Kami mencadangkan hak untuk dapat menolak mengangkut anda atau Bagasi anda apabila kami telah memberitahu anda secara tertulis bahwa kami akan tidak akan membawa anda pada penerbangan kami, setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Dalam hal ini, anda berhak atas pengembalian uang Tiket. Kami juga dapat menolak untuk mengangkut anda atau bagasi anda apabila satu atau lebih dari hal berikut terjadi atau kami secara wajar meyakini bahwa hal tersebut dapat terjadi: Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum, peraturan, atau perintah pemerintah yang berlaku dari negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya; Anda menolak permintaan kami untuk, atau permintaan untuk mengambil salinan dari, informasi mengenai diri anda, termasuk informasi yang diperlukan oleh Pemerintah; Pengangkutan anda atau bagasi anda dapat membahayakan atau mempengaruhi keselamatan, kesehatan, atau sangat mempengaruhi kenyamanan penumpang atau awak lainnya; Keadaan mental atau fisik anda menyebabkan ketidaknyamanan atau anda membuat diri menjadi gangguan bagi Penumpang lain, misalnya, karena gangguan dari alkohol atau obat-obatan, menghadirkan bahaya atau risiko untuk diri sendiri, untuk penumpang, awak pesawat, atau harta benda.
Apabila ada kecurigaan pada situasi yang tidak normal yang diduga terkait dengan kondisi kesehatan penumpang (fisik/mental), persetujuan medis dari unit kesehatan Pengangkut mungkin diperlukan. Berdasarkan penilaian dari para tenaga kesehatan pengawalan medis yang mungkin diperlukan, atau penumpang mungkin tidak diperbolehkan untuk bepergian. Seluruh ketentuan ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku. Anda telah membuat lelucon mengenai bom, atau ancaman terhadap keselamatan atau keamanan; Anda telah melakukan tindakan kriminal pada saat pelaporan diri (check-in) atau proses naik ke atas pesawat udara (boarding) atau di atas pesawat udara; Anda telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan bahwa tingkah laku tersebut dapat saja diulangi kembali; Anda tidak mematuhi instruksi-instruksi staf darat kami atau anggota awak pesawat dalam kaitannya dengan keselamatan dan keamanan, termasuk barang/harta milik awak pesawat dan pesawat kami; Anda telah menggunakan kata-kata yang mengancam, kasar atau menghina staf darat atau anggota awak pesawat kami atau penumpang lainnya; Anda telah bertindak atau bertingkah laku dengan cara yang mengancam, kasar, menghina atau melanggar peraturan terhadap staf darat atau anggota awak pesawat kami atau penumpang lainnya; Anda telah dengan sengaja mengganggu anggota awak pesawat dalam pelaksanaan tugas mereka; Anda telah menolak untuk tunduk pada pemeriksaan keamanan atas diri anda atau Bagasi anda, atau setelah pemeriksaan, anda gagal memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan keamanan pada saat check-in atau di pintu masuk boarding, atau apabila anda tidak berhasil melewati analisis atau penilaian profil keamanan, atau anda merusak atau mencopot segel-segel keamanan yang terdapat pada Bagasi anda atau stiker keamanan pada pas masuk pesawat udara anda. Anda belum membayar tarif, pajak, ongkos atau biaya yang berlaku; Pembayaran biaya perjalanan anda bersifat penipuan; Anda tidak nampak seperti memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang mungkin berupaya untuk memasuki negara di mana anda mungkin melakukan persinggahan, atau yang mana Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau nda merusak dokumen perjalanan anda selama penerbangan atau menolak untuk menyerahkan dokumen perjalanan anda ke awak pesawat, ketika diminta untuk melakukannya; Anda memberikan tiket yang telah diperoleh secara tidak sah, telah dibeli dari badan lain selain dari kami atau Agen Resmi kami, telah dilaporkan sebagai hilang atau dicuri, atau palsu, atau anda tidak dapat membuktikan bahwa anda adalah orang yang namanya tertera pada Tiket tersebut; Anda tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3.5 di atas mengenai urutan dan penggunaan kupon, atau anda memberikan Tiket yang telah diterbitkan atau diubah dengan cara apapun, selain oleh kami atau Agen Resmi kami, atau tiket telah disobek; Orang yang melaporkan diri atau yang naik ke atas pesawat udara tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang namanya tercantum sebagai penumpang pada Tiket (kami mencadangkan hak untuk menahan Tiket tersebut dalam keadaan ini); atau Otoritas imigrasi di negara dimana anda melakukan perjalanan, atau negara dimana anda memiliki perhentian, telah menyampaikan kepada kami (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan anda untuk memasuki negara tersebut, meskipun anda memiliki, atau kelihatannya memiliki, dokumen-dokumen perjalanan yang sah. Kartu kredit dimana biaya perjalanan anda bayarkan telah dilaporkan hilang atau dicuri; Anda sebelumnya telah melakukan salah satu tindakan atau kelalaian tersebut di atas, dan kami memiliki alasan untuk meyakini bahwa Anda dapat melakukannya lagi. PENUMPANG DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS Pengangkutan anak tanpa pendamping, bayi, orang yang mengalami kelumpuhan, wanita hamil, dan orang-orang sakit atau orang lain yang membutuhkan bantuan khusus bergantung pada suatu perjanjian pengangkutan terlebih dahulu. Penumpang dengan difabilitas yang kebutuhannya telah diberitahukan dan diterima pada saat pemesanan, tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar penumpang dengan kebutuhan khusus tersebut. Pengangkutan anak tanpa pendamping atau orang yang mengalami lumpuh disebabkan karena sakit (penumpang lumpuh yang mengalami sakit) dapat bergantung kepada perjanjian dengan pengangkut dan merujuk kepada peraturan pengangkut. Untuk alasan keselamatan, jumlah total anak-anak yang tidak disertai dan orang-orang yang mengalami lumpuh (atau cacat) tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara. Penumpang dengan Kebutuhan Khusus / Mobilitas Terbatas / Kondisi Medis: Untuk tujuan keselamatan dan kenyamanan, jumlah total penumpang disabilitas dan/atau anak-anak tanpa pendamping (Unaccompanied Minor) yang dapat diangkut dalam penerbangan kami sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan. Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diharuskan untuk memperlihatkan surat keterangan medis pada saat pelaporan (check-in) untuk memastikan bahwa mereka sehat untuk terbang. Untuk keselamatan para penumpang yang lainnya, kami mecadangkan hak untuk menolak penumpang yang menderita penyakit yang berjangkit, menular atau kronis untuk naik ke atas pesawat udara. Kami dapat menolak untuk mengangkut anda apabila kami tidak sepenuhnya puas bahwa adalah aman bagi anda untuk terbang. Sebelum anda melakukan pemesanan, anda harus memberitahukan kepada kami apabila anda menderita sakit, penyakit atau kondisi lainnya, yang mungkin dapat membuat anda atau penumpang lain tidak aman apabila anda terbang. Penumpang dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan bantuan tertentu, orang-orang mengalami kelumpuhan, dan penumpang dengan penyakit termasuk mereka yang mungkin membutuhkan pengurusan atau membawa obat-obatan/jarum suntik di atas pesawat udara diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk membuat persiapan terlebih dahulu dengan kami untuk jenis pertolongan tertentu yang dibutuhkan. Secara khusus, Penumpang yang memerlukan tabung oksigen dan/atau alat bantu stretcher diharuskan untuk mengajukan permintaan melalui call centre kami setidak-tidaknya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penerbangan mereka dan harus disertai oleh satu paramedis. Penumpang bertanggung jawab untuk biaya persiapan paramedis, tabung oksigen, alat bantu stretcher dan tempat duduk tambahan apabila penyakit penumpang sedemikian rupa hingga ia perlu untuk bepergian dalam posisi horizontal. Kegagalan untuk memberitahu kami dalam jangka waktu di atas dapat berakibat pada ketidaktersediaan layanan pada saat kedatangan anda di bandar udara dan anda dapat ditolak untuk diangkut. Penumpang dengan disabilitas yang telah memberitahukan kepada kami mengenai kebutuhan khusus yang mereka miliki pada saat pemberian tiket, dan telah kami terima, tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar kebutuhan khusus tersebut, tetapi Peraturan-Peraturan pengangkut dan/atau peraturan-peraturan pemerintah berlaku untuk pengangkutan Penumpang dengan disabilitas. Untuk alasan kesehatan dan keamanan penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan pelaporan (check-in) di bandar udara. Perjalanan Dengan Seorang Teman: Kami dapat mewajibkan anda untuk melakukan perjalanan dengan seorang teman atas biaya anda apabila : Menurut penilaian kami yang layak hal tersebut penting untuk keselamatan; Anda tidak dapat mengevakuasi pesawat udara tanpa pertolongan; atau Anda memiliki kelemahan yang menghalangi anda untuk memahami anjuran keselamatan. Penumpang Hamil: Merupakan kewajiban dari penumpang hamil untuk memberitahukan kami mengenai perkembangan kehamilan mereka pada saat pemesanan tempat duduk mereka dan pada counter check-in. Pengangkutan penumpang hamil oleh kami tunduk pada kententuan-ketentuan berikut: Kehamilan di bawah 32 (tiga puluh dua) minggu: Kami mewajibkan anda untuk menandatangai Surat FOI dari Garuda sebelum melakukan perjalanan. Kehamilan usia 32 (tiga puluh dua) minggu sampai dengan 36 (tiga puluh enam) minggu (inklusif): Kami mewajibkan penyerahan surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa Penumpang dapat terbang. Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal anda melakukan perjalanan. Penumpang hamil juga diharuskan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas. Usia kehamilan diatas 36 (tiga puluh enam) minggu: kami tidak menerima anda untuk diangkut pada penerbangan kami. Bayi Yang Berusia 48 (empat puluh delapan) jam dan/atau dibawahnya: Kami mencadangkan hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia dibawah 48 (empat puluh delapan) jam. Kami berhak dengan kebijakan mutlak kami, memutuskan untuk mengangkut bayi yang berusia 48 (empat puluh delapan) jam sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah kelahiran pada penerbangan kami apabila pengangkutan tersebut disetujui secara tertulis dengan (Form Medif I/II) dari Garuda Sentra Medika dan orang tua bayi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas terhadap kami. Untuk alasan keselamatan, jumlah bayi yang dapat kami angkut tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara.
PENANGANAN KHUSUS PENUMPANG TAHANAN Pengangkutan tahanan dan/atau orang yang disertai oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan pengaturan sebelumnya dengan kami dan harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
1. PENYEDIAAN BAGASI GRATIS
Anda dapat membawa beberapa Bagasi secara gratis, sesuai dengan ketentuan dan pembatasan, yang tersedia dari kami atau Agen Resmi kami berdasarkan permintaan anda.
2. KELEBIHAN BAGASI
Anda akan diminta untuk membayar biaya untuk pengangkutan Bagasi yang melebihi penyediaan Bagasi gratis. Tarif kelebihan ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan.
3. BARANG YANG TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAGAI BAGASI
1. Bagasi yang tidak boleh dimasukkan dalam Bagasi Anda:
1. Barang yang cenderung membahayakan pesawat atau orang atau harta benda di dalam pesawat, seperti; bahan peledak, amunisi, gas terkompresi, bahan yang bersifat korosif, bahan-bahan pengoksidasi, radioaktif atau magnet, cairan yang mudah terbakar, gel atau bahan-bahan yang mudah terbakar, beracun, zat-zat yang menusuk hidung atau menimbulkan perih, cairan (selain cairan yang terdapat pada Bagasi Kabin milik Penumpang untuk kegunaan selama perjalanan), atau barang-barang yang ditetapkan dalam Instruksi-Instruksi Teknis International Civil Organisation (ICAO), untuk Pengangkutan Barang Berbahaya Secara Aman melalui Udara dan Peraturan Barang Berbahaya International Air Transport Association (IATA), dan dalam peraturan kami (informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan). Apabila Penumpang menolak untuk diperiksa, kami mempunyai hak untuk menolak mengangkut Bagasi anda.
2. Barang yang pengangkutannya dilarang oleh hukum, peraturan atau perintah yang berlaku dari negara manapun yang merupakan keberangkatan atau tujuan penerbangan;
3. Barang yang secara wajar kami menganggap tidak sesuai untuk pengangkutan karena berbahaya atau tidak aman, atau karena berat, ukuran, bentuk atau sifat mereka, atau karena barang tersebut rapuh atau mudah rusak dengan memperhatikan, antara lain, jenis pesawat yang digunakan. Informasi tentang barang yang tidak dapat diterima tersedia berdasarkan permintaan.
2. Senjata api dan amunisi selain untuk tujuan berburu dan olahraga dilarang diangkut sebagai Bagasi. Senjata api dan amunisi untuk tujuan berburu dan olahraga agar dapat diterima sebagai Kargo atau Bagasi Tercatat, dengan syarat harus dibongkar, dengan pengaman terpasang, dan dikemas dengan kemasan yang sesuai. Pengangkutan amunisi disesuaikan dengan peraturan ICAO dan IATA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8.3.1.1, peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan kami.1. Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau dan barang serupa dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat, atas kebijaksanaan kami, tetapi tidak akan diizinkan diangkut dalam kabin pesawat udara. Agar senjata tersebut dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat, senjata tersebut harus diperlakukan sebagai barang dengan jaminan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Anda dilarang memasukkan di dalam Bagasi Tercatat, diantaranya: uang, perhiasan, jam tangan, logam mulia, komputer/laptop, tablet, kamera atau alat perekam video, ponsel atau perangkat elektronik pribadi, dokumen pengadaan/tender, paspor, dokumen bisnis atau hukum, dokumen akta atau ijazah, barang sampel, obat-obatan, benda purbakala/artefak, surat berharga atau barang berharga dan barang dianggap berharga lainnya.
3. Apabila anda telah dilarang untuk memasukan di dalam Bagasi anda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.3.1, 8.3.2 dan 8.3.3 dan 8.3.4, maka kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut berdasarkan hukum perjanjian pengangkutan kami. Kami dapat meminta anda untuk membeli terlebih dahulu asuransi untuk mengangkut Bagasi yang mudah rusak dan/atau Bagasi berisi Barang Berharga.
4. Pengangkut akan dibebaskan dari klaim ganti rugi terhadap hilangnya barang berharga atau barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam Bagasi Tercatat, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 8.3.4.
1. HAK MENOLAK PENGANGKUTAN
1. Sesuai dengan Pasal 8.3.2 dan 8.3.3, kami akan menolak untuk mengangkut sebagai bagasi, barang yang dijelaskan dalam Pasal 8.3, dan kami dapat menolak pengangkutan selanjutnya dari setiap barang tersebut berdasarkan pemeriksaan.
2. Kami dapat menolak untuk mengangkut sebagai Bagasi, barang yang dianggap secara sewajarnya oleh kami sebagai barang yang tidak sesuai untuk diangkut karena ukuran, bentuk, berat, isi atau sifatnya, atau karena alasan keamanan atau operasional, atau untuk kepentingan kenyamanan penumpang lainnya. Informasi tentang barang yang tidak dapat diterima tersedia berdasarkan permintaan.