“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Adeeva Rahma Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adeeva Rahma Aulia berupa hukuman penjara selama empat tahun tujuh bulan. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada ....” Adeeva mencengkeram ujung kaus yang dikenakannya sekarang. Perkataan hakim ketua tak lagi dia hiraukan. Gadis itu sibuk dengan pikirannya yang penuh kemelut. Empat tahun tujuh bulan. Empat t

