bc

Perjalanan Dengan Seorang Teman

book_age0+
12
FOLLOW
1K
READ
DDLG
like
intro-logo
Blurb

1. Menurut penilaian kami yang layak hal tersebut penting untuk keselamatan;

2. Anda tidak dapat mengevakuasi pesawat udara tanpa pertolongan; atau

3. Anda memiliki kelemahan yang menghalangi anda untuk memahami anjuran keselamatan.

chap-preview
Free preview
chapter 1
Perjalanan Dengan Seorang Teman:  Kami dapat mewajibkan anda untuk melakukan perjalanan dengan seorang teman atas biaya anda apabila : Menurut penilaian kami yang layak hal tersebut penting untuk keselamatan; Anda tidak dapat mengevakuasi pesawat udara tanpa pertolongan; atau Anda memiliki kelemahan yang menghalangi anda untuk memahami anjuran keselamatan. Penumpang Hamil:  Merupakan kewajiban dari penumpang hamil untuk memberitahukan kami mengenai perkembangan kehamilan mereka pada saat pemesanan tempat duduk mereka dan pada counter check-in. Pengangkutan penumpang hamil oleh kami tunduk pada kententuan-ketentuan berikut: Kehamilan di bawah 32 (tiga puluh dua) minggu: Kami mewajibkan anda untuk menandatangai Surat FOI dari Garuda sebelum melakukan perjalanan. Kehamilan usia 32 (tiga puluh dua) minggu sampai dengan 36 (tiga puluh enam) minggu (inklusif): Kami mewajibkan penyerahan surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa Penumpang dapat terbang.  Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal anda melakukan perjalanan.  Penumpang hamil juga diharuskan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas. Usia kehamilan diatas 36 (tiga puluh enam) minggu: kami tidak menerima anda untuk diangkut pada penerbangan kami. Bayi Yang Berusia 48 (empat puluh delapan) jam dan/atau dibawahnya: Kami mencadangkan hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia dibawah 48 (empat puluh delapan) jam. Kami berhak dengan kebijakan mutlak kami, memutuskan untuk mengangkut bayi yang berusia 48 (empat puluh delapan) jam sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah kelahiran pada penerbangan kami apabila pengangkutan tersebut disetujui secara tertulis dengan (Form Medif I/II) dari Garuda Sentra Medika dan orang tua bayi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas terhadap kami. Untuk alasan keselamatan, jumlah bayi yang dapat kami angkut tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara. PENANGANAN KHUSUS PENUMPANG TAHANAN Pengangkutan tahanan dan/atau orang yang disertai oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan pengaturan sebelumnya dengan kami dan harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 1.    PENYEDIAAN BAGASI GRATIS Anda dapat membawa beberapa Bagasi secara gratis, sesuai dengan ketentuan dan pembatasan, yang tersedia dari kami atau Agen Resmi kami berdasarkan permintaan anda. 2.    KELEBIHAN BAGASI Anda akan diminta untuk membayar biaya untuk pengangkutan Bagasi yang melebihi penyediaan Bagasi gratis. Tarif kelebihan ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan. 3.    BARANG YANG TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAGAI BAGASI 1.    Bagasi yang tidak boleh dimasukkan dalam Bagasi Anda: 1.    Barang yang cenderung membahayakan pesawat atau orang atau harta benda di dalam pesawat, seperti; bahan peledak, amunisi, gas terkompresi, bahan yang bersifat korosif, bahan-bahan pengoksidasi, radioaktif atau magnet, cairan yang mudah terbakar, gel atau bahan-bahan yang mudah terbakar, beracun, zat-zat yang menusuk hidung atau menimbulkan perih, cairan (selain cairan yang terdapat pada Bagasi Kabin milik Penumpang untuk kegunaan selama perjalanan), atau barang-barang yang ditetapkan dalam Instruksi-Instruksi Teknis International Civil Organisation (ICAO), untuk Pengangkutan Barang Berbahaya Secara Aman melalui Udara dan Peraturan Barang Berbahaya International Air Transport Association (IATA), dan dalam peraturan kami (informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan). Apabila Penumpang menolak untuk diperiksa, kami mempunyai hak untuk menolak mengangkut Bagasi anda. 2.    Barang yang pengangkutannya dilarang oleh hukum, peraturan atau perintah yang berlaku dari negara manapun yang merupakan keberangkatan atau tujuan penerbangan; 3.    Barang yang secara wajar kami menganggap tidak sesuai untuk pengangkutan karena berbahaya atau tidak aman, atau karena berat, ukuran, bentuk atau sifat mereka, atau karena barang tersebut rapuh atau mudah rusak dengan memperhatikan, antara lain, jenis pesawat yang digunakan. Informasi tentang barang yang tidak dapat diterima tersedia berdasarkan permintaan. 2.    Senjata api dan amunisi selain untuk tujuan berburu dan olahraga dilarang diangkut sebagai Bagasi. Senjata api dan amunisi untuk tujuan berburu dan olahraga agar dapat diterima sebagai Kargo atau Bagasi Tercatat, dengan syarat harus dibongkar, dengan pengaman terpasang, dan dikemas dengan kemasan yang sesuai. Pengangkutan amunisi disesuaikan dengan peraturan ICAO dan IATA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8.3.1.1, peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan kami. 3.    Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau dan barang serupa dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat, atas kebijaksanaan kami, tetapi tidak akan diizinkan diangkut dalam kabin pesawat udara. Agar senjata tersebut dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat, senjata tersebut harus diperlakukan sebagai barang dengan jaminan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. 4.    Anda dilarang memasukkan di dalam Bagasi Tercatat, diantaranya: uang, perhiasan, jam tangan, logam mulia, komputer/laptop, tablet, kamera atau alat perekam video, ponsel atau perangkat elektronik pribadi, dokumen pengadaan/tender, paspor, dokumen bisnis atau hukum, dokumen akta atau ijazah, barang sampel, obat-obatan, benda purbakala/artefak, surat berharga atau barang berharga dan barang dianggap berharga lainnya. 5.    Apabila anda telah dilarang untuk memasukan di dalam Bagasi anda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.3.1, 8.3.2 dan 8.3.3 dan 8.3.4, maka kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut berdasarkan hukum perjanjian pengangkutan kami. Kami dapat meminta anda untuk membeli terlebih dahulu asuransi untuk mengangkut Bagasi yang mudah rusak dan/atau Bagasi berisi Barang Berharga. 6.    Pengangkut akan dibebaskan dari klaim ganti rugi terhadap hilangnya barang berharga atau barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam Bagasi Tercatat, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 8.3.4. 4.    HAK MENOLAK PENGANGKUTAN 1.    Sesuai dengan Pasal 8.3.2 dan 8.3.3, kami akan menolak untuk mengangkut sebagai bagasi, barang yang dijelaskan dalam Pasal 8.3, dan kami dapat menolak pengangkutan selanjutnya dari setiap barang tersebut berdasarkan pemeriksaan. 2.    Kami dapat menolak untuk mengangkut sebagai Bagasi, barang yang dianggap secara sewajarnya oleh kami sebagai barang yang tidak sesuai untuk diangkut karena ukuran, bentuk, berat, isi atau sifatnya, atau karena alasan keamanan atau operasional, atau untuk kepentingan kenyamanan penumpang lainnya. Informasi tentang barang yang tidak dapat diterima tersedia berdasarkan permintaan. 3.    Kami dapat menolak untuk menerima bagasi untuk pengangkutan, kecuali dalam penilaian wajar kami bahwa bagasi tersebut telah dikemas dengan benar dan aman dalam wadah yang sesuai. Informasi tentang kemasan dan wadah yang sesuai tersedia berdasarkan permintaan. 5.    HAK PENGGELEDAHAN Untuk alasan keselamatan dan keamanan kami dapat meminta anda untuk mengizinkan penggeledahan dan pemindaian orang dan penggeledahan, pemindaian atau penyinaran X-ray terhadap bagasi anda. Apabila anda tidak hadir, bagasi anda dapat digeledah dalam ketidakhadiran anda untuk menentukan apakah anda berada dalam kepemilikan atau apakah bagasi anda berisi barang yang dijelaskan sesuai Pasal 8.3.1 atau senjata api, amunisi atau senjata yang belum diberitahukan kepada kami sesuai dengan Pasal 8.3.2 atau 8.3.3. Apabila anda tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut kami dapat menolak untuk mengangkut anda dan bagasi anda. Dalam hal pencarian atau pemindaian menyebabkan kerusakan pada bagasi Anda, atau sinar X-ray atau pemindaian menyebabkan kerusakan bagasi anda, maka kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut kecuali karena kesalahan atau kelalaian kami. Berdasarkan peraturan keselamatan, penumpang disarankan untuk tidak menerima paket dari penumpang yang tidak dikenal. 6.    BAGASI TERCATAT 1.    Setelah bagasi diserahkan kepada kami untuk dititipkan, kami akan menyimpan bagasi tersebut, dan mengeluarkan Label Identifikasi Bagasi untuk setiap bagian dari Bagasi Tercatat anda. 2.    Nama anda atau tanda pengenalan pribadi lainnya yang ditempelkan padanya harus terdapat pada Bagasi Tercatat. Adalah tanggung jawab anda untuk memastikan bahwa Bagasi anda diberikan label secara cukup dan benar untuk tujuan identifikasi. Apabila bagasi anda tidak memiliki nama, inisial atau pengenalan pribadi lainnya, anda harus menempelkan identikasi tersebut pada Bagasi sebelum penerimaan. 3.    Bagasi Tercatat akan diangkut pada pesawat udara yang sama dengan anda, kecuali kami memutuskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, dimana kami akan mengangkutnya pada penerbangan lain dimana ruang tersedia. Apabila Bagasi Tercatat anda diangkut pada penerbangan berikutnya kami akan mengirimkannya kepada anda dalam jangka waktu yang patut dari ketibaan penerbangan tersebut, kecuali hukum yang berlaku mewajibkan anda untuk hadir untuk pemberesan bea cukai. 4.    Anda dapat membawa bagasi bawaan secara gratis sesuai dengan persyaratan dan batasan yang diatur dalam peraturan kami. 5.    Anda harus membayar biaya pengangkutan bagasi bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bawaan gratis dengan biaya dan cara yang ditentukan dalam peraturan kami. 6.    Penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan Bagasi Tercatat milik penumpang lainnya yang tidak dipergunakan, kecuali bepergian pada Rencana Perjalanan yang sama. Para Penumpang yang melakukan pemesanan dalam Rencana Perjalanan yang sama dengan mereka yang tidak bepergian tidak dapat mengalihkan berat Bagasi Tercatat yang tidak digunakan kepada (para) penumpang yang bepergian dalam Rencana Perjalanan yang sama. 7.    Peralatan olahraga dapat dibawa dalam tempat barang di pesawat udara setelah pembayaran biaya yang ditetapkan pada Daftar Biaya dan atas risiko anda sendiri. Oleh karenanya, anda disarankan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk barang-barang tersebut. 8.    Bagasi Penumpang dengan Tiket yang tidak terpisah (dalam hal terdapat beberapa penerbangan lanjutan) atau Tiket yang mempunyai perjanjian kerjasama (code share) dengan pesawat kami dapat langsung melalui proses check-in apabila kami memang mempunyai perjanjian dengan maskapai lanjutan terkait hal tersebut. Khusus untuk ketentuan ini maka berlaku syarat dan ketentuan yang berlaku di kami, dan apabila kami tidak ada perjanjian dengan maskapai lanjutan untuk proses check-in bagasi tercatat anda secara langsung maka kami akan menyampaikan kepada anda bahwa bagasi tercatat anda wajib untuk diambil dan dilakukan proses check-in kembali sehingga untuk ini diharapkan perhatian anda. Kelalaian atas tidak diperhatikannya ketentuan ini akan membebaskan kami dari tanggung jawab ganti rugi kepada anda. 7.    BAGASI TIDAK TERCATAT 1.    Kami dapat menentukan ukuran maksimum dan/atau berat untuk Bagasi yang anda bawa ke pesawat. Apabila kami tidak melakukannya, Bagasi yang anda bawa ke pesawat harus cukup untuk diletakkan di bawah kursi di depan anda atau dalam kompartemen penyimpanan tertutup di kabin pesawat kami. Apabila Bagasi anda tidak dapat disimpan dengan cara ini, atau berat bagasi anda berlebihan, atau dianggap tidak aman karena alasan apapun, bagasi tersebut itu harus dianggap sebagai Bagasi Tercatat. 2.    Barang yang tidak sesuai untuk diangkut di kompartemen kargo (seperti alat musik yang rapuh), dan yang tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 8.7.1 di atas, hanya akan diterima untuk diangkut dalam kompartemen kabin apabila  anda telah memberi kami pemberitahuan sebelumnya dan kami telah memberikan izin. Anda mungkin akan diminta untuk membayar biaya terpisah untuk layanan ini. 3.    Penumpang (kecuali bayi) diperbolehkan untuk membawa 2 (dua) buah bagasi ke atas pesawat udara tanpa dikenai biaya sebagai Bagasi Kabin dengan ketentuan, tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini.  Barang-barang Bagasi Kabin dapat berupa kombinasi dari dua pilihan berikut ini: koper kabin atau tas laptop atau tas tangan.  Khusus untuk tipe pesawat Non-CRJ1000 dan ATR72-600 ukuran koper bagasi harus tidak melebihi dimensi 58cm x 46cm x 23cm dan harus tidak lebih berat dari 7kg; sedangkan khusus tipe pesawat CRJ1000 dan ATR72-600 ukuran koper bagasi harus tidak melebihi dimensi 41cm x 34cm x 17cm dan harus tidak lebih berat dari 7kg.  Tergantung aturan hukum setempat dan peraturan-peraturan keselamatan yang berlaku, para penumpang dapat membawa cairan ke atas pesawat udara dalam Bagasi Kabin mereka dengan ketentuan mereka memenuhi batasan-batasan sebagai berikut: a.    Cairan tersebut terdapat dalam botol dengan isi maksimum sebanyak 100ml; b.    Bahwa seluruh botol yang berisi cairan masing-masing memiliki volume maksimum 100ml dan dapat dimasukkan dalam 1 liter tas plastik transparan yang dapat ditutup kembali. Tas plastik harus ditunjukkan secara terpisah pada saat pemeriksaan.  Anda dapat saja diharuskan untuk membuang cairan-cairan yang tidak memenuhi persyaratan di atas. 8.    PENGAMBILAN DAN PENYERAHAN BAGASI TERCATAT 1.    Sesuai dengan Pasal 8.6.3, anda diminta untuk mengambil Bagasi Tercatat anda segera setelah sampai di tempat tujuan anda atau tempat persinggahan sementara anda. Apabila anda tidak mengambilnya dalam waktu yang sesuai, kami mungkin akan mengenakan biaya penyimpanan kepada anda. Apabila Bagasi Tercatat anda tidak diklaim dalam waktu 3 (tiga) bulan dari waktu yang disediakan, kami dapat melenyapkannya tanpa kewajiban apapun dari kami. 2.    Pembawa Tanda Pemeriksaan Bagasi dan Label Identifikasi Bagasi berhak atas penyerahan Bagasi Tercatat. 3.    Apabila  seseorang yang mengklaim Bagasi tidak dapat menunjukkan Bagasi Tercatat dan mengidentifikasi Bagasi melalui Label identifikasi Bagasi, kami akan memberikan Bagasi untuk orang tersebut hanya dengan syarat bahwa ia telah memastikan sesuai dengan penilaian kami, terhadap haknya atas Bagasi tersebut. 4.    Penerimaan Bagasi oleh pemegang Tanda Pengenal Bagasi tanpa keluhan pada saat penyerahan adalah bukti prima facie bhawa Bagasi tersebut telah diserahkan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali anda membuktikan sebaliknya. 9.    PENGANGKUTAN HEWAN Kami berhak, atas kebijaksanaa mutlak kami, menolak untuk membawa hewan apapun. Apabila kami setuju untuk mengangkut hewan, pengangkutan tersebut akan dilakukan sesuai dengan keadaan seperti berikut: 1.    Pengangkutan hewan hanya berlaku untuk Penerbangan Domestik dengan lama penerbangan kurang dari 2 (dua) jam dan tanpa transit. 2.    Pengangkutan hewan tidak berlaku untuk Penerbangan dengan tipe pesawat ATR72-600 kami. 3.    Anda harus memastikan bahwa hewan seperti anjing, kucing, burung dan hewan peliharaan rumah tangga lainnya dikemas dengan baik (atau dibawa dalam wadah yang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku) dan disertai dengan sertifikat kesehatan dan vaksinasi yang berlaku, izin masuk, dan dokumen lainnya yang diperlukan. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut membuat hewan tersebut tidak akan diterima untuk diangkut. Pengangkutan tersebut dapat dikenakan ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh kami, yang tersedia berdasarkan permintaan. 4.    Apabila  diterima sebagai Bagasi, hewan, bersama-sama dengan wadah dan makanannya, tidak akan dimasukkan dalam penyediaan Bagasi gratis, tapi akan dianggap sebagai kelebihan bagasi, yang mana anda akan diwajibkan untuk membayar sesuai Tarif yang berlaku.

editor-pick
Dreame-Editor's pick

bc

Satu Jam Saja

read
593.1K
bc

Bukan Ibu Pengganti

read
525.6K
bc

RAHIM KONTRAK

read
417.8K
bc

Papah Mertua

read
526.1K
bc

Aku ingin menikahi ibuku,Annisa

read
50.6K
bc

Undesirable Baby (Tamat)

read
1.1M
bc

Undesirable Baby 2 : With You

read
161.3K

Scan code to download app

download_iosApp Store
google icon
Google Play
Facebook