chapter 3

2247 Words
1.    HAK MENOLAK PENGEMBALIAN BIAYA 1.    Kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuan dilakukan setelah berakhirnya masa pengembalian sesuai dengan peraturan kami: - Untuk tiket domestik, kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku tiket; dan - Untuk tiket internasional, kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuannya lebih dari satu tahun setelah berakhirnya masa berlaku tiket. 2.    Kami dapat menolak pengembalian biaya atas tiket yang telah ditunjukkan kepada kami, atau pejabat pemerintah, sebagai bukti maksud untuk berangkat dari negara itu, kecuali apabila anda menetapkan sesuai dengan penilaian kami bahwa anda memiliki izin untuk tetap berada di negara itu atau bahwa anda akan berangkat dari negara tersebut dengan transportasi lainnya. 2.    MATA UANG Seluruh pengembalian biaya tunduk pada hukum, aturan-aturan dan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari Pemerintah di negara dimana Tiket dibeli dan di negara dimana pengembalian biaya dilakukan. Dengan tunduk pada ketentuan yang sebelumnya, pengembalian biaya biasanya dilakukan dalam mata uang dimana Tiket dibayarkan namun dapat saja dilakukan dalam mata uang lainnya sesuai dengan Peraturan kami. 3.    OLEH SIAPA TIKET DAPAT DIBAYARKAN KEMBALI Pembayaran Kembali secara sukarela akan dilakukan hanya oleh pengangkut yang menerbitkan tiket atau oleh Agen resmi kami. 1.    PERILAKU YANG TIDAK LAZIM SELAMA DI PESAWAT Apabila menurut pendapat kami secara patut, anda berperilaku sbb: a.    Bertingkah laku sedemikian rupa hingga membahayakan pesawat udara atau setiap orang atau harta benda di atas pesawat udara; b.    Menghalangi atau menghambat awak pesawat dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka; c.     Tidak mematuhi instruksi apa pun yang diberikan oleh awak pesawat termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan, untuk duduk dan mengencangkan sabuk pengaman, merokok (atau percobaan untuk merokok), konsumsi alkohol atau obat-obatan, penggunaan telepon genggam/ selular, atau penggunaan kata-kata apa pun yang mengancam, kasar atau menghina awak pesawat; d.    Bertingkah laku dalam sikap yang mana penumpang lainnya dapat berkeberatan secara patut; e.    Bertingkah laku dalam sikap yang menimbulkan ketidaksenangan, ketidaknyamanan, kerugian atau luka-luka terhadap penumpang lainnya atau awak pesawat. Kami dapat mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk mencegah keberlanjutan dari tingkah laku tersebut termasuk menahan anda.  Anda dapat diturunkan dan ditolak untuk pengangkutan selanjutnya di tempat mana pun dan dapat dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat udara. 2.    JAMINAN UMUM DAN PENGALIHAN Apabila sebagai akibat dari tingkah laku anda kami memutuskan, dalam pelaksanaan kebijakan kami yang sepatutnya, untuk mengalihkan pesawat udara untuk menurunkan anda, maka anda akan bertanggung jawab untuk seluruh biaya dalam bentuk apa pun yang kami pikul sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengalihan tersebut dan seluruh kerugian yang diderita atau dipikul oleh para agen, karyawan, kontraktor independen kami, penumpang dan setiap pihak ketiga berkenaan dengan kematian, luka-luka, kerugian atau keterlambatan terhadap para penumpang lainnya atau terhadap harta benda, yang timbul dari kelakuan buruk anda. 3.    PERANGKAT ELEKTRONIK Untuk alasan-alasan hukum dan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi penggunaan di atas pesawat udara; seluruh perangkat elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam atau selular, laptop/computer/tablet, alat perekam portabel, MP3/MP4, pemutar kaset dan CD player, permainan elektronik, produk laser atau alat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan melalui radio dan walkie-talkie. Anda dilarang menggunakan benda-benda ini ketika kami memberitahukan kepada anda bahwa benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan. Apabila anda tidak mematuhinya, kami dapat mengambil serta menahan perangkat elektronik tersebut sampai penerbangan anda berakhir atau sampai waktu lainnya yang kami anggap tepat. Penggunaan alat bantu dengar dan alat pacu jantung diperbolehkan.  1.    Apabila kami melakukan pengaturan untuk anda dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan tambahan lain selain pengangkutan udara, atau apabila kami mengeluarkan Tiket atau voucher yang berkaitan dengan transportasi atau jasa tersebut (selain pengangkutan melalui udara) yang disediakan oleh pihak ketiga seperti pemesanan Hotel atau sewa mobil, maka dalam melakukan pengaturan tersebut kami hanya bertindak sebagai agen anda. Syarat dan ketentuan dari penyedia layanan pihak ketiga akan berlaku terhadap anda. 2.    Apabila kami juga menyediakan transportasi darat untuk anda, persyaratan lain dapat berlaku untuk transportasi darat tersebut kepada anda. Kondisi sebagaimana tersebut tersedia dari kami berdasarkan permintaan. Anda bertanggung jawab untuk memperoleh semua dokumen perjalanan dan visa yang diperlukan dan patuh terhadap semua undang-undang, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan perjalanan dari negara tempat anda akan diterbangkan dari, ke atau negara yang menjadi tempat transit anda. Anda wajib untuk mendapatkan visa transit apabila anda memegang Tiket terpisah dan apabila anda mempunyai penerbangan lanjutan yang tidak memiliki perjanjian code share dengan kami. Anda wajib untuk melakukan pengecekan dalam alamat web kami apakah diperlukan visa pada saat anda transit di negara tujuan (anda wajib patuh kepada aturan visa trasit di negara dimana anda akan melakukan transit). Kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi kepada setiap penumpang yang diakibatkan dari kegagalan mereka untuk mendapatkan dokumen atau visa tersebut atau kegagalam mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, persyaratan, peraturan atau instruksi tersebut. Hal-hal terkait dengan kepatuhan dokumen-dokumen perjalanan anda, harap juga dapat merujuk kepada Pasal 6.7 s/d. Pasal 6.14 Persyaratan Pengangkutan ini. 1.    PEMBERLAKUAN Tanggung jawab kami untuk pengangkutan Penumpang serta Bagasi diatur oleh Konvensi dalam hal pengangkutan udara internasional dan oleh hukum nasional yang berlaku dalam hal pengangkutan udara dalam negeri. Tanggung jawab setiap Pengangkut yang terlibat dalam perjalanan anda akan ditentukan oleh persyaratan pengangkutan masing-masing Pengangkut yang nyata. Ketentuan mengenai tanggung jawab kami adalah sebagai berikut: 2.    PENGANGKUTAN DOMESTIK/NON-KONVENSI Tanggung jawab kami kepada Penumpang dimulai sejak Penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan Penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Tanggung jawab kami terhadap Bagasi Tercatat dimulai sejak Pengangkut menerima Bagasi Tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan diterimanya Bagasi Tercatat oleh Penumpang. Pemberitahuan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu: Apabila perjalanan anda adalah Pengangkutan Domestik atau pengangkutan yang bukan merupakan Pengangkutan Internasional untuk tujuan Konvensi, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) berlaku terhadap pengangkutan anda dan dengan batasan tanggung jawab terhadap meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka termasuk kehilangan atau rusak Bagasi, termasuk keterlambatan. 1.    Tanggung jawab kami kepada Penumpang yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau luka-luka karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara disesuaikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut: a.    Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara; b.    Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit). c.     Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami catat tetap total yang disebabkan karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, dengan ketentuan bahwa, cacat tetap total tersebut dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara. Cacat tetap total adalah kehilangan penglihatan total 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau 1 (satu) tangan dan 1 (satu) kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki. d.    Untuk penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari aturan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 (“PM77/2011”) tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. e.    Biaya perawatan yang nyata paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami luka-luka karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara dan harus menjalani perawatan medis untuk luka-luka tersebut. 2.    Bagasi Tercatat: Tanggung jawab kami terhadap ganti rugi Bagasi Tercatat, akan ditetapkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut: a.    Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Penumpang dalam hal kehilangan Bagasi Tercatat atau isi Bagasi Tercatat atau Bagasi Tercatat musnah; b.    Kerusakan Bagasi Tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk Bagasi Tercatat; c.     Uang tunggu harian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paling lama 3 (tiga) hari kalender dalam hal Bagasi Tercatat Penumpang belum dapat dinyatakan hilang tetapi belum ditemukan. 3.    Pengangkutan Kargo (setiap barang yang diangkut oleh kami termasuk pengangkutan hewan dan buah-buahan selain pos, barang keperluan pesawat udara, Bagasi Tercatat dan Bagasi Tidak Tercatat atau Bagasi Tak Bertuan): Tanggung jawab kami kepada pengirim untuk kargo disesuaikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut: a.    Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram dalam hal kehilangan Kargo atau Kargo musnah; b.    Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram dalam hal rusak sebagian atau seluruh isi Kargo atau Kargo; c.     Apabila pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), dan kami setuju serta menerima deklarasi khusus dan mengangkut Kargo, maka tanggung jawab kami akan didasarkan pada deklarasi khusus yang dinyatakan dalam airway bill. 1.    Tanggung jawab ganti rugi kami kepada Pihak Ketiga yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau luka-luka, termasuk ganti rugi terhadap kerusakan barang milik Pihak Ketiga sebagai akibat dari peristiwa pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan disesuaikan berdasarkan peraturan hukum PM 77/2011. 2.    Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka 15.2.1 huruf b dan 15.2.1 d (cacat tetap sebagian) dalam peristiwa-peristiwa dimana kami dapat membuktikan bahwa kecelakaan/kejadian bukan disebabkan oleh karena kesalahan atau kelalaian kami atau karyawan maupun agen kami atau dimana kecelakaan/ kejadian tersebut disebabkan oleh Penumpang sendiri atau Pihak Ketiga. Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, faktor cuaca dan setiap faktor lainnya sesuai peraturan yang berlaku. 3.    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 February 2008, Pemerintah Indonesia juga memberikan pembayaran untuk kecelakaan diri melalui PT Jasa Raharja (Persero) untuk kematian, cacat tetap dan biaya perawatan yang timbul dari luka-luka yang diderita oleh penumpang sebagai korban dari kecelakaan transportasi darat/laut/udara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut. 2.    PENGANGKUTAN INTERNASIONAL/CONVENTION Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau perhentian di negara selain daripada negara keberangkatan diberitahukan bahwa traktat internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal dapat berlaku terhadap perjalanan anda dan Konvensi-Konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab kami untuk kematian atau luka-luka badan, untuk kerugian atau kerusakan terhadap bagasi dan untuk keterlambatan. 1.    Apabila tanggung jawab berdasarkan Konvensi Warsawa yang berlaku, batasan kewajiban adalah sebagai berikut: i.        Terbatas hingga jumlah 125,000 francs untuk meninggal dunia, luka-luka atau cacat tetap yang diderita oleh Penumpang dalam hal terjadi kecelakaan. Kami telah secara sukarela melepaskan batasan-batasan ini untuk tuntutan atas kematian atau luka-luka yang dialami oleh penumpang. ii.        Terbatas hingga jumlah 250 francs terhadap kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan Bagasi Tercatat, dan terbatas hingga jumlah 5.000 francs terhadap Bagasi Tidak Tercatat. iii.        Kami juga hanya bertanggung jawab atas kerugian yang nyata yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan. *) Nilai besaran SDR’s akan disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat terjadinya kejadian (pada tanggal saat terjadi kecelakaan). 2.    Apabila Konvensi Montreal berlaku, batas kewajiban adalah seperti berikut: Tanggung jawab kami terhadap kerugian yang diderita karena meninggal dunia, atau luka-luka oleh Penumpang yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan ditentukan berdasarkan peraturan hukum atau Konvensi yang berlaku. i.        Untuk ganti rugi sampai dengan sebesar SDR113,100, kami tidak akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab kami kecuali dimana kerugian diakibatkan atau dikontribusikan oleh kelalaian, perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari orang yang menuntut kerugian. Dimana ganti rugi melebihi SDR113,100, kami tidak akan bertanggung jawab jika kami membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan karena kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari para karyawan atau agen kami atau kerusakan tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari Pihak Ketiga. ii.        Dalam hal musnah, hilang, rusak atau keterlambatan bagasi tercatat, diberikan tanggung jawab kami dibatasi setinggi-tingginya SDR1,131 per penumpang dalam hampir semua kejadian (berdasarkan berat bagasi yang hilang). iii.        Untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan perjalanan anda, tanggung jawab kami dibatasi setinggi-tingginya SDR4,694 per penumpang (hanya terhadap kerugian secara nyata) dalam hampir semua kejadian. *) Nilai besaran SDR’s akan disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat terjadinya kejadian (pada tanggal saat terjadi kecelakaan). 2.    Apabila kami membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh, atau dikontribusikan oleh, kelalaian Penumpang yang terluka atau meninggal dunia, kami akan dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari kewajiban kami sesuai dengan hukum yang berlaku; 3.    Kami tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut penumpang yang sakit, kecuali Penumpang tersebut dapat memberikan surat keterangan dokter kepada Pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan untuk diangkut melalui udara, dan wajib didampingi oleh dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantu Penumpang tersebut selama penerbangan; 4.    Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang karena bertambah parah penyakitnya meninggal dunia karena sakitnya atau cacat dalam penerbangan kami, apabila kejadian tersebut adalah bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakan atau agennya, atau kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penumpang dan/atau pihak ketiga.
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD