121 Words
1.    Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tambahan Montreal No 1 (1975); atau 2.    Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah di Den Haag dan oleh Protokol Tambahan Montreal No 2 (1975); atau 3.    Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah di Den Haag dan oleh Protokol Tambahan Montreal No. 4 (1975); atau 4.    Konvensi Tambahan Guadalajara (1961) yang ditandatangani di Guadalajara, 19 September 1961; atau 5.    Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air) yang ditandatangani di Montreal, 28 Mei 1999 (selanjutnya, disebut Konvensi Montreal). KUPON berarti sebuah kertas berupa Kupon Penerbangan atau Kupon Elektronik, yang masing-masing mencantumkan nama penumpang untuk melakukan perjalanan pada penerbangan tertentu yang diidentifikasikan terhadapnya. KERUGIAN berarti termasuk di dalamnya kematian, luka-luka, keterlambatan, kerugian sebagian atau kerugian lainnya dalam sifat apapun yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan pengangkutan atau layanan lainnya yang kami lakukan untuk tujuan tersebut secara insidentil. HARI berarti hari kalender penuh, termasuk ketujuh hari dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan pemberitahuan, hari dimana pemberitahuan disampaikan harus tidak dihitung; dan bahwa untuk menentukan jangka waktu keabsahan, hari dimana Tiket diterbitkan atau penerbangan dimulai, harus tidak dihitung. TIDAK TERANGKUT PENUMPANG berarti kondisi dimana penumpang sudah mendapatkan tiket dan/atau konfirmasi kursi penerbangan yang sah, dan pada waktu yang ditetapkan untuk berangkat, penumpang tidak dapat diangkut ke dalam pesawat udara atau ditolak untuk masuk ke dalam pesawat dengan alasan kapasitas pesawat udara. PENERBANGAN DALAM NEGERI berarti kegiatan angkutan udara niaga dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah negara Republik Indonesia. PENERBANGAN INTERNASIONAL berarti kegiatan angkutan udara niaga dari satu bandara di Indonesia ke bandara lain di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan sebaliknya. KUPON ELECTRONIK berarti kupon penerbangan elektronik atau dokumen berharga lainnya yang tersimpan dalam database kami. TIKET ELEKTRONIK berarti jadwal perjalanan/tanda terima penerbangan yang kami terbitkan untuk anda, termasuk Kupon Elektronik dan apabila berlaku, sebagai dokumen keberangkatan anda. KUPON PENERBANGAN berarti bagian dari Tiket yang mempunyai notasi "sah untuk perjalanan", atau, dalam kasus Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, dan yang menunjukkan tempat-tempat tertentu yang mana anda berhak untuk diangkut. KEADAAN KAHAR (Force Majeure) berarti kondisi yang tidak biasa dan tidak terduga yang berada di luar kendali kami, yang konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan apabila semua prinsip kehati-hatian telah dilakukan. PENUMPANG SAKIT berarti seorang penumpang yang tidak termasuk dalam pengertian orang sakit yang menderita penyakit menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEADAAN KAHAR (Force Majeure) berarti kondisi yang tidak biasa dan tidak terduga yang berada di luar kendali kami, yang konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan apabila semua prinsip kehati-hatian telah dilakukan. PENUMPANG DIFABEL berarti penumpang yang, kondisi fisik maupun medis atau mentalnya membutuhkan perhatian individu khusus (pada saat menaiki dan meninggalkan pesawat, selama penerbangan, atau dalam evakuasi darurat selama penanganan di darat) yang biasanya tidak diberikan ke penumpang lain. JADWAL PERJALANAN/TANDA TERIMA berarti dokumen yang kami terbitkan atau atas nama kami untuk Penumpang yang bepergian dengan Tiket Elektronik, yang berisi nama, informasi penerbangan nomor pemesanan tiket penerbangan, Syarat-syarat Kontrak dan pemberitahuan-pemberitahuan. KEADAAN MENTAL/FISIK berarti kondisi kesehatan fisik dan mental Penumpang yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan atau keamanan dirinya atau penumpang lain. Hal ini meliputi kondisi karena gangguan akibat alkohol atau obat-obatan dan lainnya yang dapat menciptakan risiko untuk dirinya sendiri atau, penumpang lainnya, awak atau harta/barang (pesawat udara). TERTINGGAL PENERBANGAN LANJUTAN berarti suatu kondisi penumpang telah tertinggal oleh penerbangan berikutnya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan sebelumnya dan di mana kedua penerbangan dinyatakan dalam satu tiket (tiket tidak terpisah). MOBILE CHECK-IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in secara online melalui browser ponsel anda melalui URL m.garuda-indonesia.com dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan. PENUMPANG berarti setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang diangkut atau akan diangkut di dalam pesawat terbang sesuai dengan Tiket. (Lihat juga pengertian "anda", "milik anda" dan "anda sendiri"). KODE BOOKING PENUMPANG (PNR) berarti dokumen yang terdiri dari rencana perjalanan penumpang atau rombongan penumpang yang bepergian bersama-sama. KUPON PENUMPANG atau TANDA TERIMA PENUMPANG berarti bagian dari Tiket yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, ditandai demikian, dan yang pada akhirnya harus disimpan oleh anda. PHONE CHECK IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif khusus penerbangan Domestik yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in melalui telepon anda kepada kami dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan. Anda wajib untuk melapor kepada petugas check-in kami paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum penerbangan untuk mendapatkan pas boarding, dan apabila anda tidak melapor maka akan dinyatakan batal. PEMESANAN berarti setara dengan istilah "pesanan" dan berarti penjatahan tempat duduk di muka atau untuk penumpang atau ruang atau kapasitas berat bagasi. SPECIAL DRAWING RIGHTS (SDR) berarti mata uang internasional yang diciptakan Dana Moneter Internasional, berdasarkan nilai-nilai dari beberapa mata uang terkemuka. Nilai mata uang SDRs berfluktuasi dan dihitung ulang setiap hari perbankan. Nilai-nilai ini diketahui oleh sebagian besar bankir komersial dan dilaporkan secara berkala dalam jurnal keuangan terkemuka. PERSINGGAHAN berarti pemberhentian yang dijadwalkan pada perjalanan anda selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih (Penerbangan Internasional) dan 12 (dua belas) jam atau lebih (Penerbangan Domestik) pada titik antara tempat keberangkatan pertama dan tempat terakhir dari tujuan. Persinggahan dapat diizinkan pada tempat pemberhentian yang disepakati hanya apabila diatur dengan kami di awal dan diatur dalam tiket, dan sesuai dengan persyaratan pemerintah, peraturan kami dan jadwal kami. Biaya tambahan untuk persinggahan akan dibayarkan sebagaimana yang diatur dalam peraturan kami. TARIF berarti tarif yang berlaku umum, biaya dan/atau persyaratan pengangkutan terkait yang diterbitkan dari suatu maskapai penerbangan yang diajukan, apabila diperlukan, oleh pihak yang berwenang. TIKET berarti baik dokumen berjudul "Tiket Penumpang dan Bagasi Tercatat" atau Tiket Elektronik, yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, dan termasuk Syarat-syarat Kontrak, pemberitahuan-pemberitahuan dan Kupon. PEMINDAHAN berarti proses dimana penumpang turun di bandara dalam jangka waktu tertentu untuk melanjutkan penerbangan ke bandara tujuan dengan pesawat udara dan/atau dengan nomor penerbangan yang berbeda. TRANSIT berarti penerbangan dari bandara asal ke bandara tujuan pada pesawat yang sama dengan nomor penerbangan yang sama melalui bandara transit yang mana beberapa penumpang turun dari pesawat dan beberapa penumpang lain yang bergabung dengan penerbangan tersebut. BAGASI TIDAK TERCATAT berarti setiap Bagasi anda yang bukan merupakan Bagasi Tercatat. WEB CHECK IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in secara online melalui website kami dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan. SITUS WEB berarti situs internet www.garuda-indonesia.com yang kami tetapkan untuk pemesanan secara online oleh penumpang dan untuk mengakses informasi mengenai kami.  Keterangan: judul atau keterangan dari masing-masing Pasal dari Persyaratan Penerbangan ini hanya untuk kenyamanan dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks. 1.    UMUM Kecuali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2.2, 2.4 dan 2.5, Persyaratan Pengangkutan ini berlaku untuk semua penerbangan atau bagian penerbangan, dan terhadap tanggung jawab yang mungkin kami miliki dalam hubungannya dengan penerbangan anda. 2.    ANGKUTAN SEWA CHARTER DAN/ATAU ANGKUTAN UDARA NIAGA NON-BERJADWALApabila  pengangkutan dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa dan/atau perjanjian angkutan udara niaga non-berjadwal, Persyaratan Pengangkutan ini hanya berlaku selama mereka disertakan, baik melalui penyebutan atau yang lainnya, dalam perjanjian sewa dan/atau perjanjian angkutan udara niaga non-berjadwal atau dalam Ticket, sesuai dengan hukum penerbangan yang berlaku. 1.    PERJANJIAN PENERBANGAN DUA MASKAPAI BERBEDA (CODE SHARE) Pada beberapa layanan penerbangan, kami mungkin memiliki kesepakatan dengan operator maskapai lain yang dikenal sebagai "Codeshare". Hal ini berarti bahwa apabila anda telah memesan tiket penerbangan pada kami dan memegang tiket yang didalamnya tertera nama atau kode maskapai kami yang menunjukkan sebagai pengangkut, namun operator maskapai lain dapat mengoperasikan pesawat udara untuk mengangkut anda. Apabila kesepakatan tersebut berlaku, kami akan memberitahu anda mengenai maskapai pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara pada saat anda melakukan reservasi, dan persyaratan pengangkutan dari pengangkut yang melaksanakan penerbangan tersebut yang akan berlaku terhadap anda. 2.    HUKUM YANG UTAMA Persyaratan Pengangkutan ini berlaku kecuali apabila bertentangan dengan ketentuan Tarif kami atau hukum yang berlaku, dimana ketentuan Tarif atau hukum tersebut akan berlaku. Pengangkutan tunduk pada peraturan-peraturan dan batasan-batasan yang berkaitan dengan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal, kecuali pengangkutan tersebut bukan “pengangkutan Internasional” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal yang berlaku.Apabila  salah satu ketentuan dari Persyaratan Pengangkutan ini tidak sah, berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan yang lainnya tetap berlaku. 3.    PERSYARATAN PENGANGKUTAN MENGALAHKAN PERATURAN PENGANGKUT 1.    Kecuali ditentukan lain berdasarkan Persyaratan Pengangkutan ini, dalam hal ada ketidaksesuaian antara Persyaratan Pengangkutan dan peraturan lain yang kami miliki, yang terkait dengan pokok masalah tertentu, maka Persyaratan Pengangkutan ini yang akan berlaku. 2.    Persyaratan Pengangkutan ini dapat diubah tanpa pemberitahuan terkait dengan masalah yang telah atau yang belum ditetapkan berdasarkan Persyaratan Pengangkutan ini. Apabila ada beberapa perubahan pada Persyaratan Pengangkutan ini, perubahan tersebut tidak berlaku setelah pengangkutan telah dimulai. 3.    Maskapai dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan bertujuan untuk memiliki ketentuan lebih rinci yang berhubungan dengan hal tertentu dalam Persyaratan Pengangkutan ini. 4.    Bahasa dari Persyaratan Pengangkutan ini adalah Inggris dan Indonesia, meskipun mungkin terdapat terjemahan dari Persyaratan Pengangkutan ini dalam bahasa lainnya, bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan dalam penafsiran Persyaratan Pengangkutan ini. Apabila terdapat pertentangan dalam penafsiran antara versi bahasa Inggris dan versi Indonesia dari Persyaratan Pengangkutan ini, maka yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.   Kami hanya akan mengangkut Penumpang yang namanya tertera dalam Tiket, dan anda mungkin diminta untuk memberikan tanda pengenal yang sesuai. Tiket merupakan bukti prima facie atas kontrak pengangkutan antara kami dan Penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket. Kami akan menyediakan pengangkutan hanya kepada penumpang yang memiliki Tiket, atau memiliki, sebagai bukti pembayaran, setiap dokumen lainnya yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi. Syarat-Syarat Kontrak yang terdapat dalam Tiket merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan dalam Persyaratan Pengangkutan ini. Tiket merupakan dan pada setiap saat tetap menjadi milik Pengangkut yang menerbitkannya. Tiket tidak dapat dipindahtangankan. Beberapa tiket dijual dengan harga diskon, yang mungkin tidak dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya. Anda harus memilih tarif yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda juga mungkin ingin memastikan bahwa Anda memiliki asuransi yang tepat untuk menanggung kejadian pada saat Anda harus membatalkan Tiket Anda. Apabila Anda memiliki tiket, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3.1.3, yang benar-benar tidak terpakai, dan anda tidak dapat bepergian karena Keadaan Kahar, maka dipersyaratkan anda segera memberitahu kami dan memberikan bukti mengenai Keadaan Kahar tersebut. Tiket pada waktu kapanpun akan tetap menjadi milik pengangkut yang menerbitkan. Kecuali dalam hal Tiket Elektronik, anda tidak berhak untuk diangkut dalam suatu penerbangan kecuali anda menunjukkan Tiket sah yang berisi kupon Penerbangan untuk penerbangan tersebut dan semua Kupon Penerbangan dan Kupon Penumpang lainnya yang belum terpakai. Selain itu, anda tidak berhak untuk diangkut apabila Tiket yang diserahkan berarti sobek atau apabila telah diubah selain oleh kami atau oleh Agen Resmi kami. Dalam hal Tiket Elektronik, anda tidak berhak untuk diangkut pada suatu penerbangan, kecuali apabila Anda memberikan tanda pengenal yang berlaku dan Tiket Elektronik yang berlaku telah dikeluarkan secara sepatutnya dengan nama Anda. TIKET YANG HILANG DAN SOBEK Apabila Tiket Internasional (atau bagian dari padanya) hilang atau sobek oleh anda atau tidak dapat diserahkannya Tiket yang berisi Kupon Penumpang dan semua Kupon Penerbangan yang belum terpakai, atas permintaan anda, kami akan mengganti tiket tersebut (atau bagian darinya) dengan menerbitkan tiket baru, asalkan ada bukti, yang dapat dengan mudah dipastikan pada saat itu, bahwa tiket berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan telah sepatutnya dikeluarkan dan anda menandatangani perjanjian untuk memberi penggantian kepada kami untuk setiap biaya dan kerugian, hingga nilai tiket asli yang diperlukan dan secara sewajarnya ditimbulkan oleh kami atau pengangkut lain akibat penyalahgunaan Tiket tersebut. Kami tidak akan mengklaim penggantian dari anda untuk setiap kerugian tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri. Pengangkut yang menerbitkan tiket dapat mengenakan biaya administrasi yang wajar untuk layanan ini, kecuali kerugian atau sobeknya tiket karena kelalaian pengangkut yang menerbitkan tiket atau agennya. Apabila Tiket Domestik (atau bagian dari padanya) hilang atau sobek oleh anda atau tidak dapat diserahkannya Tiket yang berisi Kupon Penumpang dan semua Kupon Penerbangan yang belum terpakai, atas permintaan anda, kami akan melanjutkan dengan proses pengembalian dana, asalkan ada bukti, yang dapat dengan mudah dipastikan pada saat itu, bahwa tiket berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan yang telah sepatutnya dikeluarkan dan anda menandatangani perjanjian untuk memberi penggantian kepada kami untuk setiap biaya dan kerugian, hingga nilai tiket asli yang diperlukan dan secara sewajarnya ditimbulkan oleh kami akibat penyalahgunaan Tiket tersebut. Kami tidak akan mengklaim penggantian dari Anda untuk setiap kerugian tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri. Kami dapat mengenakan biaya administrasi yang wajar untuk layanan ini, kecuali kerugian atau sobeknya tiket karena kelalaian kami atau agen resmi kami. Apabila bukti tersebut tidak tersedia atau anda tidak menandatangani kesepakatan tersebut, pengangkut yang mengeluarkan Tiket baru dapat meminta anda untuk membayar harga tiket penuh untuk Tiket pengganti, 
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD