Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. (UU No. 19 Tahun 2002)
Tentang Plagiarisme!
[1] Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
[2] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.
[3] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
[4] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut; sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.
Tentang Penyebaran PDF Illegal.
“Mengunggah PDF ilegal atas karya kami, menyebarkan tautannya, menyilakan orang lain mengunduhnya demi hiburan gratis untuk membunuh waktu, sama dengan merampas hak ekonomi kami." (Dewi Lestari 'Dee' penulis novel best seller 'Perahu Kertas'.)
“Buat beneran yang enggak tahu, tapi terlanjur pernah nyebar PDF bajakan. Sudah stop sekarang. Jangan Teruskan. Kalau beneran enggak tahu dan stop. Kamu dimaafin, Tapi kalau terus nyebar padahal sudah tahu. Itu hati dan otakmu, sudah dimakan belatung? jadi enggak fungsi lagi,” (Boy Candra dalam akun Ig-nya)
“Penerbit TIDAK PERNAH mengeluarkan buku versi PDF. Jika kamu menemukannya, maka itu bajakan, ilegal. Yang menyebarkan, juga yang membaca, berarti sudah merampas hak-hak penerbit, penulis, editor, dan semua pekerja perbukuan. Bantu kami tegur orang-orang ini." (Mediakita dalam akun Twitter–nya.)
“Susah payah membuatnya, lebih dari empat tahun untuk riset saja, eh ribuan buku bajakannya berhamburan setelah launching. Pada akhirnya yang terjadi dengan saya ya menunda menulis novel. Orang-orang bertanya, kenapa saya tidak menulis lagi? Saya nulis tapi tak beredar disini,” ujar Andrea dalam salah satu wawancaranya dengan Liputan 6.
Sanksi Hukum Penyebaran PDF Illegal.
Pada Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan hukuman untuk pembajak yaitu penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Yuhuuu ...
Halaman ini sekedar mengingatkan pada kalian untuk STOP baca, menyebar link, pdf atau novel dalam bentuk bajakan. Sebagus apapun itu novel.
Dan saya sebagai penulis asliiii dari cerita ini tidak ikhlas jika sampai ada salah satu karya saya yang diplagiat atau disebarkan secara ilegal.
You know what?
Rasanya sakit tapi tidak berdarah.
Kebanyakan penulis juga pasti merasa demikian.
Bayangkan saja, kita mikir alur pagi, siang, malam. di sela aktivitas gila yang teramat padat, disela masak, disela ngerawat orang tua, disela merawat anak, disela harus memenuhi tugas sebagai seorang istri, disela kuliah, disela sekolah yang tugasnya ngalah-ngalahin tugas Presiden, bahkan sampaaii kita BAB di atas WC pun masih memikirkan tentang alur.
Demi apa?
Demi menghasilkan suatu karya cerita yang layak dibaca.
But, what the hell, what's wrong with para penyebar pdf illegal?
Mereka kebanyakan berdalih : Apa sih sewot amat, niatku baik mereka nggak punya uang buat beli yang asli, mereka nggak sekaya kamu yang bisa buka gembok cerita. Ya aku ngasih pdf buat ngebantu mereka dong. Kasian kalau baca cerita digantung. Lagian harusnya penulis itu bersyukur, dengan nyebar pdf-nya namanya malah bisa dikenal khalayak luas.
Nih ya aku bilangin mewakili suara hati para penulis yang pernah kena bajak, yang ceritanya pernah disalin dan disebar dengan harga yang buat beli sebungkus nasi goreng aja nggak cukup;
Iya diluarnya memang kalimat itu nampak baik, tapi mereka nggak mikir jika mereka sangat merugikan penulis aslinya. Para penulis ini bela-belain begadang, kadang sakit karena karena kurang tidur (sebab kebanyakan memang Ibu rumah tangga yang ingin banget bantu suami, banyak juga mahasiswa dan pelajar yang mencoba jadi penulis yang hasilnya buat apa? BUAT BAYAR SEMESTER, BUAT BAYAR KULIAH MEREKA KARENA MEREKA SADAR BAGAIMANA EKONOMI KELUARGA MEREKA!)
Lalu para pembajak dan penyebar pdf illegal ini?
Apa fungsi mereka selain merampas apa yang seharusnya didapat oleh penulis?
Para penyebar pdf illegal ini rata-rata minta bayaran sekitar 2000-5000 rupiah untuk sebuah karya.
Astaga, rasanya ingin kulempar pake granat!
Masih mending jika duitnya dikasih ke penulisnya, nah ini? Ya dipake mereka sendiri, buat beli pdf illegal lagi, lalu disebar lagi.
Dan penulis? Pendapatan jadi 0 karena yang seharusnya dia dapat dari kerja keras malah larinya ke para penyebar pdf. Para penulis nangis, para penyebar PDF ketawa karena dapet penghasilan gede.
Gila nggak tuh?
Jadi, buat kalian yang suka banget buat beli PDF illegal, aku saranin STOP mulai dari sekarang. Oke?
Karena sama aja kalian malah ngasih modal ke pencuri dari pada ke penulisnya yang asli.
Jangan sampai dunia literasi mati karena para pembajak dan penyebar PDF illegal ini. Got it?
Pinter!
Jadi katakan no bajakan, no link illegal, no pdf illegal mulai dari sekarang. :) Dan semoga mereka yang suka banget nyebarin pdf illegal diberi hidayah.
Amiiin.
Sekian,
Penulis.