bc

PENGANGKUTAN INTERNASIONAL CONVENTION

book_age0+
6
FOLLOW
1K
READ
manipulative
submissive
like
intro-logo
Blurb

c. Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami catat tetap total yang disebabkan karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, dengan ketentuan bahwa, cacat tetap total tersebut dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara. Cacat tetap total adalah kehilangan penglihatan total 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau 1 (satu) tangan dan 1 (satu) kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki.

chap-preview
Free preview
chapter 1
a.    Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami catat tetap total yang disebabkan karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, dengan ketentuan bahwa, cacat tetap total tersebut dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara. Cacat tetap total adalah kehilangan penglihatan total 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau 1 (satu) tangan dan 1 (satu) kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki. a.    Untuk penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari aturan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 (“PM77/2011”) tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. b.    Biaya perawatan yang nyata paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami luka-luka karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara dan harus menjalani perawatan medis untuk luka-luka tersebut. 2.    Bagasi Tercatat: Tanggung jawab kami terhadap ganti rugi Bagasi Tercatat, akan ditetapkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut: a.    Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Penumpang dalam hal kehilangan Bagasi Tercatat atau isi Bagasi Tercatat atau Bagasi Tercatat musnah; b.    Kerusakan Bagasi Tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk Bagasi Tercatat; c.     Uang tunggu harian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paling lama 3 (tiga) hari kalender dalam hal Bagasi Tercatat Penumpang belum dapat dinyatakan hilang tetapi belum ditemukan. 3.    Pengangkutan Kargo (setiap barang yang diangkut oleh kami termasuk pengangkutan hewan dan buah-buahan selain pos, barang keperluan pesawat udara, Bagasi Tercatat dan Bagasi Tidak Tercatat atau Bagasi Tak Bertuan): Tanggung jawab kami kepada pengirim untuk kargo disesuaikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut: a.    Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram dalam hal kehilangan Kargo atau Kargo musnah; b.    Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram dalam hal rusak sebagian atau seluruh isi Kargo atau Kargo; c.     Apabila pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), dan kami setuju serta menerima deklarasi khusus dan mengangkut Kargo, maka tanggung jawab kami akan didasarkan pada deklarasi khusus yang dinyatakan dalam airway bill. 4.    Tanggung jawab ganti rugi kami kepada Pihak Ketiga yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau luka-luka, termasuk ganti rugi terhadap kerusakan barang milik Pihak Ketiga sebagai akibat dari peristiwa pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan disesuaikan berdasarkan peraturan hukum PM 77/2011. 5.    Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka 15.2.1 huruf b dan 15.2.1 d (cacat tetap sebagian) dalam peristiwa-peristiwa dimana kami dapat membuktikan bahwa kecelakaan/kejadian bukan disebabkan oleh karena kesalahan atau kelalaian kami atau karyawan maupun agen kami atau dimana kecelakaan/ kejadian tersebut disebabkan oleh Penumpang sendiri atau Pihak Ketiga. Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, faktor cuaca dan setiap faktor lainnya sesuai peraturan yang berlaku. 6.    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 February 2008, Pemerintah Indonesia juga memberikan pembayaran untuk kecelakaan diri melalui PT Jasa Raharja (Persero) untuk kematian, cacat tetap dan biaya perawatan yang timbul dari luka-luka yang diderita oleh penumpang sebagai korban dari kecelakaan transportasi darat/laut/udara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut. 2.    PENGANGKUTAN INTERNASIONAL/CONVENTION Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau perhentian di negara selain daripada negara keberangkatan diberitahukan bahwa traktat internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal dapat berlaku terhadap perjalanan anda dan Konvensi-Konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab kami untuk kematian atau luka-luka badan, untuk kerugian atau kerusakan terhadap bagasi dan untuk keterlambatan. 1.    Apabila tanggung jawab berdasarkan Konvensi Warsawa yang berlaku, batasan kewajiban adalah sebagai berikut: i.        Terbatas hingga jumlah 125,000 francs untuk meninggal dunia, luka-luka atau cacat tetap yang diderita oleh Penumpang dalam hal terjadi kecelakaan. Kami telah secara sukarela melepaskan batasan-batasan ini untuk tuntutan atas kematian atau luka-luka yang dialami oleh penumpang. ii.        Terbatas hingga jumlah 250 francs terhadap kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan Bagasi Tercatat, dan terbatas hingga jumlah 5.000 francs terhadap Bagasi Tidak Tercatat. iii.        Kami juga hanya bertanggung jawab atas kerugian yang nyata yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan. *) Nilai besaran SDR’s akan disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat terjadinya kejadian (pada tanggal saat terjadi kecelakaan). 2.    Apabila Konvensi Montreal berlaku, batas kewajiban adalah seperti berikut:  .        Tanggung jawab kami terhadap kerugian yang diderita karena meninggal dunia, atau luka-luka oleh Penumpang yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan ditentukan berdasarkan peraturan hukum atau Konvensi yang berlaku. Untuk ganti rugi sampai dengan sebesar SDR113,100, kami tidak akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab kami kecuali dimana kerugian diakibatkan atau dikontribusikan oleh kelalaian, perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari orang yang menuntut kerugian. Dimana ganti rugi melebihi SDR113,100, kami tidak akan bertanggung jawab jika kami membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan karena kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari para karyawan atau agen kami atau kerusakan tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari Pihak Ketiga. i.        Dalam hal musnah, hilang, rusak atau keterlambatan bagasi tercatat, diberikan tanggung jawab kami dibatasi setinggi-tingginya SDR1,131 per penumpang dalam hampir semua kejadian (berdasarkan berat bagasi yang hilang). ii.        Untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan perjalanan anda, tanggung jawab kami dibatasi setinggi-tingginya SDR4,694 per penumpang (hanya terhadap kerugian secara nyata) dalam hampir semua kejadian. *) Nilai besaran SDR’s akan disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat terjadinya kejadian (pada tanggal saat terjadi kecelakaan). 3.    Apabila kami membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh, atau dikontribusikan oleh, kelalaian Penumpang yang terluka atau meninggal dunia, kami akan dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari kewajiban kami sesuai dengan hukum yang berlaku; 4.    Kami tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut penumpang yang sakit, kecuali Penumpang tersebut dapat memberikan surat keterangan dokter kepada Pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan untuk diangkut melalui udara, dan wajib didampingi oleh dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantu Penumpang tersebut selama penerbangan; 5.    Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang karena bertambah parah penyakitnya meninggal dunia karena sakitnya atau cacat dalam penerbangan kami, apabila kejadian tersebut adalah bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakan atau agennya, atau kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penumpang dan/atau pihak ketiga. 6.    Tanggung jawab kehilangan atau kerusakan terhadap Bagasi Tidak Tercatat dan Bagasi Tercatat adalah: 0.        Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam angka 15.3.3, kami tidak akan bertanggung jawab untuk kerusakan Bagasi Tidak Tercatat, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian kami atau para karyawan atau para agen kami. Dalam hal dimana tanggung jawab kami ditetapkan, kami hanya akan membayarkan ganti rugi untuk kerugian nyata Penumpang 1.        Kecuali dalam hal suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan atau kecerobohan dan dengan pengetahuan bahwa kerusakan tersebut mungkin akan terjadi, kewajiban kami dalam kasus kerusakan Bagasi Tercatat harus dibatasi seperti yang diatur oleh Konvensi. Apabila berat Bagasi Tercatat anda tidak tercatat pada pemeriksaan bagasi, berat total Bagasi Tercatat akan dianggap tidak melebihi bagasi gratis yang berlaku untuk kelas pengangkutan yang bersangkutan. 2.        Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul diakibatkan karena Bagasi anda. Anda wajib bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul yang disebabkan Bagasi anda terhadap orang lain atau harta benda, termasuk barang-barang kami. 3.        Kami tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kerusakan barang yang tidak diizinkan untuk berada dalam Bagasi Tercatat berdasarkan Pasal 8.3, (termasuk kerugian yang ditimbulkan dari kecacatan yang inheren, mutu atau sifat buruk dari Bagasi Tercatat). 3.    KETENTUAN-KETENTUAN UMUM 1.    Apabila kami mengeluarkan tiket atau apabila kami menerima Bagasi Tercatat untuk pengangkutan pada Pengangkut lain, kami melakukannya hanya sebagai agen untuk Pengangkut lainnya tersebut. Namun demikian, sehubungan dengan Bagasi Tercatat tersebut, anda dapat mengajukan klaim terhadap Pengangkut pertama atau terakhir yang mengangkut anda. 2.    Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul dari ketidak-patuhan terhadap hukum atau peraturan pemerintah, perintah atau persyaratan, atau dari kegagalan Penumpang untuk tunduk kepadanya. 3.    Tanggung jawab kami tidak akan melebihi besaran kerugian nyata yang dialami Penumpang. Lebih lanjut, kami tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian yang terjadi tidak secara langsung terhadap penerbangan. 4.    Kami tidak bertanggung jawab terhadap luka-luka yang anda alami atau untuk kerusakan bagasi yang disebabkan oleh harta benda yang terdapat dalam Bagasi anda. Apabila salah satu dari benda yang terdapat dalam Bagasi anda mengakibatkan luka-luka terhadap orang lain atau kerugian terhadap harta benda orang lain atau properti kami maka anda harus menjamin kami untuk seluruh kerugian dan biaya-biaya yang kami pikul sebagai akibat daripadanya. 5.    Apabila usia atau kondisi mental atau fisik anda misalnya menyebabkan bahaya atau risiko terhadap diri anda sendiri, kami tidak bertanggung jawab atas penyakit, cidera atau cacat, termasuk kematian, yang disebabkan kondisi tersebut atau memburuknya kondisi tersebut. 6.    Kecuali apabila ditentukan lain dalam Persyaratan Pengangkutan ini, setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab akan berlaku terhadap dan menjadi manfaat bagi para agen, karyawan dan perwakilan kami dan pengangkut lainnya yang pesawat udaranya kami gunakan serta para agen, karyawan dan perwakilan dari pengangkut tersebut.  Jumlah total yang dapat diperoleh dari kami dan dari para agen, karyawan dan perwakilan dan orang tersebut tidak melebihi batas tanggung jawab kami.  7.    Kecuali ditetapkan secara tegas tidak ada satu pun ketentuan yang terdapat di sini melepaskan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab menurut Konvensi atau hukum lainnya yang berlaku. 8.    Tidak ada satu pun ketentuan dalam Persyaratan Pengangkutan ini yang akan mengesampingkan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab kami atau pembelaan apapun yang tersedia bagi kami berdasarkan Konvensi atau hukum yang berlaku seperti terhadap badan jaminan sosial asuransi atau setiap orang yang bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atau ganti rugi atau yang telah membayar ganti rugi dalam hal meninggal dunia, luka-luka atau cedera Penumpang. Penerimaan Bagasi oleh pembawa Bagasi Tercatat tanpa keluhan pada saat penyerahan akan menjadi bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diserahkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan Persyaratan Pengangkutan, kecuali apabila anda membuktikan sebaliknya. Untuk Penerbangan Internasional: Apabila anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat, anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami segera setelah anda menemukan kerusakan, dimana, dalam keadaan apa pun, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Bagasi. Apabila anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan keterlambatan Bagasi Tercatat, anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Bagasi Tercatat telah ditempatkan untuk dapat anda gunakan. Bagasi anda akan dianggap hilang apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal Bagasi telah seharusnya diserahkan kepada anda, Bagasi tersebut masih belum ditemukan. Untuk mengklaim Bagasi hilang, anda wajib menyampaikannya dalam bentuk tertulis dan dikirimkan kepada kami 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan Bagasi telah lewat.  Apabila anda tidak menyampaikan kepada kami secara tertulis dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, tidak ada gugatan terhadap kami. Untuk Penerbangan Dalam Negeri: Apabila anda hendak mengajukan tuntutan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat, Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya Bagasi Tercatat anda wajib disampaikan pada saat Bagasi Tercatat diambil oleh anda. Klaim keterlambatan atau tidak diterimanya Bagasi Tercatat wajib disampaikan pada saat seharusnya Bagasi Tercatat diambil oleh anda. Bagasi anda akan dianggap hilang apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal Bagasi telah seharusnya diserahkan kepada anda, namun Bagasi tersebut masih belum ditemukan. Untuk mengklaim Bagasi hilang, anda wajib menyampaikannya dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada kami 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan Bagasi telah lewat. PEMBATASAN GUGATAN Setiap hak yang mungkin anda miliki atas kompensasi untuk kerugian apa pun akan dihapuskan apabila gugatan tidak diajukan terhadap kami dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal kedatangan di tempat tujuan atau dari tanggal dimana pesawat udara seharusnya tiba, atau dari tanggal dimana pengangkutan berhenti.  Cara perhitungan batas waktu akan ditentukan menurut hukum dari pengadilan yang berwenang untuk mengadili persoalan ini. Tangerang, 3 Januari 2020 –Maskapai Nasional Garuda Indonesia berhasil memperoleh pengakuan internasional sebagai “The Most Punctual Airline in the World” pada Punctuality League 2020 oleh lembaga pemeringkatan On Time Performance independen asal Inggris, OAG Flightview yang menilai kinerja tingkat ketepatan waktu maskapai dunia. Berdasarkan data yang dilansir oleh Punctuality League 2020, Garuda Indonesia berhasil mencatatkan capaian tingkat ketepatan waktu tertinggi sebesar 95,01% dari 57,5 juta flight record penerbangan dunia selama tahun 2019 sekaligus menjadi maskapai dengan tingkat ketepatan waktu terbaik di Asia Pasifik.

editor-pick
Dreame-Editor's pick

bc

Perfect Marriage Partner

read
809.9K
bc

MY DOCTOR MY WIFE (Indonesia)

read
5.0M
bc

Mrs. Fashionable vs Mr. Farmer

read
421.4K
bc

Hate You But Miss You

read
1.5M
bc

Secret Marriage

read
942.7K
bc

Nur Cahaya Cinta

read
358.7K
bc

Marry Me If You Dare

read
222.8K

Scan code to download app

download_iosApp Store
google icon
Google Play
Facebook