“Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa perkara pidana nomor: tiga satu tujuh dua - garis miring - pidana - garis miring - dua ribu sembilan belas - garis miring - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama Sehun Adidharma pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019, dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.” Tok … tok … tok. Yang mana ketukan palu tiga kali dijatuhkan oleh hakim ketua selepas ucapannya tanda bahwa sidang pertama telah dibuka. Kemudian hakim memerintah jaksa penuntut umum untuk memanggil terdakwa yakni, Sehun, agar memasuki ruang sidang. Dalam langkahnya, Sehun tercenung. Ruam penyesalan bercokol kuat di hati. Menyesali kebodohan atas nafsunya sendiri, menyesali perbuatan setan dari nafsu atas cintanya kepada Hani, menyesal karena sudah menggauli Rahee,

