chapter 2

2158 Words
1.    Anjing Pemandu yang menyertai Penumpang penyandang difabilitas akan diangkut tanpa biaya selain penyediaan bagasi gratis sewajarnya, sesuai dengan kondisi yang ditentukan oleh kami, yang tersedia berdasarkan permintaan. 2.    Apabila pengangkutan tidak dikenakan peraturan kewajiban berdasarkan Konvensi, kami tidak bertanggung jawab atas cedera atau kerugian, penyakit atau kematian hewan yang telah kami setujui untuk diangkut, kecuali apabila kami telah melakukan kelalaian. 3.    Kami tidak akan memiliki kewajiban sehubungan dengan hewan tersebut yang tidak memiliki semua dokumen keluar, masuk, kesehatan dan dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan masuknya hewan ke dalam atau melewati setiap negara, negara bagian atau wilayah dan orang yang membawa hewan harus tersebut harus memberi penggantian kepada kami untuk denda, biaya, kerugian atau kewajiban yang dikenakan secara sewajarnya pada atau ditimbulkan oleh kami sebagai akibatnya. 2.    PENGANGKUTAN TANAMAN Tanaman hidup yang dibawa penumpang akan dimasukkan sebagai bagasi gratis (FBA). Apabila berat total bagasi penumpang (termasuk bawaan bagasi tanaman hidup) melebihi FBA, kami dapat mengenakan kelebihan biaya bagasi sesuai ketentuan berlaku. Setelah check-in, penumpang harus menunjukan persetujuan atau izin dari kantor kesehatan bandar udara untuk bawaan bagasi tanaman hidup. 1.    Hanya dapat diterima sebagai bagasi tercatat saja. 2.    Pengangkutan tanaman hidup sebagai bagasi tercatat hanya dapat diterima untuk diangkut dalam rute penerbangan domestik kami saja. 3.    1 (satu) penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) tanaman/tanaman hidup sebagai bagasi tercatat. Jika penumpang bermaksud membawa lebih dari 1 (satu) tanaman/tanaman hidup maka wajib dikirim sebagai kargo. 4.    Kami memiliki peraturan ketat untuk tidak menerima pengangkutan tanaman langka atau hampir punah. 5.    Penumpang yang ingin membawa tanaman hidup sebagai bagasi tercatat harus melapor ke counter check in paling lambat 1 (satu) jam sebelum waktu keberangkatan. 6.    Berat maksimum tanaman hidup (termasuk kontainer) yang akan dibawa sebagai bagasi tercatat adalah 32 kg. Apabila berat melebihi 32 kg, maka harus dikirim sebagai kargo. Penumpang harus menyediakan wadah tersendiri untuk tanaman hidup yang dibawa. Tanaman tidak disimpan dalam wadah keramik, kaca, porcelain, atau material rapuh/pecah belah lainnya. Tanaman dapat ditanam pada wadah plastik maupun karet. Plastik atau kotak penyimpanan harus dilindungi oleh kemasan kayu dengan dimensi maksimal 78cm x 58cm x 58cm. Semua tanaman hidup yang diterima dalam pengangkutan harus dikemas dengan baik dalam wadah anti bocor, untuk menghindari kebocoran tanah atau air dalam kompartemen kargo pesawat. Kami tidak menerima pembawaan tanaman hidup di dalam kabin penumpang. Hand bouquet dapat dibawa dan harus diletakkan di dalam bagasi kabin. Penambahan bagasi kabin/tas/hand bouquet lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin penumpang. 3.    BARANG YANG DIAMBIL OLEH PETUGAS KEAMANAN BANDARA Kami tidak akan bertanggung jawab atas, atau memiliki kewajiban sehubungan dengan barang yang diambil dari Bagasi anda oleh petugas keamanan bandara yang bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 1.    JADWAL 1.    Jadwal penerbangan anda berarti sebagaimana yang tercantum pada Tiket penerbangan anda. Kami berjanji untuk menggunakan upaya kami yang terbaik untuk mengangkut anda dan bagasi anda dengan penyerahan yang sepantasnya dan memenuhi jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan.  Meskipun kami berusaha keras untuk tunduk pada jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan, kami tidak menjamin bahwa penerbangan anda akan berangkat dan tiba pada waktu-waktu yang ditetapkan pada jadwal-jadwal dan daftar perjalanan kami. Waktu yang ditunjukkan pada jadwal-jadwal, daftar perjalanan atau tempat lain bukan merupakan bagian dari kontrak anda dengan kami.  Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab dalam hal apa pun atas kekeliruan atau kesalahan pada daftar perjalanan atau publikasi jadwal-jadwal yang lainnya atau pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para karyawan, agen, atau perwakilan kami mengenai tanggal atau waktu keberangkatan atau ketibaan atau mengenai operasi penerbangan apa pun. Kami mencadangkan hak untuk mengubah jadwal penerbangan yang menurut pertimbangan kami yang sepantasnya hal ini dibenarkan karena keadaan-keadaan di luar kendali kami termasuk namun tidak terbatas pada cuaca buruk atau keterlambatan kontrol lalu lintas atau untuk alasan-alasan keamanan atau operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, dan kami dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi yang terjadi terhadap anda atas perubahan jadwal penerbangan yang disebabkan oleh cuaca dan alasan teknik operasional. 2.    Sebelum kami menerima pesanan anda, kami akan memberitahu anda mengenai waktu penerbangan yang dijadwalkan yang berlaku pada saat itu, dan jadwal penerbangan tersebut akan ditampilkan pada Tiket Anda. Ada kemungkinan bahwa kami harus mengubah waktu penerbangan yang dijadwalkan setelah penerbitan Tiket anda. Apabila Anda memberikan kami informasi kontak anda, kami akan berusaha untuk memberitahu anda tentang perubahan tersebut. Apabila, setelah anda membeli tiket, kami melakukan perubahan besar terhadap jadwal waktu penerbangan, yang tidak dapat diterima oleh anda, dan kami tidak dapat memesankan penerbangan pengganti yang dapat diterima oleh anda, anda akan berhak untuk pengembalian dana sesuai dengan Pasal 10.2. 2.    PEMBATALAN, PERUBAHAN RUTE, PENUNDAAN, DAN LAIN-LAIN 1.    Kami akan melakukan upaya terbaik yang diperlukan untuk menghindari terjadinya keterlambatan pada pengangkutan anda dan Bagasi anda. Dalam melakukan upaya tersebut dan untuk mencegah terjadinya pembatalan penerbangan, dalam keadaan khusus kami dapat mengatur penerbangan untuk dioperasikan atas nama kami dengan menggunakan pengangkut dan/atau pesawat pengganti. 2.    Kecuali apabila  ditentukan lain oleh Konvensi, apabila kami membatalkan penerbangan, tidak dapat mengoperasikan penerbangan sesuai dengan jadwal, gagal untuk berhenti di tempat tujuan anda atau tujuan Persinggahan anda, atau menyebabkan anda kehilangan penerbangan penghubung yang pesanannya telah anda konfirmasikan, kami dapat memilih salah satu dari pilihan berikut, dengan mempertimbangkan kepentingan wajar Anda: 1.    Mengangkut anda pada kesempatan pertama layanan terjadwal lain kami pada tempat yang tersedia tanpa biaya tambahan dan, apabila  perlu, memperpanjang masa berlaku Tiket anda; atau 2.    Dalam jangka waktu yang wajar mengalihkan rute anda ke tujuan yang ditunjukkan pada Tiket anda dengan layanan kami sendiri atau Pengangkut lainnya, atau dengan alat transportasi darat tanpa biaya tambahan. Apabila  tarif dan biaya untuk pengalihan rute kurang dari yang anda bayar, kami akan mengembalikan selisihnya; atau 3.    Melakukan pengembalian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 10.2. 3.    Apabila keadaan mengharuskan demikian, operator dapat, tanpa pemberitahuan membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, atau menunda penerbangan apapun, menggantikan berbagai jenis pesawat, atau menghilangkan suatu persinggahan atau tempat tujuan. Dalam kondisi ini, Pengangkut akan membawa, mengalihkan rute atau melakukan pengembalian dana sesuai dengan ayat sebelumnya dalam pasal 10.2 dan tidak mempunyai tanggung jawab lainnya kepada penumpang. 4.    Keadaan tersebut dapat meliputi, namun tidak terbatas pada setiap fakta yang berada di luar kendali kami (termasuk, namun tidak terbatas pada Keadaan Kahar seperti; kondisi cuaca, bencana alam, bandara ditutup atau tidak berfungsinya landasan pacu, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, embargo, perang, permusuhan, gangguan atau hubungan internasional yang tidak stabil) baik yang bersifat sebenarnya, diancamkan atau dilaporkan atau karena keterlambatan, permintaan, kondisi, keadaan atau persyaratan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan fakta tersebut; karena fakta apapun yang tidak dapat diperkirakan, diantisipasi atau diprediksi; hukum yang berlaku dan kekurangan tenaga kerja, bahan bakar atau fasilitas atau masalah tenaga kerja kami atau pihak lain. 5.    Khusus Penerbangan Domestik: Apabila Pengangkut mengalami keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor manajemen airline (kecuali disebabkan oleh Keadaan Kahar), Pengangkut bertanggung jawab untuk memberikan Kompensasi Delay kepada penumpang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 (“PM89/2015”) tentang Delay Management, sebagai berikut: a.    keterlambatan 30 menit s/d. 60 menit: kompensasi minuman ringan; b.    keterlambatan 61 menit s/d. 120 menit: kompensasi makanan ringan (snack box) dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; c.     keterlambatan 121 menit s/d. 180 menit: kompensasi makanan berat (heavy meals) dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; d.    keterlambatan 181 menit s/d. 240 menit: kompensasi minuman ringan, makan ringan (snack box) dan minuman berat (heavy meals). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; e.    keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam): kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya; f.      Keterlambatan di atas 6 jam: Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya. Apabila penumpang membutuhkan tempat penginapan maka Pengangkut wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang. 3.    KOMPENSASI TIDAK TERANGKUTNYA PENUMPANG KARENA KAPASITAS PESAWAT Apabila kami tidak dapat memberikan kursi yang sebelumnya telah dikonfirmasi, kami akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan kami. 1.    Kami akan mengembalikan biaya Tiket atau bagian yang tidak terpakai dari Tiket, sesuai dengan aturan biaya atau Tarif yang berlaku dan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 (“PM185/2015”) sebagaimana telah dirubah dari waktu ke waktu, sebagai berikut: 1.    Kecuali ditetapkan sebaliknya pada bagian ini, kami berhak untuk melakukan pengembalian biaya baik kepada orang yang namanya tercantum pada Tiket atau kepada orang yang membayarkan Tiket, setelah memperlihatkan bukti pembayaran yang memuaskan; dan 2.    Apabila tiket telah dibayarkan oleh orang selain daripada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket, dan Tiket menunjukkan bahwa terdapat pembatasan terhadap pengembalian biaya, kami akan melakukan pengembalian biaya hanya kepada orang yang membayarkan Tiket, atau kepada orang yang diperintahkannya. 3.    Kecuali dalam hal Tiket hilang, pengembalian biaya hanya akan dilakukan dengan menunjukan tanda terima Tiket dan semua Kupon Penerbangan belum terpakai. 2.    PENGEMBALIAN BIAYA NON-SUKARELA Apabila kami membatalkan penerbangan, gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai dengan jadwal, gagal mengangkut di tempat tujuan anda atau pemberhentian sementara, atau menyebabkan anda tertinggal penerbangan selanjutnya yang telah anda pesan, biaya pengembalian uang adalah sebagai berikut: 1.    Apabila tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah pengembalian adalah sama dengan Tarif yang dibayar; 2.    Apabila bagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian tidak kurang dari selisih antara Tarif yang dibayar dan Tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik yang mana Tiket telah digunakan; 1.    Dalam Keadaan Kahar termasuk kejadian yang disebabkan kejadian alam, kami akan mengembalikan uang kepada anda atau orang yang telah membayar Tiket berdasarkan permintaan anda, dengan dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tiket yang dibeli. 2.    PENGEMBALIAN BIAYA SECARA SUKARELA 1.    Kami hanya akan mempertimbangkan pengembalian biaya selain daripada hal-hal yang dicantumkan pada Pasal 10.2, apabila  Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tidak dapat melakukan perjalanan karena sakit dan dapat membuktikan penyakitnya dengan keterangan dari dokter atau apabila seorang anggota keluarga dekat dari penumpang (ayah, ibu, saudara/saudari kandung) meninggal dunia dan penumpang dapat menunjukkan akta kematian. 2.    Apabila anda berhak mendapatkan pengembalian uang atas tiket anda karena alasan selain yang diatur dalam Pasal 10.2 dan pasal 10.3.1 diatas (karena alasan pembatalan penerbangan sepihak oleh penumpang), jumlah pengembalian uang adalah: 1.    Penerbangan Internasional a.    Apabila tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah pengembalian adalah sama dengan Tarif yang dibayar, dikurangi biaya layanan atau biaya pembatalan; b.    Apabila bagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian adalah tidak kurang dari selisih antara Tarif yang dibayar dan Tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik yang mana Tiket telah digunakan, dikurangi dengan biaya pelayanan atau pembatalan. 2.    Penerbangan Domestik Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melakukan pengembalian biaya kepada anda atau orang yang telah membayarkan Tiket atau kepada orang yang diperintahkannya, dalam persentase sebagaimana yang ditetapkan pada daftar berikut ini:*) WAKTU Kelas J / C / D / I/Y Kelas B / M / K Kelas N / Q / T Kelas V / S / H Kelas L ≥ 72 Jam sebelum penerbangan 10% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 24 - *) ketentuan di atas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai aturan yang berlaku dan kebijakan kami Apabila pembelian Tiket anda dilakukan dalam bentuk tunai, kami akan berupaya untuk mengembalikan biaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan pengembalian biaya.  Apabila pembelian dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, pengembalian biaya akan dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengajuan permohonan anda. 3.    PENGEMBALIAN BIAYA UNTUK TIKET YANG HILANG 1.    Apabila  anda kehilangan Tiket atau bagian dari padanya, pembuktian berupa tanda terima yang memuaskan atas kehilangan tersebut, dan pembayaran biaya administrasi yang wajar, maka terhadap pengembalian dana akan dilakukan segera setelah berakhirnya masa berlaku Tiket, dengan syarat: 1.    bahwa tiket yang hilang, atau bagian darinya yang belum digunakan, sebelumnya telah dikembalikan atau diganti (kecuali penggunaan, pengembalian uang atau penggantian oleh atau kepada pihak ketiga diakibatkan kelalaian kami sendiri); 2.    bahwa orang, kepada siapa pengembalian dana akan dilakukan, dalam bentuk seperti yang dapat ditentukan oleh kami, untuk mengembalikan kepada kami jumlah uang yang dikembalikan dalam hal terjadi penipuan dan/atau apabila  tiket atau bagian darinya yang hilang digunakan oleh pihak ketiga (kecuali penipuan atau penggunaan oleh pihak ketiga diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri). 2.    Apabila kami atau Agen Resmi kami menghilangkan tiket atau sebagian darinya, kerugian akan menjadi tanggung jawab kami atau Agen Resmi tersebut.
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD