chapter 3

2130 Words
Pengembangan karir di Kemlu pun dilakukan berdasarkan sistem merit, dengan memperhitungkan kinerja  dan  capaian tugas. Deplu juga memperbaiki sistem pendidikan dan latihan, penempatan, promosi dan penegakan disiplin pegawai, untuk memperoleh pegawai yang bersih, jujur, dan bersemangat, disamping kapabel secara substansi. Adanya pengakuan profesi diplomat melalui aturan Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) pada tahun 2005 menjadi dorongan tambahan bagi Kemlu untuk benar-benar menjalankan Benah Diri.   Dalam JFD, tugas pokok diplomat merupakan tolok ukur penilaian kinerja. Terdapat lima tugas pokok diplomat, yaitu: mewakili, melakukan negosiasi, melindungi, melakukan promosi, dan pelaporan, yang kinerja dan pencapaiannya akan diukur setiap tahun melalui Sasaran Kerja Individual (SKI). Melalui pembenahan organisasi dan sumber daya manusia ini, pencapaian misi diplomasi UU No. 37 Tahun 1999 di atas diharapkan dapat tercapai dan dipertahankan oleh Kemlu.   Perkembangan Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Pada 6 Januari 2010, Kementerian Luar Negeri telah menyerahkan secara langsung Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional di Kementerian PAN dan RB. Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi ini disampaikan sebagai persyaratan awal Kementerian Luar Negeri mengikuti program Reformasi Birokrasi Nasional. Namun dengan adanya perubahan kebijakan nasional serta landasan hukum tentang Reformasi Birokrasi yang yang semula berupa Peraturan Menteri PAN dan RB menjadi Peraturan Presiden maka terjadi kevakuman di tingkat nasional yang berimbas kepada Kementerian/Lembaga termasuk Kemlu menunggu terbitnya Peraturan Presiden.   Pada 21 Desember 2010 Presiden RI telah menetapkan Perpres No. 81 Tahun 2010 mengenai Grand Design Reformasi Birokrasi sebagai cetak biru Reformasi Birokrasi Nasional. Selanjutnya Menteri Negara PAN dan RB menetapkan Permenpan No. 20 Tahun 2011 mengenai Road Map Reformasi Birokrasi sebagai pedoman arah pelaksanaan RB Kementerian/Lembaga (K/L).   Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, dokumen yang wajib disampaikan ke Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai oleh MenPAN dan RB meliputi Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi dan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi K/L.   Tujuan Reformasi Birokrasi Kemlu adalah mewujudkan Birokrasi Kemlu yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), mampu melayani publik, bersikap netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.   Hal ini sejalan dengan tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional, sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Sedangkan sasaran Reformasi Birokrasi Kemlu berfokus pada tiga hal utama yaitu: Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, melalui pengembangan atau penguatan sistem manajemen yang transparan, akuntabel dan adil. Meningkatkan kualitas pelayanan publik baik melalui upaya memperjuangkan kepentingan nasional di fora internasional maupun  perlindungan bagi WNI dan BHI di dalam dan di luar negeri. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dengan memastikan dijalankannya sistem administrasi dan manajemen pemerintahan secara taat azas oleh semua unit kerja, baik di Pusat maupun Perwakilan RI di luar negeri. Kepesertaan Kemlu dalam Program Reformasi Birokrasi Nasional Kemajuan RB Kemlu Bertolak dari Benah Diri tahun 2001, langkah perubahan menuju Kementerian Luar Negeri yang lebih baik semakin dimantapkan dengan kepesertaan Kementerian Luar Negeri ke dalam program Reformasi Birokrasi Nasional. Kepesertaan itu ditandai dengan penyampaian dokumen persyaratan RB berupa dokumen Usulan Reformasi Birokrasi, dan RB Kemlu ke Kementerian PAN dan RB pada tanggal 28 Desember 2011. Pada kesempatan tersebut Kemlu juga menyampaikan dokumen Capaian Reformasi Birokrasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri. Mengawali kepesertaan dalam RB Nasional tersebut, Kementerian Luar Negeri mengusung 5 program (QW) sebagai program pengungkit untuk mendorong perubahanperubahan yang lebih besar. Kelima program tersebut adalah 1) Portal Sistem Informasi WNI dan BHI, 3) Sistem Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, 4) Sistem Rekrutmen Pegawai Kemlu, dan 5) Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG). Sebagai langkah konkrit perubahan Kementerian Luar Negeri telah dan tengah menggulirkan sejumlah langkah akseleratif untuk mempercepat proses reformasi birokrasi secara menyeluruh seperti pelaksanaan sistem rekruitmen pegawai yang ketat, transparan, akuntabel, dan obyektif; penguatan seperti implementasi program dan di lingkungan Sekretariat Jenderal; fasilitas penanganan aspirasi secara elektronik dan ; pelayanan internal organisasi yang bersifat ; peningkatan kualitas laporan keuangan dari pada tahun 2009 menjadi WDP tahun 2010, WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan) pada tahun 2011 dan terakhir telah berhasil memperoleh opini WTP pada tahun 2012. Selain itu, untuk memperkuat pelayanan publik di sejumlah Perwakilan telah diperkuat dengan di 24 perwakilan; percepatan pelayanan dokumen-dokumen kekonsuleran di Perwakilan RI, sertifikasi manajemen mutu beberapa aspek pelayanan publik dan penerimaan penghargaan citra pelayanan prima dari Menpan dan RB untuk Direktorat WNI/BHI, Fasdip, KBRI Singapura, KBRI Kuala Lumpur, dan KJRI Hong Kong. Kemajuan RB Kemlu telah diverifikasi oleh Tim UPRBN (Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional) Kemenpan dan RB pada tanggal 5 September 2012. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan mengenai capaian Reformasi Birokrasi oleh Tim KemenPAN dan RB, dari 23 K/L yang belum melaksanakan RB, Kemlu termasuk dalam peringkat 3 besar. Kementerian Luar Negeri memperoleh nilai 63 dan berada pada level 3 (dari 4 level yang ada) dengan tingkat kesiapan sebesar 55%. Dua K/L lain yang juga memperoleh hasil penilaian tertinggi di antara 23 K/L lain adalah Kemendag (60%) dan LAPAN (60%). Road Map Quick Wins Quick Wins Tre aty Room, 2) e-governme nt e -dispo e -procureme nt launching online one desk se rv ice disclaimer citize n se rvice 2 Perkembangan Proses Remunerasi Kemlu Kebutuhan Anggaran Remunerasi Remunerasi sekalipun bukan tujuan terakhir RB Kemlu namun penting untuk segera dapat direalisasikan dan merupakan hal yang nampaknya telah ditunggu-tunggu oleh warga Kemlu. Proses dan penyiapan ke arah remunerasi Kemlu telah berlangsung cukup lama. Bahkan proses yang memakan waktu tersebut sempat mendatangkan kekhawatiran dan sikap yang cenderung pesimis di banyak pegawai. Kekhawatiran dan situasi yang diwarnai oleh ketidakpastian itu akhirnya terjawab dengan keputusan Wakil Presiden selaku ketua KPRBN (Komite Pengawas Reformasi Birokrasi Nasional). Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi Kemlu beserta 27 K/L lain pada tahun 2013. Secara spesifik beberapa keputusan penting tersebut adalah sebagai berikut: a) Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014. b) TMT Remunerasi 1 Juli 2013. c) Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013. d) Terdapat tambahan 5 K/L yang akan menerima remunerasi pada tahun 2013 yaitu BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Keputusan Wapres selaku ketua KPRBN tersebut sekaligus mengakhiri perbedaan pandangan dari beberapa anggota mengenai usulan besaran remunerasi. Keputusan remunerasi TMT 1 Juli 2013 tersebut juga sekaligus menjadi arahan kepada Kementerian Keuangan yang sebelumnya sempat mengusulkan TMT remunerasi per 1 Januari 2013. Proses pengajuan remunerasi 28 K/L terus bergulir. Menteri Keuangan pada tanggal 30 Juli 2013 telah menyampaikan surat Permohonan Persetujuan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi 28 Kementerian/ Lembaga Tahun 2013 ke DPR. Saat ini Kemkeu menunggu jawaban DPR mengenai undangan pembahasan persetujuan remunerasi 28 K/L tersebut. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Reformasi Birokrasi pada 28 K/L telah melalui proses penilaian oleh Tim Independen dan pembahasan/ penetapan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai Keppres No. 14 Tahun 2010 tanggal 17 Juni 2010. Setelah persetujuan DPR, Menkeu akan menerbitkan persetujuan prinsip sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden (Perpres). Kebutuhan anggaran untuk pemberian tunjangan kinerja bagi 28 K/L sebesar Rp 3.781.706.954.400 untuk 6 bulan. Secara spesifik, kebutuhan anggaran Kemlu adalah sebesar Rp.52.676.752.800; optimalisasi anggaran Kemlu sebesar Rp.14.962.256.350; sisanya sejumlah Rp. 37.714.496.450 saat ini sedang dimintakan persetujuan Menkeu ke Badan Anggaran DPR. 3 Untuk itu komitmen optimalisasi anggaran yang telah disampaikan oleh satker dalam pertemuan tim remunerasi Kemlu tanggal 21 Februari 2013 dan telah disampaikan ke Kemkeu sebagai komitmen Kemlu perlu segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian usulan revisi anggaran blokir mandiri ke belanja pegawai dan usulan kebutuhan anggaran tambahan remunerasi dari satker-satker Kemlu. Hal ini penting mengingat dalam pelaksanaannya pembayaran remunerasi akan dilakukan oleh satker masing-masing. Kesiapan satker secara teknis sangat penting. Penyelesaian revisi anggaran diharapkan dapat diselesaikan pada awal September mengingat batas akhir revisi adalah tanggal 11 Oktober. Tim teknis yang terdiri dari BPO, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Perlengkapan dan Pusat Komunikasi telah menyusun penyelesaian persiapan teknis pemberian remunerasi beserta target penyelesaiannya. Sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera diselelesaikan dalam waktu dekat adalah: 1. Menyelesaikan SK Menlu tentang penetapan pegawai dalam jabatan struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum beserta dengan kelas jabatannya. 2. Menyampaikan nota dinas ke seluruh satker untuk mengusulkan daftar seluruh pegawai dalam jabatan dan kelas jabatannya. 3. Menyelesaikan Permenlu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kemlu. 1. Membangun sistem konversi otomatis dikaitkan dengan penghitungan besaran remunerasi yang menggunakan . 2. Melakukan koordinasi dengan vendor untuk menyelesaikan aplikasi dimaksud. 3. Melaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi kepada seluruh satker. 1. Melakukan koordinasi dengan BPO dan Biro Keuangan untuk melakukan revisi anggaran yang telah disepakati untuk kontribusi remunerasi Kemlu. 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit pada satker masing-masing untuk menyampaikan pengusulan daftar seluruh pegawai dalam jabatan dan kelas jabatannya kepada Biro Kepegawaian guna ditetapkan SK Menlu tentang penetapan pegawai dalam jabatan struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum beserta dengan kelas jabatannya.   Selamat datang di Pesona.Travel, akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (“Kementerian”). Silakan membaca dengan saksama dan tuntas kebijakan privasi kami untuk memastikan bahwa kami menghargai privasi pengguna dan kebebasan untuk berbagi informasi berharga dari pengguna secara selektif. Dalam kebijakan privasi ini, “kami” merujuk pada Kementerian sebagai pemilik situs Pesona.Travel (“Situs”) dan branding Wonderful Indonesia yang juga bertindak sebagai pengendali (controller) dari setiap data pribadi yang diproses oleh aset-aset digital kami sebagaimana diuraikan di bawah ini.   Kementerian mengakui, menghargai, dan memahami hak privasi setiap individu. Sebab itulah, perlu kami sampaikan bahwa setiap tindakan pengumpulan data yang kami lakukan diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai privasi. Kami hanya mengumpulkan data pribadi melalui cara-cara yang sah dan adil, dan data itu kami ungkapkan hanya kepada pihak yang memiliki hubungan resmi dan berdasarkan perjanjian dengan Kementerian dan/atau dengan memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Sasaran kami dalam mengumpulkan informasi adalah untuk memberi manfaat bagi kedua belah pihak, yakni Kementerian dan pengunjung Situs, sehingga pada akhirnya menghadirkan pengalaman yang lebih nyaman dan personal kepada pengguna baik saat mengunjungi Situs maupun saat melakukan kegiatan wisata di wilayah Republik Indonesia.   1.   RUANG LINGKUP Kebijakan Privasi ini berlaku atas semua pihak eksternal, yaitu pengunjung Situs dan laman media sosial, individu yang sudah mendaftar sebagai pelanggan (subscriber) semua arahan Situs dan materi pemasaran, dan individu lain yang informasi pribadinya dapat dihimpun, direkam, dikelola, distrukturkan, disimpan, diadaptasi atau diubah, diambil, dikonsultasikan, digunakan, diungkapkan dengan cara ditransmisikan, disebarkan atau dengan cara-cara lain disediakan, diselaraskan atau dipadukan, dibatasi, dihapus atau dihancurkan oleh Kementerian atau oleh mitranya yang mengelola Situs menurut kesepakatan kontraktual dengan Kementerian. Kebijakan ini juga berlaku atas pengelolaan data pribadi oleh Kementerian di semua kantornya (di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia).   Cara Kementerian Mendapatkan dan Mengompilasi Informasi Pribadi Pengguna Kementerian mengumpulkan informasi pribadi hanya jika dipandang perlu berdasarkan alasan-alasan yang wajar atau jika secara langsung berkaitan dengan penyediaan informasi sehubungan dengan pariwisata di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian. Adalah suatu praktik standar untuk mengumpulkan informasi pribadi langsung dari pengguna saat pengguna melakukan salah satu hal di bawah ini:   Pengguna menyediakan informasi pribadinya dengan melakukan salah satu tindakan berikut. - Mendaftar sebagai pelanggan nawala atau mendaftar untuk menerima brosur, buku elektronik, peta, atau perangkat lain mitra melalui Situs; - Mengajukan diri untuk menghadiri dan/atau ikut serta dalam pameran di acara yang melibatkan Kementerian; - Mengikuti program promosi, kuis, dan/atau kompetisi melalui Situs; dan/atau - Membuat dan/atau menawarkan perjanjian bisnis dengan/kepada Kementerian.   Memasuki situs www.pesona.travel dan memberikan akses kepada:   Cookies Kementerian menggunakan cookie untuk melacak preferensi berlibur pengguna (seperti tujuan dan agenda kegiatan) di Indonesia agar kami dapat memberikan pengalaman terbaik dan menyediakan saran-saran perjalanan yang sesuai bagi pengguna. Untuk keterangan lebih jauh, silakan membaca Kebijakan Cookies kami.   Alamat IP. Kementerian mendapatkan dan mengumpulkan alamat IP pengguna untuk mengetahui permasalahan apapun yang mungkin timbul pada peladen kami.   Berinteraksi dengan situs, f******k, **, Twitter, Google+, dan YouTube Indonesia.Travel: Saat menjadi pengikut akun kami, menyukai suatu unggahan, dan meninggalkan komentar di akun kami di f******k, **, Twitter, Google+, dan YouTube, kami akan dapat melihat sebagian informasi pribadi yang dinyatakan pengguna pada profil atau biografinya.   Kami hanya menggunakan data demografi yang disediakan oleh platform media sosial untuk tujuan analitis dalam rangka memastikan pengguna mendapatkan pengalaman yang lebih baik dalam interaksinya ke depan.   2.   PENGUMPULAN DATA Kementerian mengumpulkan data pribadi hanya melalui cara-cara yang sah, adil, dan transparan jika dipandang perlu berdasarkan alasan-alasan yang wajar atau jika secara langsung berkaitan dengan penyediaan informasi sehubungan dengan pariwisata di Indonesia. Adalah praktik standar untuk mengumpulkan informasi pribadi (termasuk tetapi tidak terbatas pada: nama, alamat surel, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal) saat pengguna berinteraksi denga Kementerian melalui telepon, surat, surel, pertemuan tatap muka dan/atau interaksi dalam jaringan. Pengguna dapat memutuskan untuk tidak menyediakan informasi pribadinya kepada kami. Dalam hal demikian, terdapat kemungkinan kami tidak dapat menyediakan akses informasi atau layanan tertentu kepada pengguna.
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD