BAB 5 - HITAM DI ATAS PUTIH

906 Words
SURAT PERJANJIAN PERNIKAHAN _________________________________ Pada hari Rabu, 21 April 2021 di kota Surabaya telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara : Nama : Mahesa Malik Rahardian Ttl : Bali, 17 September 1987 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Suami. Nama : Milla Faiqa Diharjo Ttl : Jakarta, 16 Agustus 1991 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Istri. Kedua belah pihak, berdasarkan iktikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini. Prinsip Dasar Pasal 1 Kedua belah pihak memiliki kesamaan hak, martabat, dan begitu pula dengan kesamaan kedudukan di depan hukum. Pasal 2 Perjanjian dibuat berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perkawinan Monogami Pasal 3 Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami. Pasal 4 Perkawinan monogami akan tetap berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan hingga datangnya pihak ketiga. Pasal 5 Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kehidupan Berumah Tangga Pasal 6 Pihak pertama dan kedua akan tetap menjalani pernikahan sebagaimana seharusnya. Pasal 7 Pihak pertama harus melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan hak yang semestinya. Begitu pula dengan pihak kedua tanpa terkecuali. Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan Pasal 8 (1) Pihak pertama wajib memberikan nafkah dan mencukupi semua kebutuhan dan keinginan dari pihak kedua. (2) Harta kekayaan yang peroleh sebelum perkawinan adalah milik dari masing-masing pihak. (3) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama. (4) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama. (5) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga. Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga Pasal 9 (1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang - orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak Pasal 10 (1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak. (2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak. (3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 11 (1) Dan ketika pihak pertama dan kedua berpisah maka hak asuh anak jatuh kepada pihak kedua. (Sesuai dengan keinginan pihak kedua.) (2) Pihak pertama wajib memberikan dan atau mencukupi semua kebutuhan yang diperlukan oleh anak. (3) Pihak pertama memiliki hak untuk menemui anak tanpa terkecuali dan tanpa larangan dari pihak kedua. Perselisihan Pasal 12 (1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai. (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator. (3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima. (4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini. (5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan. Pasal 13 Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat penyelesaian perselisihan. Perubahan Perjanjian Pasal 14 Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 15 Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum. Pasal 16 Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan dan mengurangi (namun dengan persetujuan kedua belah pihak) sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini. Pasal 17 Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan. Berakhirnya Perjanjian Pasal 18 (1) Waktu perjanjian tidak ditentukan, dan akan tetap berlangsung hingga kedua belah pihak menentukan. (2) Perjanjian akan berakhir atas kesetujuan dan keinginan kedua belah pihak. (3) Perjanjian akan selesai dan apabila pihak ketiga telah datang (namun dengan persetujuan pihak pertama.) PENUTUP Demikian surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dan akan ditandatangani diatas meterai senilai enam ribu rupiah yang memiliki kekuatan hukum. Perjanjian dibuat dengan rangkap tiga dengan satu surat yang asli dan dua tembusan. Masing-masing pihak akan memilikinya. Yang bertanda tangan di bawah ini. Mahesa & Milla _________________________ [Cerita ini hanya dapat dibaca secara online atau versi digital di aplikasi Innovel / Dreame ©®2019 by Olipoill]
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD