chapter 10

2170 Words
1.    Mengangkut anda pada kesempatan pertama layanan terjadwal lain kami pada tempat yang tersedia tanpa biaya tambahan dan, apabila  perlu, memperpanjang masa berlaku Tiket anda; atau 2.    Dalam jangka waktu yang wajar mengalihkan rute anda ke tujuan yang ditunjukkan pada Tiket anda dengan layanan kami sendiri atau Pengangkut lainnya, atau dengan alat transportasi darat tanpa biaya tambahan. Apabila  tarif dan biaya untuk pengalihan rute kurang dari yang anda bayar, kami akan mengembalikan selisihnya; atau 3.    Melakukan pengembalian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 10.2. 2.    Apabila keadaan mengharuskan demikian, operator dapat, tanpa pemberitahuan membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, atau menunda penerbangan apapun, menggantikan berbagai jenis pesawat, atau menghilangkan suatu persinggahan atau tempat tujuan. Dalam kondisi ini, Pengangkut akan membawa, mengalihkan rute atau melakukan pengembalian dana sesuai dengan ayat sebelumnya dalam pasal 10.2 dan tidak mempunyai tanggung jawab lainnya kepada penumpang. 3.    Keadaan tersebut dapat meliputi, namun tidak terbatas pada setiap fakta yang berada di luar kendali kami (termasuk, namun tidak terbatas pada Keadaan Kahar seperti; kondisi cuaca, bencana alam, bandara ditutup atau tidak berfungsinya landasan pacu, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, embargo, perang, permusuhan, gangguan atau hubungan internasional yang tidak stabil) baik yang bersifat sebenarnya, diancamkan atau dilaporkan atau karena keterlambatan, permintaan, kondisi, keadaan atau persyaratan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan fakta tersebut; karena fakta apapun yang tidak dapat diperkirakan, diantisipasi atau diprediksi; hukum yang berlaku dan kekurangan tenaga kerja, bahan bakar atau fasilitas atau masalah tenaga kerja kami atau pihak lain. 4.    Khusus Penerbangan Domestik: Apabila Pengangkut mengalami keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor manajemen airline (kecuali disebabkan oleh Keadaan Kahar), Pengangkut bertanggung jawab untuk memberikan Kompensasi Delay kepada penumpang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 (“PM89/2015”) tentang Delay Management, sebagai berikut: a.    keterlambatan 30 menit s/d. 60 menit: kompensasi minuman ringan; b.    keterlambatan 61 menit s/d. 120 menit: kompensasi makanan ringan (snack box) dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; c.     keterlambatan 121 menit s/d. 180 menit: kompensasi makanan berat (heavy meals) dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; d.    keterlambatan 181 menit s/d. 240 menit: kompensasi minuman ringan, makan ringan (snack box) dan minuman berat (heavy meals). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; e.    keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam): kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; f.      Keterlambatan di atas 6 jam: Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya. Apabila penumpang membutuhkan tempat penginapan maka Pengangkut wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang. 2.    KOMPENSASI TIDAK TERANGKUTNYA PENUMPANG KARENA KAPASITAS PESAWAT Apabila kami tidak dapat memberikan kursi yang sebelumnya telah dikonfirmasi, kami akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan kami. 1.    Kami akan mengembalikan biaya Tiket atau bagian yang tidak terpakai dari Tiket, sesuai dengan aturan biaya atau Tarif yang berlaku dan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 (“PM185/2015”) sebagaimana telah dirubah dari waktu ke waktu, sebagai berikut: 1.    Kecuali ditetapkan sebaliknya pada bagian ini, kami berhak untuk melakukan pengembalian biaya baik kepada orang yang namanya tercantum pada Tiket atau kepada orang yang membayarkan Tiket, setelah memperlihatkan bukti pembayaran yang memuaskan; dan 2.    Apabila tiket telah dibayarkan oleh orang selain daripada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket, dan Tiket menunjukkan bahwa terdapat pembatasan terhadap pengembalian biaya, kami akan melakukan pengembalian biaya hanya kepada orang yang membayarkan Tiket, atau kepada orang yang diperintahkannya. 3.    Kecuali dalam hal Tiket hilang, pengembalian biaya hanya akan dilakukan dengan menunjukan tanda terima Tiket dan semua Kupon Penerbangan belum terpakai. 2.    PENGEMBALIAN BIAYA NON-SUKARELA Apabila kami membatalkan penerbangan, gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai dengan jadwal, gagal mengangkut di tempat tujuan anda atau pemberhentian sementara, atau menyebabkan anda tertinggal penerbangan selanjutnya yang telah anda pesan, biaya pengembalian uang adalah sebagai berikut: 1.    Apabila tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah pengembalian adalah sama dengan Tarif yang dibayar; 2.    Apabila bagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian tidak kurang dari selisih antara Tarif yang dibayar dan Tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik yang mana Tiket telah digunakan; 3.    Dalam Keadaan Kahar termasuk kejadian yang disebabkan kejadian alam, kami akan mengembalikan uang kepada anda atau orang yang telah membayar Tiket berdasarkan permintaan anda, dengan dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tiket yang dibeli. 3.    PENGEMBALIAN BIAYA SECARA SUKARELA 1.    Kami hanya akan mempertimbangkan pengembalian biaya selain daripada hal-hal yang dicantumkan pada Pasal 10.2, apabila  Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tidak dapat melakukan perjalanan karena sakit dan dapat membuktikan penyakitnya dengan keterangan dari dokter atau apabila seorang anggota keluarga dekat dari penumpang (ayah, ibu, saudara/saudari kandung) meninggal dunia dan penumpang dapat menunjukkan akta kematian. 2.    Apabila anda berhak mendapatkan pengembalian uang atas tiket anda karena alasan selain yang diatur dalam Pasal 10.2 dan pasal 10.3.1 diatas (karena alasan pembatalan penerbangan sepihak oleh penumpang), jumlah pengembalian uang adalah: 1.    Penerbangan Internasional a.    Apabila tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah pengembalian adalah sama dengan Tarif yang dibayar, dikurangi biaya layanan atau biaya pembatalan; b.    Apabila bagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian adalah tidak kurang dari selisih antara Tarif yang dibayar dan Tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik yang mana Tiket telah digunakan, dikurangi dengan biaya pelayanan atau pembatalan. 2.    Penerbangan Domestik Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melakukan pengembalian biaya kepada anda atau orang yang telah membayarkan Tiket atau kepada orang yang diperintahkannya, dalam persentase sebagaimana yang ditetapkan pada daftar berikut ini:*) WAKTU Kelas J / C / D / I/Y Kelas B / M / K Kelas N / Q / T Kelas V / S / H Kelas L ≥ 72 Jam sebelum penerbangan 10% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 24 - *) ketentuan di atas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai aturan yang berlaku dan kebijakan kami Apabila pembelian Tiket anda dilakukan dalam bentuk tunai, kami akan berupaya untuk mengembalikan biaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan pengembalian biaya.  Apabila pembelian dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, pengembalian biaya akan dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengajuan permohonan anda. 4.    PENGEMBALIAN BIAYA UNTUK TIKET YANG HILANG 1.    Apabila  anda kehilangan Tiket atau bagian dari padanya, pembuktian berupa tanda terima yang memuaskan atas kehilangan tersebut, dan pembayaran biaya administrasi yang wajar, maka terhadap pengembalian dana akan dilakukan segera setelah berakhirnya masa berlaku Tiket, dengan syarat: 1.    bahwa tiket yang hilang, atau bagian darinya yang belum digunakan, sebelumnya telah dikembalikan atau diganti (kecuali penggunaan, pengembalian uang atau penggantian oleh atau kepada pihak ketiga diakibatkan kelalaian kami sendiri); 2.    bahwa orang, kepada siapa pengembalian dana akan dilakukan, dalam bentuk seperti yang dapat ditentukan oleh kami, untuk mengembalikan kepada kami jumlah uang yang dikembalikan dalam hal terjadi penipuan dan/atau apabila  tiket atau bagian darinya yang hilang digunakan oleh pihak ketiga (kecuali penipuan atau penggunaan oleh pihak ketiga diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri). 2.    Apabila kami atau Agen Resmi kami menghilangkan tiket atau sebagian darinya, kerugian akan menjadi tanggung jawab kami atau Agen Resmi tersebut. 5.    HAK MENOLAK PENGEMBALIAN BIAYA 1.    Kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuan dilakukan setelah berakhirnya masa pengembalian sesuai dengan peraturan kami: - Untuk tiket domestik, kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku tiket; dan - Untuk tiket internasional, kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuannya lebih dari satu tahun setelah berakhirnya masa berlaku tiket. 2.    Kami dapat menolak pengembalian biaya atas tiket yang telah ditunjukkan kepada kami, atau pejabat pemerintah, sebagai bukti maksud untuk berangkat dari negara itu, kecuali apabila anda menetapkan sesuai dengan penilaian kami bahwa anda memiliki izin untuk tetap berada di negara itu atau bahwa anda akan berangkat dari negara tersebut dengan transportasi lainnya. 6.    MATA UANG Seluruh pengembalian biaya tunduk pada hukum, aturan-aturan dan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari Pemerintah di negara dimana Tiket dibeli dan di negara dimana pengembalian biaya dilakukan. Dengan tunduk pada ketentuan yang sebelumnya, pengembalian biaya biasanya dilakukan dalam mata uang dimana Tiket dibayarkan namun dapat saja dilakukan dalam mata uang lainnya sesuai dengan Peraturan kami. 7.    OLEH SIAPA TIKET DAPAT DIBAYARKAN KEMBALI Pembayaran Kembali secara sukarela akan dilakukan hanya oleh pengangkut yang menerbitkan tiket atau oleh Agen resmi kami. 1.    Apabila menurut pendapat kami secara patut, anda berperilaku sbb: a.    Bertingkah laku sedemikian rupa hingga membahayakan pesawat udara atau setiap orang atau harta benda di atas pesawat udara; b.    Menghalangi atau menghambat awak pesawat dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka; c.     Tidak mematuhi instruksi apa pun yang diberikan oleh awak pesawat termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan, untuk duduk dan mengencangkan sabuk pengaman, merokok (atau percobaan untuk merokok), konsumsi alkohol atau obat-obatan, penggunaan telepon genggam/ selular, atau penggunaan kata-kata apa pun yang mengancam, kasar atau menghina awak pesawat; d.    Bertingkah laku dalam sikap yang mana penumpang lainnya dapat berkeberatan secara patut; e.    Bertingkah laku dalam sikap yang menimbulkan ketidaksenangan, ketidaknyamanan, kerugian atau luka-luka terhadap penumpang lainnya atau awak pesawat. Kami dapat mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk mencegah keberlanjutan dari tingkah laku tersebut termasuk menahan anda.  Anda dapat diturunkan dan ditolak untuk pengangkutan selanjutnya di tempat mana pun dan dapat dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat udara. 2.    JAMINAN UMUM DAN PENGALIHAN Apabila sebagai akibat dari tingkah laku anda kami memutuskan, dalam pelaksanaan kebijakan kami yang sepatutnya, untuk mengalihkan pesawat udara untuk menurunkan anda, maka anda akan bertanggung jawab untuk seluruh biaya dalam bentuk apa pun yang kami pikul sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengalihan tersebut dan seluruh kerugian yang diderita atau dipikul oleh para agen, karyawan, kontraktor independen kami, penumpang dan setiap pihak ketiga berkenaan dengan kematian, luka-luka, kerugian atau keterlambatan terhadap para penumpang lainnya atau terhadap harta benda, yang timbul dari kelakuan buruk anda. 3.    PERANGKAT ELEKTRONIK Untuk alasan-alasan hukum dan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi penggunaan di atas pesawat udara; seluruh perangkat elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam atau selular, laptop/computer/tablet, alat perekam portabel, MP3/MP4, pemutar kaset dan CD player, permainan elektronik, produk laser atau alat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan melalui radio dan walkie-talkie. Anda dilarang menggunakan benda-benda ini ketika kami memberitahukan kepada anda bahwa benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan. Apabila anda tidak mematuhinya, kami dapat mengambil serta menahan perangkat elektronik tersebut sampai penerbangan anda berakhir atau sampai waktu lainnya yang kami anggap tepat. Penggunaan alat bantu dengar dan alat pacu jantung diperbolehkan.  1.    Tanggung jawab kami untuk pengangkutan Penumpang serta Bagasi diatur oleh Konvensi dalam hal pengangkutan udara internasional dan oleh hukum nasional yang berlaku dalam hal pengangkutan udara dalam negeri. Tanggung jawab setiap Pengangkut yang terlibat dalam perjalanan anda akan ditentukan oleh persyaratan pengangkutan masing-masing Pengangkut yang nyata. Ketentuan mengenai tanggung jawab kami adalah sebagai berikut: 2.    PENGANGKUTAN DOMESTIK/NON-KONVENSI Tanggung jawab kami kepada Penumpang dimulai sejak Penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan Penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Tanggung jawab kami terhadap Bagasi Tercatat dimulai sejak Pengangkut menerima Bagasi Tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan diterimanya Bagasi Tercatat oleh Penumpang.Pemberitahuan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu: Apabila perjalanan anda adalah Pengangkutan Domestik atau pengangkutan yang bukan merupakan Pengangkutan Internasional untuk tujuan Konvensi, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) berlaku terhadap pengangkutan anda dan dengan batasan tanggung jawab terhadap meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka termasuk kehilangan atau rusak Bagasi, termasuk keterlambatan. 1.    Tanggung jawab kami kepada Penumpang yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau luka-luka karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara disesuaikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut: a.    Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara; b.    Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit).
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD